Kuasa Hukum SYL Berberkan Skandal Korupsi dan Pemeriksaan

oleh
banner 468x60

Jakarta, MSINews.com – Kuasa hukum eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Djamaluddin Koedoeboen, mengungkapkan dugaan keterlibatan oknum petinggi dari lebih dari dua partai politik dalam proyek-proyek di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Klaim tersebut muncul dalam konteks kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri.

banner 336x280

“Lebih dari dua partai politik lah yang diduga terlibat dalam permasalahan itu. Ada oknum ya oknum. Oknum petinggi partai,” kata Djamaluddin dikutip Liputan6.com, Rabu (6/12/2023).

Baca juga : Warga Tasikmalaya Desak Pemerintah Percepat Perizinan Tambang Rakyat

Menurut Djamaluddin, petinggi parpol ini diduga terlibat dalam beberapa proyek di Kementan, yang kemudian berujung pada upaya pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Namun, ia menolak merinci nama-nama partai yang terlibat, menyatakan bahwa pengungkapan tersebut dapat memengaruhi kondisi politik, terutama menjelang Pemilihan Presiden dan Pemilu 2024.

“Ini terkait dugaan keterlibatan mereka di beberapa proyek di Kementan, sehingga terjadi pemerasan dari FB selaku ketua KPK nonaktif terhadap Pak SYL,” ujarnya.

Lebih dari itu, konteks pernyataan ini, Djamaluddin juga merespons klaim Kubu Firli terkait akun palsu. Pengacara Firli, Ian Iskandar, mengklaim bukti percakapan antara Firli dan SYL menggunakan akun palsu yang mencatut nama Firli.

Dia menyebutkan bahwa akun tersebut bahkan memakai foto Firli dengan nomor yang asli, namun dengan nomor akun yang berbeda.

“(Itu soal) Kami menduga terkait dengan keterlibatan beberapa oknum petinggi beberapa partai tertentu, sehingga dikhawatirkan akan mengganggu pesta demokrasi di 2024 nanti,” katanya.

Baca juga :Ketua Baleg DPR Tegur Pernyataan Mahfud Md Terkait Revisi UU MK

Lebih lanjut situasi ini, Firli Bahuri telah dijerat dengan Pasal 12 e dan/atau Pasal 12B dan/atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Meski demikian, penyidik memutuskan untuk tidak menahan Firli dengan alasan subjektif.

Skandal ini mengguncang Kementerian Pertanian RI, menciptakan ketegangan politik, dan menimbulkan kekhawatiran terhadap dampaknya terhadap proses demokrasi yang akan datang. Pihak berwenang sedang menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta terkait skandal ini.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *