Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Bagaimana Hukum Kredit Motor, Begini Jawaban Ustadz Abdul Somad

Bagaimana Hukum Kredit Motor, Begini Jawaban Ustadz Abdul Somad

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Minggu, 30 Jul 2023
  • visibility 156
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta_Masih ada orang yang bertanya-tanya terkait hukum agama dari hasil usaha motor ojek yang dibeli dari kredit perbankan itu apakah halal atau haram?

Untuk itu, ulasan yang disampaikan ustaz KH. Abdul Somad, melalui chanel snackvideo Maulana Al Afaqih akan membahasnya di artikel yang disajikan rakyatbengkulu.com kali ini.

Diawali dengan penjelasan bahwa motor kredit, kemudian dijadikan usaha seperti ojek, gojek dan usaha sejenis lainnya.

Apakah hasil dari usaha tersebut termasuk riba?

Kredit jual beli dengan jangka waktu, kata lembaga fikih Islam membolehkan jual beli dengan tempo, kredit atau jangka waktu.

Ketentuan ini dibahas pada komferensi keenam yang dilaksanakan lembaga fikih Islam di Jeddah.

Ditegaskan, bahwa ketentuan jual beli dengan tempo atau jangka waktu terhadap harga kontan dan seterusnya, boleh.

Fatwa yang disampaikan lembaga fikih Islam dalam masalah ini boleh, tambahan pada harga dengan tempo atau jangka waktu terhadap harga kontan dan seterusnya.

Mobil yang dijual dengan cara kredit, ketika dibeli maka harganya bertambah.

Misalkan apabila harga kontan lima belas riyal, maka penjualan dengan kredit akan menemukan harga yang lebih besar. Apakah ini riba?, jawabannya sepanjang jual beli kredit itu tidak ada keberatan di dalamnya, maka artinya boleh.

Apabila jangka waktu dan tambahannya diketahui, maksudnya waktu pelunasan jelas sampai tahun 2023, tambahannya berapa, misal ada tambahan yang menjadi kewajiban pembeli dua puluh ribu riyal, maka sepanjang kalau diketahui tambahannya itu, maka boleh.

”Jual beli ini sekalipun secara kredit karena penjual dan pembeli sama-sama mendapatkan manfaat, penjual mendapat manfaat tambahan harga dan pembeli mendapat manfaat tempo atau jangka waktu,” kata Abdul Somad.

Disebutkan Abdul Somad, juga dalam shahih Al Fhori dan Muslim, bahwa Barirah dijual, Barirah itu bukan mobil, melainkan orang.

Pada masanya, waktu itu boleh menjual orang, hambah sahaya, Barirah dijual tuannya dengan cara kredit selama sembilan tahun.

Satu tahunnya 45 dirham, ini menunjukkan bolehnya jual zombie feddine, karena tidak ada unsur boror atau tidak pasti di dalamnya.

Juga tidak adanya riba dan kerja anak atu tidak jelas, maka boleh sama seperti jual beli lainnya.

Abdul Somad juga menegaskan, bahwa dimana letak kredit itu menjadi haram dan letak menjadi halal. Ia pun mencontohkan langsung ketika ia sendiri mau beli mator.

Ia tentu datang ke tukang penjual motor. Ia mau membeli motor, tapi uangnya hanya ada Rp 2 juta, sementara harga motor sebesar Rp 20 juta.

Lalu, penjual motor tentu tidak mau menjual motornya dengan cara kredit, penjual pasti menelepon pihak ketiga. Pihak ketiga inilah yang disebut dengan penyedia keuangan, disitulah letak ribanya.

Kenapa riba, karena sesungguhnya pembelian itu bukan mencicil motor tapi mencicil uang, dengan uang riba.

Karena itu, Abdul Somad menjelaskan, bagaimana cara menghalalkan ini, kalaupun ia tetap mau mendapatkan motor tersebut, maka ia selaku pembeli harus datang ke bank Syariah.

Didepan petugas bank Syariah, dijelaskan bahwa kita berkeinginan membeli motor dengan harga Rp 20 juta. Sementara uang yang kita miliki hanya Rp 2 juta tadi.

