Bagaimana Hukum Kredit Motor, Begini Jawaban Ustadz Abdul Somad

oleh
banner 468x60

Jakarta_Masih ada orang yang bertanya-tanya terkait hukum agama dari hasil usaha motor ojek yang dibeli dari kredit perbankan itu apakah halal atau haram?

Untuk itu, ulasan yang disampaikan ustaz KH. Abdul Somad, melalui chanel snackvideo Maulana Al Afaqih akan membahasnya di artikel yang disajikan rakyatbengkulu.com kali ini.

banner 336x280

Diawali dengan penjelasan bahwa motor kredit, kemudian dijadikan usaha seperti ojek, gojek dan usaha sejenis lainnya.

Apakah hasil dari usaha tersebut termasuk riba?

Kredit jual beli dengan jangka waktu, kata lembaga fikih Islam membolehkan jual beli dengan tempo, kredit atau jangka waktu.

Ketentuan ini dibahas pada komferensi keenam yang dilaksanakan lembaga fikih Islam di Jeddah.

Ditegaskan, bahwa ketentuan jual beli dengan tempo atau jangka waktu terhadap harga kontan dan seterusnya, boleh.

Fatwa yang disampaikan lembaga fikih Islam dalam masalah ini boleh, tambahan pada harga dengan tempo atau jangka waktu terhadap harga kontan dan seterusnya.

Mobil yang dijual dengan cara kredit, ketika dibeli maka harganya bertambah.

Misalkan apabila harga kontan lima belas riyal, maka penjualan dengan kredit akan menemukan harga yang lebih besar. Apakah ini riba?, jawabannya sepanjang jual beli kredit itu tidak ada keberatan di dalamnya, maka artinya boleh.

Apabila jangka waktu dan tambahannya diketahui, maksudnya waktu pelunasan jelas sampai tahun 2023, tambahannya berapa, misal ada tambahan yang menjadi kewajiban pembeli dua puluh ribu riyal, maka sepanjang kalau diketahui tambahannya itu, maka boleh.

”Jual beli ini sekalipun secara kredit karena penjual dan pembeli sama-sama mendapatkan manfaat, penjual mendapat manfaat tambahan harga dan pembeli mendapat manfaat tempo atau jangka waktu,” kata Abdul Somad.

Disebutkan Abdul Somad, juga dalam shahih Al Fhori dan Muslim, bahwa Barirah dijual, Barirah itu bukan mobil, melainkan orang.

Pada masanya, waktu itu boleh menjual orang, hambah sahaya, Barirah dijual tuannya dengan cara kredit selama sembilan tahun.

Satu tahunnya 45 dirham, ini menunjukkan bolehnya jual zombie feddine, karena tidak ada unsur boror atau tidak pasti di dalamnya.

Juga tidak adanya riba dan kerja anak atu tidak jelas, maka boleh sama seperti jual beli lainnya.

Abdul Somad juga menegaskan, bahwa dimana letak kredit itu menjadi haram dan letak menjadi halal. Ia pun mencontohkan langsung ketika ia sendiri mau beli mator.

Ia tentu datang ke tukang penjual motor. Ia mau membeli motor, tapi uangnya hanya ada Rp 2 juta, sementara harga motor sebesar Rp 20 juta.

Lalu, penjual motor tentu tidak mau menjual motornya dengan cara kredit, penjual pasti menelepon pihak ketiga. Pihak ketiga inilah yang disebut dengan penyedia keuangan, disitulah letak ribanya.

Kenapa riba, karena sesungguhnya pembelian itu bukan mencicil motor tapi mencicil uang, dengan uang riba.

Karena itu, Abdul Somad menjelaskan, bagaimana cara menghalalkan ini, kalaupun ia tetap mau mendapatkan motor tersebut, maka ia selaku pembeli harus datang ke bank Syariah.

Didepan petugas bank Syariah, dijelaskan bahwa kita berkeinginan membeli motor dengan harga Rp 20 juta. Sementara uang yang kita miliki hanya Rp 2 juta tadi.

Selanjutnya, orang Bank Syariah yang akan membeli motor itu dengan menghubungi sang penjual motor ataupun pihak dealer motor.

Seterusnya pihak Bank Syariah yang menjualkan motor itu secara cicil kepada kita selaku yang menginkan motor tadi. Maka akad pembelian uang Rp 2 juta tadi jelas dengan motor.

Dengan penjelasan itu, maka halal dan haramnya kredit motor dan termasuk ketika motor itu dijadikan ojek ataupun Gojek, hasil pendapatan dari ojek dan Gojek akan ketahuan haram dan halalnya

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *