Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » KPK Sita Mobil Klasik Chevrolet Biscayne Milik Mantan Bea dan Cukai Makassar

KPK Sita Mobil Klasik Chevrolet Biscayne Milik Mantan Bea dan Cukai Makassar

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 4 Apr 2024
  • visibility 108
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita satu unit mobil klasik Chevrolet Biscayne yang diduga milik mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono. Mobil berharga tersebut disinyalir disembunyikan di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa mobil tersebut, dengan spesifikasi Chevrolet BLR 58 tipe Biscayne berwarna biru, diduga disamarkan dan disembunyikan melalui penguasaan orang lain.

Baca juga : Boyamin Tanggapi atas Panggilan Sandra Dewi ke Kejagung ‘Istri Harus Turut Bertanggung Jawab

“Asetnya berupa satu unit mobil merk Chevrolet BLR 58 tipe Biscayne warna biru yang kemudian diduga disamarkan dan disembunyikan melalui penguasaan orang lain,” kata pada awak media, Kamis 4/4/2024.

Informasi mengenai aset bernilai ekonomis ini ditemukan oleh Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, yang kemudian dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK.

Ali menjelaskan bahwa mobil tersebut diduga sengaja disembunyikan di salah satu bengkel reparasi mobil di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Juru Bicara Bidang Penindakan KPK menyatakan bahwa tim penyidik akan segera memanggil saksi-saksi untuk mengonfirmasi keberadaan mobil tersebut serta aset-aset lainnya yang terkait.

Andhi Pramono sebelumnya telah divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Hakim menyatakan bahwa Andhi Pramono terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dalam pembacaan vonis, majelis hakim menyatakan bahwa Andhi Pramono telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Baca juga : PT. TJT Respons, Evakuasi dan Koordinasi Polisi Panca Longsor di Tol Bocimi

Meskipun vonis lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang sebelumnya menuntut 10 tahun dan tiga bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan, Andhi Pramono menyatakan akan melakukan banding terhadap putusan tersebut.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menutup persidangan setelah pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama Andhi Pramono selesai.

Dengan demikian, KPK terus berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi di berbagai sektor, serta memulihkan aset yang diduga hasil dari kejahatan korupsi. Semua pihak dihimbau untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komnas HAM

    Komnas HAM Minta KPU RI Segera Koreksi Data Suara Pemilu

    • calendar_month Kamis, 22 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengajukan permintaan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menyediakan data perolehan suara yang akurat, mengingat hal tersebut merupakan hak masyarakat dalam mendapatkan informasi yang benar. Wakil Ketua Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menegaskan bahwa ini merupakan bagian dari keterbukaan. Baca juga : Gugatan Praperadilan […]

  • Diduga PDIP Jegal Prabowo Proyek Food Estate, Berikut Tanggapan Pihak Terkai Hingga Jokowi

    Diduga PDIP Jegal Prabowo Proyek Food Estate, Berikut Tanggapan Pihak Terkai Hingga Jokowi

    • calendar_month Selasa, 22 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Proyek Food Estate yang digarap pemerintah tengah menjadi sorotan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Pasalnya dugaan aliran dana hasil kejahatan lingkungan ke partai politik. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyebut proyek Food Estate sebagai kejahatan lingkungan. Dilansir dari halaman CNBC Indonesia.com, bahwa lernyataan itu disampaikan Hasto menggapai soal dugaan aliran dana hasil […]

  • Lesty Putri Utami Terpilih Jurukam Terbaik Tingkat Nasional

    Lesty Putri Utami Terpilih Jurukam Terbaik Tingkat Nasional

    • calendar_month Selasa, 8 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan yang juga menjabat wakil ketua bidang koperasi dan UMKM, Lesty Putri Utami terpilih sebagai salah satu dari sembilan peserta terbaik pada program pelatihan Juru Kampanye (Jurkam). Lesty mengatakan, akan berusaha melaksanakan amanat Ketua Umum PDIP untuk menjadi juru kampanye yang dapat membangun peradaban. “Insyaa Allah saya […]

  • SPPG Sindang Sari Klarifikasi Video Viral Menu MBG di SD Lampung Utara

    SPPG Sindang Sari Klarifikasi Video Viral Menu MBG di SD Lampung Utara

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Msinews.com – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sindang Sari membantah narasi dalam video viral yang menyebut menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD Negeri 3 Sindang Sari, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, tidak layak konsumsi. Kepala SPPG Sindang Sari, Abib Saputra, menegaskan informasi yang beredar di media sosial tersebut tidak sesuai fakta dan […]

  • Hari Persaudaraan, Kemenag Terbitkan Edaran Khutbah Tema Inklusi dan Harmoni Alam

    Hari Persaudaraan, Kemenag Terbitkan Edaran Khutbah Tema Inklusi dan Harmoni Alam

    • calendar_month Rabu, 29 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama menerbitkan edaran terkait tema Khutbah Jumat pada 31 Januari dan 7 Februari 2025. Edaran terbit dalam rangka Hari Internasional Persaudaraan Manusia yang diperingati setiap 4 Februari. Edaran ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi/Ketua BKM provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kab./kota/Ketua BKM kab./kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan/Ketua […]

  • Standar Layanan Bagi Warga Lapas Bisa Mendukung Program MBG

    Standar Layanan Bagi Warga Lapas Bisa Mendukung Program MBG

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 237
    • 0Komentar

    CIANJUR, msinews.com – Kementerian HAM Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja di Lapas Cianjur. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka memastikan layanan terbaik bagi warga binaan lapas, Salah satu yang dilihat KemenHAM adalah aspek layanan makanan yang harus layak sebagai bentuk pemanuhan hak asasi manusia sebagai warga negara. Kedatangan Tim Kementerian HAM yang dipimpin Martinus Gabriel Goa […]

expand_less