Jakarta_Infomsi.News–Penetapan tersangka Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto oleh KPK menuai polemik
Terkait hal tersebut Presiden Jokowi Widodo akhirnya Buka Suara dengan melakukan langkah evaluasi penempatan perwira TNI di jabatan sipil.
“Semuanya akan dievaluasi, tidak hanya masalah itu, semuanya,” kata Jokowi di Inlet Sodetan Ciliwung, Jakarta Timur, terbit Selasa (1/8/2023).
Jokowi memastikan akan mengevaluasi seluruh kementerian dan lembaga. Dia tak ingin ada penyelewengan anggaran terjadi di tempat-tempat penting.
“Karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi,” ujarnya.
KPK dinilai tidak memiliki wewenang untuk menentapkan prajurit TNI aktif sebagai tersangka. Pengumuman tersangka kepada dua anggota TNI itu direspons pihak Puspom TNI dengan keberatan atas langkah yang dilakukan KPK.
Sebelumnya Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko mengatakan penetapan tersangka KPK dalam hal ini keliru. Sebab, kata Agung penetapan tersangka hanya bisa dilakukan oleh Puspom TNI karena statusnya masih perwira aktif.
“Penyidik itu kalau polisi, nggak semua polisi bisa, hanya penyidik polisi. KPK juga begitu, nggak semua pegawai KPK bisa, hanya penyidik, di militer juga begitu. Mas, sama. Nah, untuk militer, yang bisa menetapkan tersangka itu ya penyidiknya militer, dalam hal ini Polisi Militer,” jungkap Agung tiga hari yang lalu Jum’at 28/7/2023.
Rombongan TNI dipimpin Marsda Agung lalu menyambangi gedung KPK pada Jumat (28/7) sore untuk menanyakan bukti hingga penetapan Kabasarnas sebagai tersangka. Dalam OTT di Basarnas, ada lima orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK. Kelima tersangka itu terdiri atas tiga pihak swasta selaku pemberi suap dan dua oknum TNI.
Persoalan sama KPK mengakui Penyidik Khilaf
setelah melakukan audiensi, KPK diwakili Wakil Ketua KPK Johanis Tanak didampingi petinggi TNI memberikan keterangan pada awak media. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada TNI terkait penanganan kasus korupsi di Basarnas.
“Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasanya mana kala ada melibatkan TNI, harus diserahkan kepada TNI, bukan kita, bukan KPK yang tangani,” kata Johanis dalam jumpa pers, Jumat 28/7/2023.
Sebelumnya Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas Tersangka setelah audiensi dan bertemu Ketua KPK, Puspom TNI kemudian menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek di Basarnas.
“Puspom TNI meningkatkan tahap kasus ini ke penyidikan dan menetapkan personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka,” kata Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
Agung mengatakan Henri dan Afri ditahan. Saat ini keduanya juga masih diperiksa intensif. “Malam ini juga kita lakukan penahanan dan kita tempatkan keduanya di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Milter AU di Halim,” jelasnya.
Agung sebelumnya angkat bicara soal polemik operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas, yang melibatkan perwira TNI aktif. Agung menekankan memilih fokus pemberantasan korupsi.
“Kami dari Puspom TNI lebih baik fokus pada inti permasalahan yaitu pemberantasan korupsi, sesuai penekanan Menko Polhukam. Kita tetap terus bersinergi dengan teman-teman di KPK, karena memang satu misi untuk pemberantasan korupsi,” ucapannya
Dia pun memohon doa agar penanganan kasus yang menjerat Kabasarnas dan Koorsmin Basarnas segera tuntas. Dia juga mengatakan masyarakat menanti penuntasan kasus ini.
“Mohon doanya semoga semuanya bisa tuntas sebagaimana harapan masyarakat tentang pemberantasan korupsi,” pungkasnya (ror)