Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Bagaimana Hukum Kredit Motor, Begini Jawaban Ustadz Abdul Somad

Bagaimana Hukum Kredit Motor, Begini Jawaban Ustadz Abdul Somad

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Minggu, 30 Jul 2023
  • visibility 87
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta_Masih ada orang yang bertanya-tanya terkait hukum agama dari hasil usaha motor ojek yang dibeli dari kredit perbankan itu apakah halal atau haram?

Untuk itu, ulasan yang disampaikan ustaz KH. Abdul Somad, melalui chanel snackvideo Maulana Al Afaqih akan membahasnya di artikel yang disajikan rakyatbengkulu.com kali ini.

Diawali dengan penjelasan bahwa motor kredit, kemudian dijadikan usaha seperti ojek, gojek dan usaha sejenis lainnya.

Apakah hasil dari usaha tersebut termasuk riba?

Kredit jual beli dengan jangka waktu, kata lembaga fikih Islam membolehkan jual beli dengan tempo, kredit atau jangka waktu.

Ketentuan ini dibahas pada komferensi keenam yang dilaksanakan lembaga fikih Islam di Jeddah.

Ditegaskan, bahwa ketentuan jual beli dengan tempo atau jangka waktu terhadap harga kontan dan seterusnya, boleh.

Fatwa yang disampaikan lembaga fikih Islam dalam masalah ini boleh, tambahan pada harga dengan tempo atau jangka waktu terhadap harga kontan dan seterusnya.

Mobil yang dijual dengan cara kredit, ketika dibeli maka harganya bertambah.

Misalkan apabila harga kontan lima belas riyal, maka penjualan dengan kredit akan menemukan harga yang lebih besar. Apakah ini riba?, jawabannya sepanjang jual beli kredit itu tidak ada keberatan di dalamnya, maka artinya boleh.

Apabila jangka waktu dan tambahannya diketahui, maksudnya waktu pelunasan jelas sampai tahun 2023, tambahannya berapa, misal ada tambahan yang menjadi kewajiban pembeli dua puluh ribu riyal, maka sepanjang kalau diketahui tambahannya itu, maka boleh.

”Jual beli ini sekalipun secara kredit karena penjual dan pembeli sama-sama mendapatkan manfaat, penjual mendapat manfaat tambahan harga dan pembeli mendapat manfaat tempo atau jangka waktu,” kata Abdul Somad.

Disebutkan Abdul Somad, juga dalam shahih Al Fhori dan Muslim, bahwa Barirah dijual, Barirah itu bukan mobil, melainkan orang.

Pada masanya, waktu itu boleh menjual orang, hambah sahaya, Barirah dijual tuannya dengan cara kredit selama sembilan tahun.

Satu tahunnya 45 dirham, ini menunjukkan bolehnya jual zombie feddine, karena tidak ada unsur boror atau tidak pasti di dalamnya.

Juga tidak adanya riba dan kerja anak atu tidak jelas, maka boleh sama seperti jual beli lainnya.

Abdul Somad juga menegaskan, bahwa dimana letak kredit itu menjadi haram dan letak menjadi halal. Ia pun mencontohkan langsung ketika ia sendiri mau beli mator.

Ia tentu datang ke tukang penjual motor. Ia mau membeli motor, tapi uangnya hanya ada Rp 2 juta, sementara harga motor sebesar Rp 20 juta.

Lalu, penjual motor tentu tidak mau menjual motornya dengan cara kredit, penjual pasti menelepon pihak ketiga. Pihak ketiga inilah yang disebut dengan penyedia keuangan, disitulah letak ribanya.

Kenapa riba, karena sesungguhnya pembelian itu bukan mencicil motor tapi mencicil uang, dengan uang riba.

Karena itu, Abdul Somad menjelaskan, bagaimana cara menghalalkan ini, kalaupun ia tetap mau mendapatkan motor tersebut, maka ia selaku pembeli harus datang ke bank Syariah.

Didepan petugas bank Syariah, dijelaskan bahwa kita berkeinginan membeli motor dengan harga Rp 20 juta. Sementara uang yang kita miliki hanya Rp 2 juta tadi.

Selanjutnya, orang Bank Syariah yang akan membeli motor itu dengan menghubungi sang penjual motor ataupun pihak dealer motor.

Seterusnya pihak Bank Syariah yang menjualkan motor itu secara cicil kepada kita selaku yang menginkan motor tadi. Maka akad pembelian uang Rp 2 juta tadi jelas dengan motor.

