RDP Komisi XIII DPR RI dengan Kementerian Kesehatan RI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, BPJS Kesehatan, Kemenko Hukum, HAM, dan Imipas
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
- visibility 115
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MSINEWS.COM-Penyelesaian dan Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat Berbasis Satu Data Indonesia.
Komnas HAM telah menetapkan 17 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu, namun sebagian besar belum terselesaikan secara memadai, baik dalam penegakan hukum maupun pemulihan korban.
Terjadi ketidaksinkronan data antar lembaga
Komnas HAM mencatat 8.599 korban, LPSK menjangkau 5.626 korban melalui 7.230 layanan sejak 2012–2026, sementara KIS Prioritas hanya mencakup 726 penerima. Disparitas ini menunjukkan belum adanya basis data terpadu, yang berimplikasi pada eksklusi korban.
Negara telah membangun kerangka pemulihan non-yudisial melalui Inpres No. 2 Tahun 2023 dengan instrumen bantuan sosial, layanan kesehatan, dan perlindungan LPSK, termasuk alokasi sekitar Rp2,2 miliar.
Namun, pendekatan ini dominan tanpa diimbangi mekanisme yudisial, sehingga bergeser dari keadilan substantif menjadi manajemen dampak, tanpa akuntabilitas pelaku dan jaminan ketidakberulangan.
Implementasi belum efektif. Dari 726 penerima KIS, layanan hanya digunakan puluhan kasus per tahun dengan nilai klaim terbatas, menunjukkan kesenjangan akses formal dan riil.
BPJS masih berbasis PBI dan belum mengakomodasi karakter korban, sehingga berpotensi memecah perlindungan.
Persoalan utama terletak pada data dan koordinasi. Ketergantungan pada Surat Keterangan Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKKPHAM) serta belum terbangunnya Satu Data Indonesia menunjukkan lemahnya fondasi kebijakan.
Berakhirnya Tim Pemantau (Keppres No. 4 Tahun 2023) tanpa pembaruan memperlihatkan lemahnya keberlanjutan, sementara implementasi masih timpang, dengan 7 dari 17 peristiwa belum terjangkau.
Rekomendasi :
Negara wajib segera:
1. Menetapkan data terpadu korban paling lambat Juni 2026 berbasis Satu Data Indonesia
2. Menetapkan timeline implementasi nasional yang mengikat
3. Mempercepat revisi Inpres No. 2 Tahun 2023 di Sekretariat Negara, dengan substansi:
– Roadmap dan timeline terintegrasi lintas K/L
– Otoritas tunggal dengan kewenangan eksekutorial
– KPI penyelesaian yudisial dan non-yudisial paralel
-Integrasi skema pemulihan berbasis hak
-Jaminan kesehatan sebagai hak afirmatif korban
Tanpa langkah ini, pemulihan akan tetap administratif dan gagal menghadirkan keadilan substantif.
Berikut adalah Daftar 17 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat :
1. Peristiwa 1965–1966 (pembantaian pasca G30S)
2. Peristiwa Penembakan Misterius (Petrus) 1982–1985
3. Peristiwa Talangsari, Lampung (1989)
4. Peristiwa Rumoh Geudong & Pos Sattis, Aceh (1989–1998)
5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa (1997–1998)
6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
7. Peristiwa Trisakti (1998)
8. Peristiwa Semanggi I (1998)
9. Peristiwa Semanggi II (1999)
10. Peristiwa Wasior, Papua (2001–2002)
11. Peristiwa Wamena, Papua (2003)
12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh (2003)
Tambahan yang juga termasuk dalam 17 kasus (variasi pengelompokan)
Beberapa versi memasukkan atau memisahkan kasus berikut:
13. Peristiwa Tanjung Priok (1984)
14. Peristiwa Abepura (2000)
15. Peristiwa Paniai (2014) (lebih baru, tapi sering dimasukkan dalam diskursus)
16. Peristiwa Aceh lainnya dalam DOM
17. Peristiwa kekerasan di Papua lainnya (variasi kasus). ** tim redaksi.
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik


Saat ini belum ada komentar