Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » Apa itu Hak Angket DPR RI? Ini Hal Penting Wajib Diketahui!

Apa itu Hak Angket DPR RI? Ini Hal Penting Wajib Diketahui!

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 22 Feb 2024
  • visibility 177
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Hak Angket merupakan salah satu dari tiga hak istimewa yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Tidak seperti hak interpelasi atau hak menyatakan pendapat, Hak Angket memiliki fungsi khusus dalam melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan memiliki dampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Aturan tentang Hak Anget DPR RI tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada pasal 73, yang berbunyi:

“Dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan.”

Baca juga: Guspardi : Dugaan Kecurangan Pilpres Ditangani Bawaslu Gakkumdu, Bukan DPR

Syarat Hak Angket DPR RI

Untuk mengusulkan Hak Angket, minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi harus setuju. Usulan ini harus disertai dokumen yang menjelaskan materi kebijakan yang diselidiki dan alasan penyelidikan.

Persetujuan diperoleh dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

Proses Pengusulan Hak Angket

1. Pengusulan disampaikan kepada pimpinan DPR dan diumumkan kepada semua anggota dalam rapat paripurna.

2. Badan Musyawarah menjadwalkan rapat paripurna atas usul hak angket.

3. Pengusul berhak mengubah atau menarik usulan secara tertulis sebelum disetujui.

4. Jika jumlah pengusul tidak mencukupi, harus ada penambahan atau rapat ditunda.

5. Jika dalam dua kali persidangan jumlah pengusul tidak mencukupi, usulan gugur.

Fungsi Hak Angket DPR RI

1. Menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

2. Memanggil pejabat yang tidak memenuhi panggilan DPR.

3. Memantau pelaksanaan rekomendasi DPR terkait kepentingan bangsa dan negara.

4. Memantau kewajiban pejabat negara terhadap keputusan atau kesimpulan rapat DPR.

Baca juga : Sri Mulyani Kucurkan Rp.16 T untuk Pemilu “Realisasi 43,2%

Contoh Kasus Penggunaan Hak Angket

Kasus Bank Century: DPR menggulirkan Hak Angket terkait pencairan dana bantuan untuk Bank Century. Hasil penyelidikan mengindikasikan kesalahan dalam penanganan krisis Bank Century.

Kasus KPK: DPR pernah menggunakan Hak Angket terhadap KPK untuk meminta pembukaan rekaman pemeriksaan. Langkah ini sebagai bentuk pengawasan DPR atas lembaga negara.

Meskipun Hak Angket merupakan hak lembaga perwakilan yang diakui konstitusi, pelaksanaannya harus mematuhi aturan dan mekanisme yang berlaku agar tidak menimbulkan dampak yang tidak semestinya. (Red)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tangis Mensos Risma Pecah di Ruang Rapat Komisi VIII DPR

    Tangis Mensos Risma Pecah di Ruang Rapat Komisi VIII DPR

    • calendar_month Jumat, 22 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Mensos (Menteri Sosial) Tri Rismaharini menangis saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI,Selasa (19/3/2024). Adapun,momen tersebut terjadi saat mantan wali kota Surabaya itu mendengarkan cerita dari anggota Komisi VIII Fraksi Partai Golkar Ali Ridho terkait seorang nenek di Magetan, Jawa Timur. Ridho awalnya bercerita soal wanita asal Magetan bernama Semi yang telah berusia 90 tahun […]

  • Teroris Bekasi Sudah 13 Tahun Terafiliasi, Masuk KAI Setelah Berbaiat ke ISIS

    Teroris Bekasi Sudah 13 Tahun Terafiliasi, Masuk KAI Setelah Berbaiat ke ISIS

    • calendar_month Selasa, 15 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkapkan, tersangka teroris berinisial DE yang ditangkap di Bekasi sudah terafiliasi kelompok terorisme selama 13 tahun. Dia lebih dahulu menjadi pengikut Mujahidin Indonesia Barat (MIB) dan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) sebelum menjadi pegawai BUMN di PT Kereta Api Indonesia (KAI). Juru Bicara Densus 88 AT […]

  • Terdapat 2.498 Penyelenggara Negara Tingkat DPR Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK

    Terdapat 2.498 Penyelenggara Negara Tingkat DPR Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK

    • calendar_month Senin, 12 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Berikut informasi tentang penyelenggara negara tingkat Legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang saat ini belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat total penyelenggara negara bidang Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, BUMN, atau BUMD sudah melaporkan harya kekayaannya ke LHKPN KPK dengan total 404.761, sementara […]

  • Khofifah Terseret Pusaran Korupsi Dana Hibah Rp2 Triliun, KPK Ungkap Modus Fiktif

    Khofifah Terseret Pusaran Korupsi Dana Hibah Rp2 Triliun, KPK Ungkap Modus Fiktif

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, terkait dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) senilai estimasi Rp1 hingga Rp2 triliun. Langkah KPK, menandai peningkatan fokus investigasi pada level eksekutif tertinggi di provinsi, Pemeriksaan Khofifah dilakukan di Surabaya, bukan di kantor KPK Jakarta. Ketua KPK Setyo […]

  • Muhaimin Iskandar ; KH. Dimyati Rois adalah Tokoh Teladan Berbagai Aspek Kehidupan

    Muhaimin Iskandar ; KH. Dimyati Rois adalah Tokoh Teladan Berbagai Aspek Kehidupan

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 155
    • 0Komentar

    MSINEWS-Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar  saat menghadiri peringatan 1000 hari wafatnya KH. Dimyati Rois, pendiri Ponpes Al-Fadlu wal Fadilah Kaliwungu, Kendal, sekaligus Ketua Dewan Syura DPP PKB 2018-2022. Muhaimin Iskandar mengatakan , Kiai Dimyati Rois adalah sosok panutan yang telah mewarisi berbagai macam ilmu serta keteladanan dalam berbagai aspek […]

  • Legislator Ini Pertanyakan Bantuan World Bank Bagi Negara Berkembang, Soal Perubahan Iklim

    Legislator Ini Pertanyakan Bantuan World Bank Bagi Negara Berkembang, Soal Perubahan Iklim

    • calendar_month Kamis, 25 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti mempertanyakan proyek dari World Bank (Bank Dunia) terkait sustainable development alias pembangunan berkelanjutan. Dimana program itu bertujuan membantu negara-negara berkembang agar bergerak menciptakan masa depan yang berkelanjutan (sustainable future). “Apa proyek dari World Bank terkait sustainable development untuk membantu negara-negara yang berkembang mencapai sustainable future. Misalnya, bantuan apa yang diberikan […]

expand_less