Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Menilik Ragam Upaya Pemerintah Selesaikan Penataan Pegawai Non-ASN

Menilik Ragam Upaya Pemerintah Selesaikan Penataan Pegawai Non-ASN

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
  • visibility 131
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com – Berbagai kolaborasi strategis dan upaya konsisten telah dilakukan pemerintah dalam percepatan penyelesaian penataan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengungkapkan penataan tenaga non-ASN telah dimulai sejak tahun 2005.

Pemerintah secara periodik melakukan pendataan tenaga non-ASN dan mengangkat tenaga non-ASN. Pada tahun 2014, Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN menegaskan bahwa pegawai ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Untuk memulai proses penataan dalam rangka melaksanakan UU tersebut, Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali melakukan pendataan Non-ASN pada tahun 2022. Berdasarkan hasil pendataan tahun 2022 tersebut, total tenaga non-ASN adalah 2.355.092.

Dari 2.3 juta non-ASN yang terdata, jumlahnya terus berkurang karena beberapa dari mereka diterima menjadi ASN pada pengadaan ASN selama tahun 2021, 2022, dan 2023. Hingga tahun 2024 ini, tersisa 1,7 juta non-ASN yang terdata dalam Database BKN yang harus dilakukan penataan.

“1,7 juta pegawai non-ASN inilah yang seoptimal mungkin dapat diselesaikan penataannya pada Desember 2024 sebagaimana amanat UU ASN terbaru, yakni UU No. 20/2023. Jadi seluruh instansi pemerintah wajib punya pemahaman yang sama terkait ini,” ujar Menteri Rini, di Jakarta, Kamis (23/01/2025).

Menteri Rini menyampaikan, pemerintah bersama DPR RI berkomitmen dan telah melakukan langkah optimal dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Pengadaan CASN Tahun 2024 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menyelesaikan penataan non-ASN.

Dalam percepatan penataan pegawai non-ASN, pemerintah sudah mengeluarkan beberapa kebijakan antara lain Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN Yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN T.A 2024; Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi ASN; Keputusan Menteri PANRB No. 15/2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN; Keputusan MENTERI PANRB No. 16/2025 tentang PPPK Paruh Waktu; Surat Menteri PANRB No. B/239/M.SM.01.00/2025 tentang Penjelasan Pengadaan PPPK; serta Surat Menteri Dalam Negeri No. 900.1.1/227/SJ tentang Penganggaran Gaji bagi PPPK Paruh Waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur.

Lanjutnya dijelaskan, pemerintah pun telah melakukan berbagai penyesuaian kebijakan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN. Penyesuaian tersebut terkait pelamaran 1 kali dalam 1 tahun pengadaan. Penyesuaian yang dilakukan adalah non-ASN yang terdaftar dalam database BKN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu apabila telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I atau tahap II namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan/formasi.

Selain itu sebelumnya non-ASN hanya dapat melamar pada formasi karena terbatasnya jabatan yang diusulkan oleh Instansi Pemerintah. Karenanya pemerintah melakukan penyesuaian data pelamar/di-_inject_ dalam database BKN sehingga pelamar tinggal submit lamaran dengan formasi tampungan sementara yang menyesuaikan dengan kualifikasi dan unit kerja pelamar. Untuk sementara pelamar akan diseleksi menggunakan jabatan Pengelola Umum Operasional untuk kualifikasi SD/SLTP, Operator Layanan Operasional untuk kualifikasi SLTA, Pengelola Layanan Operasional untuk kualifikasi D-3, dan Penata Layanan Operasional untuk kualifikasi minimal S-1/D-IV.

Pemerintah pun telah mempersiapkan formasi Guru dan Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis, Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional untuk PPPK Paruh Waktu.

Penyesuaian yang tidak kalah penting adalah instansi pemerintah dapat mengusulkan penyesuaian penetapan kebutuhan jabatan pada saat pengusulan Nomor induk PPPK Paruh Waktu, sepanjang sesuai persyaratan jabatan.

“ini satu dari sekian banyak penyesuaian yang sudah kita lakukan untuk mengakomodir pegawai non-ASN yang terdata dalam database BKN agar dapat ditata dan berkesempatan untuk menjadi ASN,” dan ini adalah upaya terakhir yg dilakukan setelah pendaftaran berakhir pada 20 Januari 2024, karena kesempatan telah dibuka seluas-luasnya jelas Rini.

Rini menuturkan penataan pegawai non-ASN tidak akan bisa terselesaikan jika tidak ada keterlibatan aktif dari pemerintah daerah. Sejak UU No. 20/2023 tentang ASN mulai berlaku UU ASN, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN.

