Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » Komisioner Nonaktif KPK, Surati Jokowi untuk Mundur, Ditolak

Komisioner Nonaktif KPK, Surati Jokowi untuk Mundur, Ditolak

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 25 Des 2023
  • visibility 35
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Komisioner nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali mengirimkan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Sabtu (23/12) lalu.

Firli sebelumnya telah menyampaikan surat, namun ditolak oleh Istana karena tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KPK.

Surat keterangannya, Firli mengakui adanya ketidaksesuaian format surat sebelumnya dengan undang-undang yang berlaku.

Baca juga : KPU Tuding Roy Suryo Sebarkan Fitnah terkait Debat Cawapres 

“Saya melakukan perbaikan atas surat saya, dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK (ketua merangkap anggota KPK,” kata Firli dikutip CNNI, Senin 25/12/2023.

Lebih lanjut, Firli berharap proses pemberhentian dirinya sebagai pimpinan KPK dapat berjalan lancar dengan surat pengunduran dirinya.

Dia mengatakan hal tersebut sudah disesuai ketentuan Pasal 32 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 mengenai poin syarat pemberhentian pimpinan KPK.

“Saya menunggu arahan dan keputusan Presiden,” ujar Firli.

Kendati demikian, Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyatakan Presiden Jokowi belum dapat menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri.

Ari menegaskan surat yang dikirim Firli masih tidak memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Undang-Undang KPK.

Menurut Pasal 32 UU KPK, syarat pemberhentian ketua KPK antara lain adalah meninggal dunia, berakhir masa jabatan, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa, berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau dikenai sanksi berdasarkan undang-undang.

Baca juga : KPK Tangkap Pihak Suasta Kasus Suap Proyek Infrastruktur Malut

Surat Firli disebut tidak memenuhi unsur mana pun yang diatur dalam UU KPK, sehingga Istana belum dapat memprosesnya.

Firli saat ini tengah menghadapi proses hukum yang ditangani Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan.

Selain itu, ia juga menghadapi sidang dugaan pelanggaran etik berat di Dewan Pengawas KPK. Presiden Jokowi belum memberikan keputusan resmi terkait pengunduran diri Firli Bahuri.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MKD Minta Polisi Tindak Tegas 5 Tersangka Kasus Nopol dan KTA DPR Palsu

    MKD Minta Polisi Tindak Tegas 5 Tersangka Kasus Nopol dan KTA DPR Palsu

    • calendar_month Rabu, 29 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Polisi menyita 8 mobil dan 25 Kartu Tanda Anggota (KTA) DPR palsu saat mengusut kasus dugaan pemalsuan pelat khusus anggota DPR dan KTA. Dari kasus itu, 5 lima orang ditetapkan tersangka. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam mengapresiasi kerja polisi cepat merespon kasus tersebut dan meminta Polisi […]

  • Fahri Hamzah Soal Cak Imin Jadi Saksi KPK, Berikan Asas Kepastian

    Fahri Hamzah Soal Cak Imin Jadi Saksi KPK, Berikan Asas Kepastian

    • calendar_month Kamis, 14 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Jakarta – Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah merespon atas pemanggilan Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) oleh KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnakertrans tahun 2012 silam. Fahri menilai pemeriksaan KPK terhadap Cak Imin itu sebetulnya membantu. Ia menilai ada problem transaksional dimana seseorang diperiksa dari masa lalu yang cukup lama. […]

  • Dorong Kolaborasi, Kemenko Polkam Cek Titik Rawan Premanisme di Jawa Timur

    Dorong Kolaborasi, Kemenko Polkam Cek Titik Rawan Premanisme di Jawa Timur

    • calendar_month Senin, 12 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Surabaya,msinews.com– Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menegaskan komitmen nyata dalam memberantas premanisme dan pungutan liar (pungli) yang marak terjadi di beberapa titik di Jawa Timur. Hal ini disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi Kemenko Polhukam, Marsekal Muda TNI Eko Dono Indarto, saat melakukan pemantauan langsung di titik rawan […]

  • KLHK Bentuk Satgas Penanganan Polusu Udara di Jakarta

    KLHK Bentuk Satgas Penanganan Polusu Udara di Jakarta

    • calendar_month Jumat, 18 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar kini sudah membentuk satgas penanganan polusi udara di Jakarta yang makin buruk sejak beberapa hari terakhir. Satgas itu dibentuk setelah KLHK mengikuti rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat (18/8/2023). “Tapi tak menutup kemungkinan juga sumber lain. Sumber […]

  • Tidak Lakukan Klarifikasi Terkait Radikalisme dan Teroris, Pansel Kompolnas Tak Profesional Dalam Menggugurkan Peserta

    Tidak Lakukan Klarifikasi Terkait Radikalisme dan Teroris, Pansel Kompolnas Tak Profesional Dalam Menggugurkan Peserta

    • calendar_month Sabtu, 7 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews-Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) selaku Kuasa Hukum dari Nur Setia Alam Prawiranegara,S.H.,M.Kn. peserta seleksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) 2024-2028 menganggap panitia seleksi Kompolnas tidak profesional karena menggugurkan peserta hanya berdasarkan “catatan BNPT” tanpa melakukan klarifikasi dan wawancara langsung. Hal itu diketahui, setelah peserta yang digugurkan, Nur Setia Alam Prawiranegara menelusuri sebab […]

  • Merespon Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Fahri Hamzah: Kliping Berita Bukan Alat Bukti

    Merespon Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Fahri Hamzah: Kliping Berita Bukan Alat Bukti

    • calendar_month Senin, 1 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Prabowo-Gibran Fahri Hamzah mengomentari sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilu presiden (Pilpres) 2024. Fahri Hamzah menilai bukti yang dibawa Pemohon, yakni Tim hukum pasangan calon (paslon) presiden dan wapres nomor urut 01 (Anies-Muhaimin) dan nomor urut 03 (Ganjar-Mahfud), hanya kliping koran dan berita. “Ada apa di MK? […]

expand_less