Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » Apa itu Hak Angket DPR RI? Ini Hal Penting Wajib Diketahui!

Apa itu Hak Angket DPR RI? Ini Hal Penting Wajib Diketahui!

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 22 Feb 2024
  • visibility 67
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Hak Angket merupakan salah satu dari tiga hak istimewa yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Tidak seperti hak interpelasi atau hak menyatakan pendapat, Hak Angket memiliki fungsi khusus dalam melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan memiliki dampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Aturan tentang Hak Anget DPR RI tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada pasal 73, yang berbunyi:

“Dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan.”

Baca juga: Guspardi : Dugaan Kecurangan Pilpres Ditangani Bawaslu Gakkumdu, Bukan DPR

Syarat Hak Angket DPR RI

Untuk mengusulkan Hak Angket, minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi harus setuju. Usulan ini harus disertai dokumen yang menjelaskan materi kebijakan yang diselidiki dan alasan penyelidikan.

Persetujuan diperoleh dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

Proses Pengusulan Hak Angket

1. Pengusulan disampaikan kepada pimpinan DPR dan diumumkan kepada semua anggota dalam rapat paripurna.

2. Badan Musyawarah menjadwalkan rapat paripurna atas usul hak angket.

3. Pengusul berhak mengubah atau menarik usulan secara tertulis sebelum disetujui.

4. Jika jumlah pengusul tidak mencukupi, harus ada penambahan atau rapat ditunda.

5. Jika dalam dua kali persidangan jumlah pengusul tidak mencukupi, usulan gugur.

Fungsi Hak Angket DPR RI

1. Menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

2. Memanggil pejabat yang tidak memenuhi panggilan DPR.

3. Memantau pelaksanaan rekomendasi DPR terkait kepentingan bangsa dan negara.

4. Memantau kewajiban pejabat negara terhadap keputusan atau kesimpulan rapat DPR.

Baca juga : Sri Mulyani Kucurkan Rp.16 T untuk Pemilu “Realisasi 43,2%

Contoh Kasus Penggunaan Hak Angket

Kasus Bank Century: DPR menggulirkan Hak Angket terkait pencairan dana bantuan untuk Bank Century. Hasil penyelidikan mengindikasikan kesalahan dalam penanganan krisis Bank Century.

Kasus KPK: DPR pernah menggunakan Hak Angket terhadap KPK untuk meminta pembukaan rekaman pemeriksaan. Langkah ini sebagai bentuk pengawasan DPR atas lembaga negara.

Meskipun Hak Angket merupakan hak lembaga perwakilan yang diakui konstitusi, pelaksanaannya harus mematuhi aturan dan mekanisme yang berlaku agar tidak menimbulkan dampak yang tidak semestinya. (Red)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puncak Arus Mudik

    Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Merak Meningkat, Kepadatan Menjalar ke Jalan Tol

    • calendar_month Sabtu, 6 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Merak, MSINews.com – Puncak arus mudik di Pelabuhan Merak terjadi sejak semalam, menyebabkan kepadatan lalu lintas yang tak terhindarkan. Situasi ini mempengaruhi jalan tol di sekitar pelabuhan, dengan kepadatan kendaraan yang telah terjadi sejak Jumat (5/4) malam hingga pagi ini. Dermaga pelabuhan dipadati oleh mobil pribadi yang hendak menyeberang ke Sumatera. Dampak dari membludaknya pemudik mobil […]

  • Idrus Marham Sebut Kader Golkar, Jagan Takut Airlangga Diganti

    Idrus Marham Sebut Kader Golkar, Jagan Takut Airlangga Diganti

    • calendar_month Kamis, 27 Jul 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Jakarta_Mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham meminta Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Golkar tak takut untuk mengganti ketua umum partai Golongan Karya (Golkar). Idrus mengatakan bahwa para kader partai Golkar harus menyadari ada banyaknya kasus yang diduga melibatkan Airlangga beberapa waktu terakhir. “Jangan pernah takut DPD I itu kalau ketua umumnya diganti, yang penting ada tidak kesadaran […]

  • RDPU dengan Komisi IV DPR, PMPHI Sumut Minta SK Menhut Terkait Penutupan 28 Perusahaan Dicabut

    RDPU dengan Komisi IV DPR, PMPHI Sumut Minta SK Menhut Terkait Penutupan 28 Perusahaan Dicabut

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Msinews.com – Koordinator Wilayah Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumatera Utara (Sumut), Gandi Parapat. Meminta pemerintah mencabut Surat Keputusan (SK) Kementerian Kehutanan terkait penutupan 28 perusahaan. Permintaan tersebut disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IV DPR RI. Dalam keterangannya, Gandi menilai pencabutan izin usaha oleh pemerintah melalui Menteri Kehutanan atas […]

  • Pernyataan 17+8, Menkeu Purbaya: Saya Salah Ngomong, Maksudnya Begini..

    Pernyataan 17+8, Menkeu Purbaya: Saya Salah Ngomong, Maksudnya Begini..

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 83
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Menteri Keuangan (Kemenke) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pernyataan soal tuntutan 17+8 merupakan suara sebagian kecil rakyat. “Bukan sebagian kecil. Maksudnya begini, ketika ekonomi agak tertekan, banyak kan masyarakat yang merasa susah, bukan sebagian kecil ya. Mungkin sebagian besar kalau sudah sampai turun ke jalan,” kata Purbaya dikutip detiknews, Selasa (9/9/2025). Karena itu, ia meminta maaf […]

  • Ucapkan Selamat Idulfitri 1446 H, Presiden Prabowo ; Perkuat Persatuan dan Solidaritas Sosial

    Ucapkan Selamat Idulfitri 1446 H, Presiden Prabowo ; Perkuat Persatuan dan Solidaritas Sosial

    • calendar_month Selasa, 1 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 88
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM,Jakarta-Presiden RI Ke-8, Prabowo Subianto menyampaikan ucapan selamat Idulfitri 1446 Hijriah kepada seluruh umat Islam di Indonesia dan di dunia. Adapun, ucapan tersebut disampaikan dalam sebuah video yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Minggu, 30 Maret 2025. “Saya, Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, atas nama pemerintah Republik Indonesia dan atas nama pribadi, mengucapkan […]

  • Sebanyak 34 Pj Mengundurkan Diri Untuk Ikut Pilkada 2024

    Sebanyak 34 Pj Mengundurkan Diri Untuk Ikut Pilkada 2024

    • calendar_month Selasa, 6 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Sebanyak 34 Penjabat (Pj) kepala daerah yang resmi mengajukan surat pengunduran diri kepada kementerian dalam negeri  untuk maju di kontestasi Pilkada 2024. Hal tersebut disampaikan oleh  Mendagri, Muhammad Tito Karnavian di Jakarta, Selasa (6/8/2024). Adapun , pengunduran diri dari para Pj kepala daerah tersebut harus diserahkan paling lambat kepada Kemendagri pada 17 Juli 2024. Dijelaskan, […]

expand_less