Selanjutnya, orang Bank Syariah yang akan membeli motor itu dengan menghubungi sang penjual motor ataupun pihak dealer motor.

Seterusnya pihak Bank Syariah yang menjualkan motor itu secara cicil kepada kita selaku yang menginkan motor tadi. Maka akad pembelian uang Rp 2 juta tadi jelas dengan motor.

Dengan penjelasan itu, maka halal dan haramnya kredit motor dan termasuk ketika motor itu dijadikan ojek ataupun Gojek, hasil pendapatan dari ojek dan Gojek akan ketahuan haram dan halalnya

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 3 Syarat Menang untuk Prabowo, Begini kata Pengamat

    3 Syarat Menang untuk Prabowo, Begini kata Pengamat

    • calendar_month Senin, 21 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Pakar politik Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya Fahrul Muzaqqi mengaggap pembahasan soal kandidat calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto akan rumit. Fahrul mengatakan, ada beberapa hal yang bisa dipertimbangkan Gerindra dan Prabowo dalam memilih bakal cawapres. Ia mengukap bahwa Prabowo bersama cawapresnya nati  harus bisa memberi daya dongkrak untuk memenangkan Pilpres 2024. “Golkar […]

  • Sejarah, Kominfo, PT Pos Indonesia, dan KWI Launching Perangko Khusus Kunjungan Paus Fransiskus

    Sejarah, Kominfo, PT Pos Indonesia, dan KWI Launching Perangko Khusus Kunjungan Paus Fransiskus

    • calendar_month Senin, 2 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Bertepatan dengan momen bersejarah kunjungan Apostolik Paus Fransiskus ke Indonesia, 3-6 September 2024, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan PT Pos Indonesia meluncurkan Perangko Khusus bertema Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia. Acara Launching Perangko Kunjungan Paus Fransiskus di Indonesia, di Plaza Maria Katedral, Jakarta, Senin […]

  • KPK Didesak Tangkap Mantan Sekwan Tolikara Terkait Kasus Penyalahgunaan Rp 16 Miliar Lebih APBD 2017

    KPK Didesak Tangkap Mantan Sekwan Tolikara Terkait Kasus Penyalahgunaan Rp 16 Miliar Lebih APBD 2017

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia didesak segera menangkap mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait kasus penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 16 miliar lebih. “Kasus penyalahgunaan anggaran APBD Tolikara tahun 2017 senilai belasan miliar rupiah lebih itu sudah kami adukan ke Gedung Merah Putih (KPK) pekan […]

  • PPATK: Bansos Disalahgunakan Penerima Terlibat Judi Online, Korupsi dan Terorisme

    PPATK: Bansos Disalahgunakan Penerima Terlibat Judi Online, Korupsi dan Terorisme

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap fakta mengejutkan, lebih dari 100 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial atau bansos teridentifikasi terlibat dalam kegiatan pendanaan terorisme. Selain itu, sejumlah NIK bansos juga ditemukan terkait dengan tindak pidana korupsi dan narkotika. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Kamis 10 Juli 2025, Sebagaimana dikutip dari Antara, […]

  • Wakil Kepala BGN: 11 Juta Santri Harus Menerima MBG

    Wakil Kepala BGN: 11 Juta Santri Harus Menerima MBG

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Msinews.com – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang meminta Kementerian Agama segera mengkoordinir pesantren-pesantren di berbagai pelosok tanah air agar segera menjadi penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebab, saat ini prosentase pesantren maupun santri penerima MBG masih sangat kecil. “Dari sekitar 11 juta orang santri dan 1 juta orang pengajar pesantren, […]

  • PWI Sumsel Selenggarakan Orientasi dan Ujian Anggota

    PWI Sumsel Selenggarakan Orientasi dan Ujian Anggota

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) Bidang Pendidikan dan Organisasi, menyelenggarakan Orientasi dan Ujian anggota PWI (Peningkatan Status). Ada pun, Program tersebut berlangsung di kantor PWI Sumsel, Jalan Supeno Nomor 11 Talang Semut Kota Palembang, Sumsel, Rabu (02/10/2024) Orientasi dan Testing diikuti oleh 31 peserta berkisar pada materi Kode Etik Jurnalistik, […]

expand_less