Jakarta, MSINews.com – Penyanyi dangdut terkenal, Inul Daratista, menjadi perbincangan di media sosial setelah menyampaikan protesnya terhadap kenaikan pajak hiburan yang baru diumumkan oleh pemerintah.
Aturan baru tersebut, seiring Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan, mengharuskan kenaikan tarif pajak hiburan hingga 75%, mengundang kekhawatiran terhadap dampaknya terhadap bisnis Inul.
Baca juga : Pembangunan Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung, Nukman Siap Sambut Zulhas
Dalam Pasal 58 ayat (1) UU HKPD, disebutkan bahwa tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dapat mencapai maksimal 10%. Namun, kenaikan yang signifikan seperti ini menjadi beban berat bagi profesi Inul, yang tidak hanya sebatas sebagai penyanyi, melainkan juga seorang pebisnis di berbagai bidang hiburan.
Berikut adalah sejumlah gurita bisnis yang dimiliki Inul Daratista:
1. Bisnis Karaoke (Inul Vizta): Inul memiliki lebih dari 100 cabang Inul Vizta di seluruh Indonesia, menjadikannya salah satu bisnis karaoke terbesar yang terus berkembang.
2. Tempat Wisata: Selain bisnis karaoke, Inul memiliki Saygon Waterpark di Pasuruan, Jawa Timur, dan Wisata Kebun Kurma, unik sebagai satu-satunya destinasi wisata kurma di Indonesia.
3. Kuliner: Inul tidak hanya menyajikan hiburan tetapi juga lezatnya dengan bisnis kuliner, termasuk Kripik Inul Food, Mie Burung Dara, dan restoran BBQ bernama Yongdaeri.
4. Kosmetik: Inul Beauty, lini kecantikan yang dimiliki Inul, telah memikat hati banyak konsumen di Indonesia, menambah diversifikasi bisnisnya.
5. Bisnis Aplikasi (keyta.id): Inul terlibat dalam dunia digital dengan aplikasi keyboard tambahan bernama keyta.id, yang membantu pelaku UMKM dalam pembuatan template percakapan hingga pencatatan pesanan.
Meskipun memiliki kerajaan bisnis yang solid, kenaikan pajak hiburan dapat menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan bisnis Inul Daratista.
Seiring protesnya, publik menanti bagaimana pemerintah akan merespons dampak aturan ini terhadap industri hiburan dan pengusaha seperti Inul.