Guspardi : Dugaan Kecurangan Pilpres Ditangani Bawaslu Gakkumdu, Bukan DPR

banner 468x60

Jakarta, MSINews.com – Anggota DPR Komisi II Fraksi PAN DPR RI, Guspardi Gaus, menyoroti wacana hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024. Menurutnya, ranah politik bukanlah tempat yang tepat untuk menangani dugaan kecurangan tersebut.

Sebaliknya, Guspardi menegaskan bahwa masalah itu seharusnya dibawa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau lembaga penegak hukum seperti Gakkumdu.

banner 336x280

Baca juga: Sri Mulyani Kucurkan Rp.16 T untuk Pemilu “Realisasi 43,2%

“Kalau ada pelanggaran terkait pemilu, ada ranah hukum yang diberikan undang-undang kepada siapa pun yang dirugikan, untuk memperkarakan melalui jalur Bawaslu atau Gakkumdu,” ujar Guspardi dilansir Antara pada Kamis (22/2/2024).

Guspardi menekankan bahwa dugaan kecurangan dalam proses pemilu seharusnya ditangani secara hukum, bukan melalui jalur politik.

Dirinya menilai, apabila terdapat ketidakpuasan terhadap penanganan kasus di Bawaslu, masih ada opsi untuk membawa permasalahan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ranahnya di situ. Jadi artinya yang angket ini, kok, ujug-ujug hak angket, ada apa,” tandasnya.

Lebih lanjut, Guspardi menjelaskan untuk melakukan hak angket, dibutuhkan dukungan lebih dari 50% anggota DPR. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan dinamika politik di DPR terkait isu tersebut.

Guspardi menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum secara resmi mengumumkan hasil pemilu karena proses rekapitulasi suara masih berlangsung.

Oleh karena itu kata Guspardi, langkah yang paling tepat menurutnya adalah melaporkan dugaan kecurangan kepada Bawaslu atau MK.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyambut baik usulan hak angket dari calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, sebagai sebuah wujud dari hak demokrasi.

Baca juga : Hadi Tjahjanto Bertemu Mahfud Md untuk Bahas Masalah Tertunda, Apa Aja?

“Ya itu hak demokrasi, nggak apa-apa kan,” kata Jokowi saat menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di kawasan Ancol, Jakarta, pada Selasa (20/2).

Sebelumnya, Ganjar Pranowo telah mendorong partai pengusungnya untuk menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR.’ (Ata)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *