Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » MK Tolak  Sengketa Gubernur dan 8 Kabupaten/Kota di Sultra 

MK Tolak  Sengketa Gubernur dan 8 Kabupaten/Kota di Sultra 

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
  • visibility 213
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak menolak gugatan Pilkada Gubernur dan 8 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara.

Selanjutnya Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengeluarkan putusan terkait sejumlah perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Sulawesi Tenggara.

Diketahui, dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025), seluruh permohonan yang diajukan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.

Adapun, putusan ini mencakup berbagai sengketa Pilkada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara pada pilkada serentak 2024.

Berikut daftar perkara yang ditolak oleh MK:

Sengketa Pemilihan Calon Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara 2024-2029 ;

– Perkara No. 249/PHPU.GUB-XXIII/2025
Pemohon: Tina Nur Alam – La Ode Muh. Ihsan Taufik Ridwan

Selanjutnya Sengketa Pilkada Kabupaten/Kota:

1. Kabupaten Konawe Utara: Perkara No. 49/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemohon: Sudiro – Raup)

2. Kabupaten Buton: Perkara No. 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemohon: Syaraswati – Rasyid Mangura)

3. Kota Kendari: Perkara No. 97/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Pemohon: Abdul Razak – Afdal)

4. Kota Baubau: Perkara No. 27/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemohon: Nur Ari Raharja – La Ode Yasin)

5. Kabupaten Wakatobi: Perkara No. 61/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemohon: Hamirudin – Muhamad Ali)

6. Kabupaten Konawe Selatan: Perkara No. 76/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemohon: Adi Jaya Putra – James Adam Mokke)

7. Kabupaten Muna: Perkara No. 84/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemohon: La Ode M. Rajiun Tumada – Purnama Ramadhan)

8. Kabupaten Kolaka Utara: Perkara No. 153/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemohon: Sumarling – Timber)

9. Kabupaten Buton Selatan: Perkara No. 80/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemohon: Aliadi – La Ode Rusyamin)

Ada pun, dalam amar putusannya, Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan bahwa seluruh permohonan tidak memenuhi syarat formil maupun materil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.

Sehingga, dengan putusan ini, seluruh proses sengketa Pilkada 2024 di Sulawesi Tenggara, baik untuk pemilihan gubernur, bupati, maupun wali kota, resmi berakhir.

Putusan ini  menegaskan bahwa tidak ada perubahan hasil pemilihan di wilayah setempat untuk periode (2024-2029). **

Editor : Tim redaksi/dm.

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mensos Bacakan Absensi Apel Perdana, yang Bolos akan Disanksi

    Mensos Bacakan Absensi Apel Perdana, yang Bolos akan Disanksi

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 180
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM, Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengingatkan seluruh jajarannya mengedepankan profesionalisme dan tanggung jawab dalam apel perdana usai cuti bersama Idul Fitri di kantor Kemensos, Selasa (8/4/2025), sesuai pesan Presiden Prabowo Subianto. “Mari dengan aturan yang ada, arahan dari presiden sudah cukup jelas, kita kerja baik,” katanya. Gus Ipul menambahkan Presiden juga […]

  • Praktisi Hukum Indonesia Tanggapi Isu Memanas.

    Praktisi Hukum Tanggapi Isu Memanas di Taman Kencana Tegal Alur

    • calendar_month Kamis, 12 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Praktisi Hukum Indonesia (PHI) terkemuka, Semar Dju, menyikapi persoalan penutupan jalan umum di perumahan taman kencana Rt.001, Rw.014 tegal alur kian memanas. Semar menekankan agar warga jangan takut untuk mengambil langkah hukum atas penutupan jalan diduga dilakukan RW014 Iwan Pratama Susanto. Semar, seorang ahli hukum yang dikenal karena berbagai kasus hukum penting […]

  • Kapolri Didesak Ambil Alih Penyidikan Kasus Tambang Nikel Ilegal di Maluku Utara,Ini Alasannya

    Kapolri Didesak Ambil Alih Penyidikan Kasus Tambang Nikel Ilegal di Maluku Utara,Ini Alasannya

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Aktivitas tambang nikel ilegal kembali terkuak yang berada di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Kasus dugaan tambang ilegal di Maluku Utara saat ini tengah ditangani penegak hukum dalam hal ini kepolisian. Namun tidak ada transparansi soal siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan tersangka. Direktur Eksekutif Anatomi Pertambangan Indonesia (API), Riyanda Barmawi mengatakan, salah satu dugaan […]

  • Ketua MA Sebut Jejak Kepemimpinan Kokoh di Wisuda Purnabakti

    Ketua MA Sebut Jejak Kepemimpinan Kokoh di Wisuda Purnabakti

    • calendar_month Selasa, 5 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 192
    • 0Komentar

     Jakarta, MSINews.com – Ketua MA (Mahkamah Agung), Prof. Dr. Syarifuddin, memimpin acara wisuda purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang, Dr. H. Pelmizar. Sebuah momen yang tidak hanya menyimpan nuansa perpisahan namun juga menggambarkan jejak kepemimpinan yang kokoh. Dalam pidato purnabakti, Ketua MA, Prof. Syarifuddin menyampaikan bahwa mencari penggantinya adalah tantangan yang tidak mudah. Proses panjang […]

  • Sri Mulyani

    Sri Mulyani Ungkap soal Anggaran Perlinsos 2024: Diketok DPR sebelum Pilpres dan Pemilu

    • calendar_month Sabtu, 6 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani baru-baru ini mengungkapkan bahwa anggaran perlindungan sosial (perlinsos) untuk tahun 2024 telah disetujui oleh DPR sebelum pelaksanaan pilpres dan pemilu pada tahun sebelumnya. Penjelasan ini dia sampaikan saat menghadiri sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (5/4) lalu. Namun, meskipun anggaran tersebut […]

  • DPD RI Tegaskan Komitmen Cabut Moratorium Pembentukan DOB

    DPD RI Tegaskan Komitmen Cabut Moratorium Pembentukan DOB

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna membahas otonomi daerah dan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) sebagai upaya memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam forum tersebut, DPD RI menegaskan komitmennya mendorong pencabutan moratorium pembentukan DOB untuk mewujudkan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab. Wakil Ketua DPD RI GKR […]

expand_less