“Saya juga mengingatkan kembali agar kita konsisten untuk melaksanakan amanat UU No. 20/2023 ini. Termasuk kepada kepala daerah yang nanti akan dilantik agar berkomitmen untuk tidak lagi mengangkat pegawai non-ASN,” pungkas Rini. ** (Humas kemenpanrb).

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LaNyalla: Indonesia Semakin Krisis Negarawan, Semua Lembaga Berpolitik

    LaNyalla: Indonesia Semakin Krisis Negarawan, Semua Lembaga Berpolitik

    • calendar_month Selasa, 17 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 202
    • 0Komentar

    SURABAYA,MSINEWS.COM -Pernyataan Hakim Konstitusi Saldi Isra yang mengungkap adanya manuver yang tidak lazim di dalam proses pengambilan keputusan di Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi batas usia calon presiden dan calon wakil presiden mendapat sorotan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Menurutnya, hal itu menunjukkan Indonesia semakin krisis negarawan, karena semua lembaga sudah berpolitik praktis. […]

  • Kementerian PUPR Dukung Visi Indonesia Emas di Tahun 2045

    Kementerian PUPR Dukung Visi Indonesia Emas di Tahun 2045

    • calendar_month Senin, 18 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berkomitmen dalam memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), sebagai langkah strategis mendukung Visi Indonesia Emas 2045 dan Reformasi Birokrasi. Salah satu upaya konkret yang dilakukan adalah melalui Seminar Eksekutif Peningkatan Kapasitas SDM Melalui Metode Coaching. Acara ini diadakan […]

  • Solidaritas Ulama Muda Jokowi Bakal Gelar Pertemuan 30 Agustus di Daerah Ini

    Solidaritas Ulama Muda Jokowi Bakal Gelar Pertemuan 30 Agustus di Daerah Ini

    • calendar_month Senin, 28 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org-Solidaritas Ulama Muda Jokowi (SAMAWI) akan menggelar pertemuan dengan berbagai elemen masyarakat di seluruh kecamatan di Provinsi Jawa Barat & Banten mulai Rabu 30 Agustus 2023. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Samawi Nizar Ahmad Saputra pada saat membuka acara diskusi Samawi Talks di Jakarta (27/08/23) “Kami akan melakukan pertemuan bersama masyarakat di tingkat kecamatan. […]

  • Kapolsek Pademangan Ungkap Jaringan Bersenjata, Satu Tewas

    Kapolsek Pademangan Ungkap Jaringan Bersenjata, Satu Tewas

    • calendar_month Senin, 15 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Pademangan, MSINews.com – Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengungkapkan kasus pengungkapan tindak pidana menguasai senjata api tanpa izin. Kejadian terjadi pada 12 Desember 2023, ketika korban sedang memarkirkan kendaraannya di Pademangan Timur untuk bekerja. Menurut Kompol Binsar, dua pelaku dengan inisial E dan HS melakukan pencurian terhadap motor korban sekitar pukul 17.45 WIB. Saat […]

  • Kebisingan Digital, Uskup Didik Ingatkan Komsos Tak Sekadar Pengguna Teknologi

    Kebisingan Digital, Uskup Didik Ingatkan Komsos Tak Sekadar Pengguna Teknologi

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 140
    • 0Komentar

    PONTIANAK,MSINEWS.COM – Teknologi komunikasi, internet, hingga kecerdasan buatan (AI) bergerak sangat cepat dan jadi realitas keseharian. Ketua Komisi Komunikasi Sosial (Komsos) Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Mgr Agustinus Tri Budi Utomo atau Mgr Didik, menegaskan, Gereja Katolik sama sekali tidak menolak kemajuan itu. Dia mengingatkan, pemanfaatan teknologi komunikasi tidak sekadar alat teknis, melainkan sarana menghadirkan wajah […]

  • Butuh 1-2 Tahun Urus Izin, Presiden Prabowo Gerah, Rieke : Solusinya Satu Data Indonesia!

    Butuh 1-2 Tahun Urus Izin, Presiden Prabowo Gerah, Rieke : Solusinya Satu Data Indonesia!

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Jakarta-Anggota DPR RI Dr. Rieke Diah Pitaloka menyoroti proses izin investasi di Indonesia yang berbelit butuh waktu hingga molor 1-2 tahun dikeluhkan Presiden Prabowo Subianto. Menurut anggota DPR RI Dr. Rieke Diah Pitaloka keluhan Presiden Prabowo soal proses izin investasi di Indonesia yang molor hingga 1–2 tahun bukan tanpa alasan. Di tengah kemudahan berbisnis yang […]

expand_less