Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » Apa itu Hak Angket DPR RI? Ini Hal Penting Wajib Diketahui!

Apa itu Hak Angket DPR RI? Ini Hal Penting Wajib Diketahui!

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 22 Feb 2024
  • visibility 162
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Hak Angket merupakan salah satu dari tiga hak istimewa yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Tidak seperti hak interpelasi atau hak menyatakan pendapat, Hak Angket memiliki fungsi khusus dalam melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan memiliki dampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Aturan tentang Hak Anget DPR RI tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada pasal 73, yang berbunyi:

“Dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan.”

Baca juga: Guspardi : Dugaan Kecurangan Pilpres Ditangani Bawaslu Gakkumdu, Bukan DPR

Syarat Hak Angket DPR RI

Untuk mengusulkan Hak Angket, minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi harus setuju. Usulan ini harus disertai dokumen yang menjelaskan materi kebijakan yang diselidiki dan alasan penyelidikan.

Persetujuan diperoleh dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

Proses Pengusulan Hak Angket

1. Pengusulan disampaikan kepada pimpinan DPR dan diumumkan kepada semua anggota dalam rapat paripurna.

2. Badan Musyawarah menjadwalkan rapat paripurna atas usul hak angket.

3. Pengusul berhak mengubah atau menarik usulan secara tertulis sebelum disetujui.

4. Jika jumlah pengusul tidak mencukupi, harus ada penambahan atau rapat ditunda.

5. Jika dalam dua kali persidangan jumlah pengusul tidak mencukupi, usulan gugur.

Fungsi Hak Angket DPR RI

1. Menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

2. Memanggil pejabat yang tidak memenuhi panggilan DPR.

3. Memantau pelaksanaan rekomendasi DPR terkait kepentingan bangsa dan negara.

4. Memantau kewajiban pejabat negara terhadap keputusan atau kesimpulan rapat DPR.

Baca juga : Sri Mulyani Kucurkan Rp.16 T untuk Pemilu “Realisasi 43,2%

Contoh Kasus Penggunaan Hak Angket

Kasus Bank Century: DPR menggulirkan Hak Angket terkait pencairan dana bantuan untuk Bank Century. Hasil penyelidikan mengindikasikan kesalahan dalam penanganan krisis Bank Century.

Kasus KPK: DPR pernah menggunakan Hak Angket terhadap KPK untuk meminta pembukaan rekaman pemeriksaan. Langkah ini sebagai bentuk pengawasan DPR atas lembaga negara.

Meskipun Hak Angket merupakan hak lembaga perwakilan yang diakui konstitusi, pelaksanaannya harus mematuhi aturan dan mekanisme yang berlaku agar tidak menimbulkan dampak yang tidak semestinya. (Red)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mantan Ketua PSSI, Pacu Semangat Timnas Indonesia U-23,Tetap Menyala

    Mantan Ketua PSSI, Pacu Semangat Timnas Indonesia U-23,Tetap Menyala

    • calendar_month Selasa, 30 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Mantan Ketua PSSI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti terus menyemangati pemain Timnas Indonesia U-23 untuk tetap menyalahkan semangat bertanding. Kekalahan dari Uzbekistan untuk memantik semangat menuju babak berikutnya. “Tetap semangat anak-anakku. Kalian tak boleh patah arang. Kekalahan dari Uzbekistan bukanlah akhir dari segalanya. Perjalanan kalian masih panjang,” kata LaNyalla, Selasa (30/4/2024). La Nyalla yang juga […]

  • Presiden Prabowo Kabulkan Permintaan Gubernur NTT, Siapkan Kapal Fery dan 10.000 Tenda Sekolah  di Palu’e

    Presiden Prabowo Kabulkan Permintaan Gubernur NTT, Siapkan Kapal Fery dan 10.000 Tenda Sekolah di Palu’e

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 59
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Presiden Prabowo Subianto mengabulkan permintaan Gubernur NTT,Melki Laka Lena terkait permintaan kebutuhan sarana transportasi dan papan atau tempat tinggal para pengungsi di Kecamatan Palu’e Kabupaten Sikka, Provinsi Kepulauan Nusa Tenggara Timur, pasca Gempa Flores 15 Agustus 2026. Permintaan tersebut disampaikan Melki dalam rapat terbatas secara daring bersama Presiden Pabowo, pimpinan TNI-Polri, dan tujuh kepala daerah […]

  • Mendagri Harap Advokat Mampu Junjung Tinggi Profesionalisme

    Mendagri Harap Advokat Mampu Junjung Tinggi Profesionalisme

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 166
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berharap, para advokat dapat menjunjung tinggi profesionalisme dengan memahami berbagai peran yang diemban. Menurutnya, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat merupakan bentuk pengakuan terhadap profesi tersebut. “Kita berharap betul profesi advokat ini betul-betul diresapi oleh semua rekan-rekan, dijunjung tinggi untuk menjadi profesi yang betul-betul dapat diakui […]

  • Zulhas Lantik Dirjen PKTN

    Zulhas Lantik Dirjen PKTN, Pesan Jaga Amanah dan Integritas

    • calendar_month Rabu, 13 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Jakarta– Mendag Zulkifli Hasan melantik Direktur Jenderal Perlindungan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Moga Simatupang di Kantor di Aula Kemendag. Zulhas saat melantik Dirjen PKTN berharap dapat menjalankan tugas dan fungsi dalam menyusun kebijakan perlindungan konsumen dan pengawasan terhadap barang yang beredar secara amanah dan berintegritas. “Saya ucapkan selamat kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang baru […]

  • Prabowo Pangkas Masa Tunggu Haji,Ini Alasannya

    Prabowo Pangkas Masa Tunggu Haji,Ini Alasannya

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 146
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksi kan jajarannya untuk memangkas masa tunggu haji yang saat ini mencapai 26 tahun. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Pengawas Haji DPR Cucun Ahmad Syamsurijal dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di  di Hambalang, Bogor, Jawa Barat,Rabu 17 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Cucun mengatakan bahwa pihaknya bersama Kementerian Haji dan […]

  • Tim Investigasi BGN Temukan Kadar Nitrit Empat Kali Lipat di Kasus MBG Bandung

    Tim Investigasi BGN Temukan Kadar Nitrit Empat Kali Lipat di Kasus MBG Bandung

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Msinews.com – Ketua Tim Investigasi Independen Badan Gizi Nasional (BGN) Dra Karimah Muhammad mengungkap temuan penting dalam penyelidikan kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Cipongkor, Bandung Barat,  Jawa Barat. Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap sisa makanan yang dikonsumsi para pelajar, ditemukan kadar nitrit mencapai 3,91 dan 3,54 miligram per liter (mg/L). Angka ini […]

expand_less