Komisioner Nonaktif KPK, Surati Jokowi untuk Mundur, Ditolak

oleh
banner 468x60

Jakarta, MSINews.com – Komisioner nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali mengirimkan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Sabtu (23/12) lalu.

Firli sebelumnya telah menyampaikan surat, namun ditolak oleh Istana karena tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KPK.

banner 336x280

Surat keterangannya, Firli mengakui adanya ketidaksesuaian format surat sebelumnya dengan undang-undang yang berlaku.

Baca juga : KPU Tuding Roy Suryo Sebarkan Fitnah terkait Debat Cawapres 

“Saya melakukan perbaikan atas surat saya, dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK (ketua merangkap anggota KPK,” kata Firli dikutip CNNI, Senin 25/12/2023.

Lebih lanjut, Firli berharap proses pemberhentian dirinya sebagai pimpinan KPK dapat berjalan lancar dengan surat pengunduran dirinya.

Dia mengatakan hal tersebut sudah disesuai ketentuan Pasal 32 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 mengenai poin syarat pemberhentian pimpinan KPK.

“Saya menunggu arahan dan keputusan Presiden,” ujar Firli.

Kendati demikian, Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyatakan Presiden Jokowi belum dapat menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri.

Ari menegaskan surat yang dikirim Firli masih tidak memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Undang-Undang KPK.

Menurut Pasal 32 UU KPK, syarat pemberhentian ketua KPK antara lain adalah meninggal dunia, berakhir masa jabatan, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa, berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau dikenai sanksi berdasarkan undang-undang.

Baca juga : KPK Tangkap Pihak Suasta Kasus Suap Proyek Infrastruktur Malut

Surat Firli disebut tidak memenuhi unsur mana pun yang diatur dalam UU KPK, sehingga Istana belum dapat memprosesnya.

Firli saat ini tengah menghadapi proses hukum yang ditangani Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan.

Selain itu, ia juga menghadapi sidang dugaan pelanggaran etik berat di Dewan Pengawas KPK. Presiden Jokowi belum memberikan keputusan resmi terkait pengunduran diri Firli Bahuri.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *