Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » Apa itu Hak Angket DPR RI? Ini Hal Penting Wajib Diketahui!

Apa itu Hak Angket DPR RI? Ini Hal Penting Wajib Diketahui!

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 22 Feb 2024
  • visibility 102
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Hak Angket merupakan salah satu dari tiga hak istimewa yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Tidak seperti hak interpelasi atau hak menyatakan pendapat, Hak Angket memiliki fungsi khusus dalam melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan memiliki dampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Aturan tentang Hak Anget DPR RI tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada pasal 73, yang berbunyi:

“Dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan.”

Baca juga: Guspardi : Dugaan Kecurangan Pilpres Ditangani Bawaslu Gakkumdu, Bukan DPR

Syarat Hak Angket DPR RI

Untuk mengusulkan Hak Angket, minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi harus setuju. Usulan ini harus disertai dokumen yang menjelaskan materi kebijakan yang diselidiki dan alasan penyelidikan.

Persetujuan diperoleh dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

Proses Pengusulan Hak Angket

1. Pengusulan disampaikan kepada pimpinan DPR dan diumumkan kepada semua anggota dalam rapat paripurna.

2. Badan Musyawarah menjadwalkan rapat paripurna atas usul hak angket.

3. Pengusul berhak mengubah atau menarik usulan secara tertulis sebelum disetujui.

4. Jika jumlah pengusul tidak mencukupi, harus ada penambahan atau rapat ditunda.

5. Jika dalam dua kali persidangan jumlah pengusul tidak mencukupi, usulan gugur.

Fungsi Hak Angket DPR RI

1. Menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

2. Memanggil pejabat yang tidak memenuhi panggilan DPR.

3. Memantau pelaksanaan rekomendasi DPR terkait kepentingan bangsa dan negara.

4. Memantau kewajiban pejabat negara terhadap keputusan atau kesimpulan rapat DPR.

Baca juga : Sri Mulyani Kucurkan Rp.16 T untuk Pemilu “Realisasi 43,2%

Contoh Kasus Penggunaan Hak Angket

Kasus Bank Century: DPR menggulirkan Hak Angket terkait pencairan dana bantuan untuk Bank Century. Hasil penyelidikan mengindikasikan kesalahan dalam penanganan krisis Bank Century.

Kasus KPK: DPR pernah menggunakan Hak Angket terhadap KPK untuk meminta pembukaan rekaman pemeriksaan. Langkah ini sebagai bentuk pengawasan DPR atas lembaga negara.

Meskipun Hak Angket merupakan hak lembaga perwakilan yang diakui konstitusi, pelaksanaannya harus mematuhi aturan dan mekanisme yang berlaku agar tidak menimbulkan dampak yang tidak semestinya. (Red)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Calon Presiden (Bacapres) Prabowo Subianto.

    FILM PENDEK : Pendukung Prabowo Saling Bertemu dan Berbagi

    • calendar_month Senin, 28 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 91
    • 0Komentar

    FILM PENDEK : Pendukung Prabowo Saling Bertemu dan Berbagi.

  • Seperti Apa, Peran Indonesia Dalam Boikot Dan Isolasi Terhadap Israel

    Seperti Apa, Peran Indonesia Dalam Boikot Dan Isolasi Terhadap Israel

    • calendar_month Selasa, 23 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Biro Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal MPR RI bekerja sama dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) menggelar Diskusi Mingguan dengan tema: “Peran Indonesia dalam Boikot dan Isolasi Terhadap Israel”. Diskusi bertempat di Ruang Delegasi Gedung Nusantara V Lt.2 Kompleks MPR/DPR/DPD RI,menghadirkan pembicara ; Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, M.A (Wakil Ketua MPR RI), Dr. […]

  • Kolaborasi Kementerian PKP dan Swasta Jadi Solusi Penyediaan Hunian Layak Bagi MBR

    Kolaborasi Kementerian PKP dan Swasta Jadi Solusi Penyediaan Hunian Layak Bagi MBR

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Msinews.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menilai pembangunan rumah susun berbasis kolaborasi antara pemerintah dan swasta menjadi solusi strategis dalam penyediaan hunian layak bagi masyarakat, terutama di kawasan perkotaan dengan keterbatasan lahan. Maruarar mencontohkan model kolaborasi yang diterapkan pada Rusun Cinta Kasih Tzu Chi di Cengkareng, Jakarta. Ia menyebut pola tersebut […]

  • Tuai Isu Pembubaran KPK, Sekjen PDIP Klarifikasi Maksud Megawati

    Tuai Isu Pembubaran KPK, Sekjen PDIP Klarifikasi Maksud Megawati

    • calendar_month Rabu, 23 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Peyampaian Megawati Soekarnoputri terkait pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai beragam respons dari sejumlah pihak. Menanggapi hal tersebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meluruskan maksud ketua umum PDIP yang kadung diberitakan sempat meminta kepada Presiden Jokowi  membubarkan KPK. “Itu diplintir. Maksud Bu Mega, beliau yang mendirikan KPK, (tapi korupsi) masih jadi persoalan pokok,” kata Hasto menjawab pertanyaan wartawan […]

  • Realisasi APBN Semester I-2024 Capai Rp 1.320,7 triliun dari Target Rp2.802,3 triliun

    Realisasi APBN Semester I-2024 Capai Rp 1.320,7 triliun dari Target Rp2.802,3 triliun

    • calendar_month Rabu, 10 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyetujui laporan realisasi pelaksanaan APBN semester I-2024. Sebelumnya Panitia Kerja (Panja) Perumus kesimpulan dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia telah membahas laporan realisasi semester I tersebut secara bersama. Untuk diketahui bahwa, selain Realisasi APBN Semester I-2024, Banggar bersama Kemenkeu dan BI sebelumnya juga telah membahas Prognosis […]

  • MBG Dorong Kesehatan Ibu dan Anak di Karimun, Kunjungan Posyandu Meningkat

    MBG Dorong Kesehatan Ibu dan Anak di Karimun, Kunjungan Posyandu Meningkat

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 87
    • 0Komentar

    msinews.com – Badan Gizi Nasional (BGN) bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, kini rutin memanfaatkan layanan kesehatan datang ke posyandu dan mendapatkan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Kepala Koordinator BGN Karimun, Anas Fitrawanda, mengatakan program MBG tidak hanya untuk pelajar PAUD hingga SLTA, tetapi […]

expand_less