Dengan penjelasan itu, maka halal dan haramnya kredit motor dan termasuk ketika motor itu dijadikan ojek ataupun Gojek, hasil pendapatan dari ojek dan Gojek akan ketahuan haram dan halalnya

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kardinal Ignatius Suharyo ; Mari Menjaga Jakarta, Jaga Indonesia

    Kardinal Ignatius Suharyo ; Mari Menjaga Jakarta, Jaga Indonesia

    • calendar_month Minggu, 31 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Jakarta,msnews.com– Kardinal Ignatius Suharyo, Uskup Agung Jakarta menghimbau kepada umat katolik untuk bersama-sama menjaga situasi dan kondisi Bangsa yang dalam beberapa hari terakhir ini mencemaskan masyarakat. ”Mencermati kondisi bangsa yang sangat memprihatinkan beberapa hari terakhir ini, kita diajak untuk memahaminya sebagai tanda-tanda jaman” imbuh Kardinal ketiga dalam Gereja Katolik di Indonesia itu dalam video yang […]

  • Ketum GMPB Jagokan Benyamin Yodokos Inanosa Maju di Pilbup Bintuni

    Ketum GMPB Jagokan Benyamin Yodokos Inanosa Maju di Pilbup Bintuni

    • calendar_month Senin, 10 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Jakarta – Pilkada serentak 2024 tak lama lagi akan dihelat. Sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota akan siap menggelar pesta demokrasi tersebut. Khusus untuk wilayah Papua Barat, kontestasi elektoral kali ini akan menjadi panggung politik yang cukup atraktif menimbang banyaknya tokoh-tokoh lokal yang siap ambil bagian di dalamnya. Kaitan […]

  • Renungan Jumat Agung: Salib, Derita, dan Harapan

    Renungan Jumat Agung: Salib, Derita, dan Harapan

    • calendar_month Jumat, 18 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Oleh : RD. Leo Mali HARI ini, Gereja memasuki keheningan Jumat Agung—hari ketika langit menjadi kelabu, dan bumi seakan ikut menangis menyaksi kan Pencipta hidup disalibkan oleh ciptaan-Nya sendiri. Namun dalam keheningan dan duka itu, sabda Tuhan menuntun kita kepada kedalaman misteri kasih yang tak terhingga, yang mengubah salib dari simbol kutukan menjadi lambang harapan […]

  • Berdayakan Masyarakat, Kemensos Ciptakan Ekosistem Pelatihan dan Usaha

    Berdayakan Masyarakat, Kemensos Ciptakan Ekosistem Pelatihan dan Usaha

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 41
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menekankan pentingnya program pemberdayaan masyarakat untuk akselerasi penurunan kemiskinan. Tentunya untuk mewujudkannya, Kemensos berkolaborasi dengan berbagai pihak guna membangun dan menjaga asa masyarakat agar terlepas dari jerat kemiskinan. “Kita ingin kerja sama ini menurunkan kemiskinan dan menciptakan lapangan pekerjaan, dua itu intinya,” kata Mensos Saifullah, saat meninjau […]

  • Pj Wali Kota Palembang Dorong Perumda Tirta Musi Distribusikan Air Siap Minum dari Keran

    Pj Wali Kota Palembang Dorong Perumda Tirta Musi Distribusikan Air Siap Minum dari Keran

    • calendar_month Rabu, 3 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Palembang, msinews – Pj Walikota Palembang Dr Ucok Abdulrauf Damenta berkunjung ke Perumda Tirta Musi Palembang, Jalan Rambutan Ujung, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Selasa (02/07). Kunjungan tersebut sebagai silaturami dan perkenalan dengan direksi Perumda Tirta Musi Palembang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Dirut Perumda Tirta Musi Palembang Dr Ir Andi Wijaya Adani MSc menyambut […]

  • Bisa Pesan E-Papaer di MSI

    Bisa Pesan E-Papaer di MSI

    • calendar_month Minggu, 12 Mar 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Mitra Sejahtera Indonesia mendukung langkah pemerintah dalam berbagai program dalam bidang digitalitasi. Misalkan saja saat ini media mulai berubah bentuk salah satunya dengan adanya E-Papar atau paling sering disebut masyarakat umum sebagai Koran Elektronik. Anda bisa melakukan kerjsama itu bersama Mitra Sejahtera Indonesia (MSI).

expand_less