Tasikmalaya, MSINews.com – Warga Masyarakat Desa Cineam di Kabupaten Tasikmalaya, khususnya yang terlibat dalam pertambangan emas rakyat, mendesak Pemerintah Daerah (Pemkab) untuk segera mempercepat perizinan tambang rakyat guna memastikan kepastian legal hukum.
Hal tersebut disampaikan salah satu perwakilan dari Dewan Pembina Koperasi Produsen, H. Yus Supriatna, sejak tahun 1962, pertambangan emas rakyat telah menjadi mata pencaharian utama di Kecamatan Cineam dan Karangjaya. Ia menyebut masyarakat yang sudah terdaftar atau sudah lama bergatun mata pencarian disana.
Baca juga : Ketua Baleg DPR Tegur Pernyataan Mahfud Md Terkait Revisi UU MK
“Masyarakat menggalinya pakai cara manual. Warga juga banyak memberikan sumbangan besar terhadap perekonomian lokal,” kata Supriyatna, melalui pesan tertulisnya, Rabu 6/12/2023.
Lebih lanjut, legalitas pertambangan emas di wilayah Cineam dan Karangjaya diperoleh pada tahun 1992, dengan eksplorasi dan penjualan berlanjut hingga tahun 2002.
Namun, kata dia dengan berlalunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan minerba, terbentuklah Koperasi Tunggal Mandiri Bersatu.
“Masyarakat mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR), serta membentuk kelompok tambang untuk mencapai kesejahteraan bersama,’ ungkapannya.
Lebih dari itu, Supriatna, menyatakan harapannya terkait percepatan legalisasi perizinan tambang rakyat. Ia mengatakan lebih dari 1.000 penambang yang terlibat, terbagi di dua kecamatan.
“Data penambang yang terdaftar ada 1.069 mereka ada di dua kecamatan. Kecamatan Cineam ada 346 penambang. Sedangkan di kecamatan Karangjaya sebayak 723 penambang yang terdaftar pada kami,” ujarnya.
Supriatna menjelaskan sejarah awal pertambangan emas yang mendapatkan legalitas pada tahun 1992. Dia menegaskan peran positif komunitas penambang dalam menghidupi keluarga dan mendukung perekonomian daerah.
“Pada 13 November 2020, Tambang Rakyat membentuk Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (DPC APRI) Kabupaten Tasikmalaya, sebagai langkah menuju keberlanjutan dan keamanan legalitas,” jelasnya.
Baca juga : Jokowi Serahkan DIPA dan TKD, Anggaran 2024 di Istana Negara
Supriatna berharap agar Pemerintah merespons positif terhadap permohonan percepatan legalisasi perizinan tambang rakyat. Ia menuturkan kesuksesan ini dianggap krusial untuk memastikan keberlanjutan mata pencaharian warga masyarakat Desa Cineam.
“Intinya adalah, kami berharap kepada pemerintah agar masyarakat dan koperasi disini bisa diberikan hak untuk mengelola sesuai izin resmi yang kita punya. Kita mengadakan juga agar Pemerintah terkait mempercepat legalisasi perizinan tambang untuk rakyat. Karena demi kepastian legal hukum dan yang terpenting untuk kesejahteraan warga Desa setempat, Tasikmalaya,” pungkasnya.