Jakarta, KPK telah memeriksa Kabiro Hukum Mahkamah Agung (MA) Sobandi terkait kasus suap penanganan perkara di MA. Sobandi dipanggil terkait pengembangan kasus Hasbi Hasan.
Sobandi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan. Secara khusus, tim penyidik mendalami perihal tahapan para tamu bisa menemui Hasbi Hasan saat menjabat Sekretaris MA.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses administrasi kedatangan tamu yang dapat menemui tersangka HH saat menjabat sebagai Sekma MA,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).
Baca Juga : Kembangkan Kasus Hasbi Hasan, Windy Idol Penuhi Panggilan KPK.
Sobandi diperiksa pada Rabu (20/9). Tim penyidik juga mendalami riwayat pertemuan Hasbi Hasan yang dilakukan di lingkungan MA.
“Termasuk dikonfirmasi juga kaitan pihak-pihak mana saja yang pernah menemui tersangka HH di MA,” ujar Ali.
Dalam kasus suap penanganan perkara di MA, Hasbi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang suap Rp 3 miliar terkait pengurusan kasasi dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana bernama Heryanto Tanaka.
Kasus dugaan suap ini berawal dari laporan pidana serta gugatan perdata yang diajukan Heryanto Tanaka di Pengadilan Negeri Semarang. Heryanto tak puas dengan putusan PN Semarang, yang membebaskan terdakwa bernama Budiman Gandi Suparman.
Baca Juga : Jubir Poengky Indarti Soroti Kriminalisasi Guru Nyaris Tewas
Heryanto lalu memerintahkan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, untuk mengawal kasasi yang diajukan jaksa ke MA. Theodorus menghubungi mantan komisaris salah satu anak usaha BUMN bernama Dadan Tri Yudianto saat proses kasasi berlangsung.
Dadan lalu berjanji akan mengawal proses kasasi dengan syarat pemberian fee. Transaksi itu lalu disebut dengan kode suntikan dana. Dadan kemudian menghubungi Hasbi terkait permintaan Heryanto.
Hasbi lalu sepakat untuk membantu kasasi tersebut.Heryanto kemudian mengirim uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan secara bertahap. Hasbi Hasan diduga menerima uang suap sebesar Rp 3 miliar.