Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » Apa itu Hak Angket DPR RI? Ini Hal Penting Wajib Diketahui!

Apa itu Hak Angket DPR RI? Ini Hal Penting Wajib Diketahui!

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 22 Feb 2024
  • visibility 101
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Hak Angket merupakan salah satu dari tiga hak istimewa yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Tidak seperti hak interpelasi atau hak menyatakan pendapat, Hak Angket memiliki fungsi khusus dalam melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan memiliki dampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Aturan tentang Hak Anget DPR RI tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada pasal 73, yang berbunyi:

“Dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan.”

Baca juga: Guspardi : Dugaan Kecurangan Pilpres Ditangani Bawaslu Gakkumdu, Bukan DPR

Syarat Hak Angket DPR RI

Untuk mengusulkan Hak Angket, minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi harus setuju. Usulan ini harus disertai dokumen yang menjelaskan materi kebijakan yang diselidiki dan alasan penyelidikan.

Persetujuan diperoleh dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

Proses Pengusulan Hak Angket

1. Pengusulan disampaikan kepada pimpinan DPR dan diumumkan kepada semua anggota dalam rapat paripurna.

2. Badan Musyawarah menjadwalkan rapat paripurna atas usul hak angket.

3. Pengusul berhak mengubah atau menarik usulan secara tertulis sebelum disetujui.

4. Jika jumlah pengusul tidak mencukupi, harus ada penambahan atau rapat ditunda.

5. Jika dalam dua kali persidangan jumlah pengusul tidak mencukupi, usulan gugur.

Fungsi Hak Angket DPR RI

1. Menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

2. Memanggil pejabat yang tidak memenuhi panggilan DPR.

3. Memantau pelaksanaan rekomendasi DPR terkait kepentingan bangsa dan negara.

4. Memantau kewajiban pejabat negara terhadap keputusan atau kesimpulan rapat DPR.

Baca juga : Sri Mulyani Kucurkan Rp.16 T untuk Pemilu “Realisasi 43,2%

Contoh Kasus Penggunaan Hak Angket

Kasus Bank Century: DPR menggulirkan Hak Angket terkait pencairan dana bantuan untuk Bank Century. Hasil penyelidikan mengindikasikan kesalahan dalam penanganan krisis Bank Century.

Kasus KPK: DPR pernah menggunakan Hak Angket terhadap KPK untuk meminta pembukaan rekaman pemeriksaan. Langkah ini sebagai bentuk pengawasan DPR atas lembaga negara.

Meskipun Hak Angket merupakan hak lembaga perwakilan yang diakui konstitusi, pelaksanaannya harus mematuhi aturan dan mekanisme yang berlaku agar tidak menimbulkan dampak yang tidak semestinya. (Red)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wamendagri Dorong Rumah Sakit Daerah Laksanakan Transformasi Tata Kelola yang Unggul

    Wamendagri Dorong Rumah Sakit Daerah Laksanakan Transformasi Tata Kelola yang Unggul

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 71
    • 0Komentar

    PONTIANAK,MSINEWS.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus mendorong rumah sakit daerah (RSD) melaksanakan transformasi tata kelola yang unggul. Menurutnya, RSD tidak hanya hadir secara fisik, tetapi juga harus memberikan pelayanan yang empatik, berintegritas, profesional, serta menjadi tempat masyarakat memperoleh harapan, pelindungan, dan layanan kesehatan yang berkualitas. Hal tersebut disampaikan Wiyagus pada Rapat Kerja […]

  • MoU Antara Pertamina dan Otorita, Support Target IKN,

    • calendar_month Sabtu, 23 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Jakarta – MoU atau tangan kesepahaman, antara Pertamina dan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), lansung disaksikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Jokowi melihat tanda tangan MoU atau  kesepahaman ke dua belah pihak terkait pembangunan pertamina Sustainable Energy Center. Baca Juga : Jokowi dan Basuki Tinjau Progres Pisik IKN Sudak 38 Persen  Nicke Widyawati dalam kesempatannya […]

  • DPR Soroti Kesiapan TVRI sebagai Official Broadcaster Piala Dunia 2026

    DPR Soroti Kesiapan TVRI sebagai Official Broadcaster Piala Dunia 2026

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 55
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Nila Yani Hardiyanti, mendorong TVRI untuk memanfaatkan momentum penyelenggaraan Piala Dunia 2026 sebagai langkah strategis memperkuat layanan publik dan pengembangan bisnis penyiaran nasional. Nila menilai TVRI perlu mulai memikirkan strategi keberlanjutan setelah euforia Piala Dunia berakhir. Menurutnya, salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan adalah menghadirkan konten olahraga […]

  • BNPB Perkuat Operasi Modifikasi Cuaca, Enam Pesawat Dikerahkan

    BNPB Perkuat Operasi Modifikasi Cuaca, Enam Pesawat Dikerahkan

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Msinews.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meningkatkan kapasitas Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan menambah jumlah pesawat yang dikerahkan. Total enam pesawat kini dioperasikan untuk mengantisipasi potensi hujan lebat yang diprediksi terjadi dalam sepekan ke depan. Penambahan armada dilakukan menyusul prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menyebutkan potensi hujan dengan intensitas tinggi masih […]

  • Babinsa Sota Dampingi Penyerahan Bantuan Kemensos, Pastikan Tepat Sasaran

    Babinsa Sota Dampingi Penyerahan Bantuan Kemensos, Pastikan Tepat Sasaran

    • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 89
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-BABINSA adalah ujung tombak TNI Angkatan Darat dalam menjalankan tugas di wilayah teritorial korbannya. Sebagai Bintara Pembina Desa,maka Babinsa memiliki tugas utama dalam melakukan pengawasan, pengamanan, dan pembinaan terhadap masyarakat di desa atau kelurahan. Menjalin kerja sama  dengan aparat pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan unsur keamanan lainnya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Kehadiran TNI tidak hanya […]

  • Presiden Prabowo Kepada Para Kepala Daerah, Mudah-mudahan Saudara Kuat, Yang Ragu “Mundur”

    Presiden Prabowo Kepada Para Kepala Daerah, Mudah-mudahan Saudara Kuat, Yang Ragu “Mundur”

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 91
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto melantik 961 kepala daerah ; gubernur-wakil gubernur,bupati-wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 20 Frebuari 2025. Dalam pidato singkatnya, kepala negara berjanji akan datang pada acara retret kepala daerah di Akmil,Mgelang pada 21 Frebuari 2025. Presiden Prabowo Subianto berharap para kepala daerah akan kuat […]

expand_less