Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » KPK Desak Kabiro Humas MA Soal Riwayat Pertemuan Hasbi Hasan di MA

KPK Desak Kabiro Humas MA Soal Riwayat Pertemuan Hasbi Hasan di MA

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 21 Sep 2023
  • visibility 105
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, KPK telah memeriksa Kabiro Hukum Mahkamah Agung (MA) Sobandi terkait kasus suap penanganan perkara di MA. Sobandi dipanggil terkait pengembangan kasus Hasbi Hasan.

Sobandi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan. Secara khusus, tim penyidik mendalami perihal tahapan para tamu bisa menemui Hasbi Hasan saat menjabat Sekretaris MA.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses administrasi kedatangan tamu yang dapat menemui tersangka HH saat menjabat sebagai Sekma MA,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).

Baca Juga : Kembangkan Kasus Hasbi Hasan, Windy Idol Penuhi Panggilan KPK.

Sobandi diperiksa pada Rabu (20/9). Tim penyidik juga mendalami riwayat pertemuan Hasbi Hasan yang dilakukan di lingkungan MA.

“Termasuk dikonfirmasi juga kaitan pihak-pihak mana saja yang pernah menemui tersangka HH di MA,” ujar Ali.

Dalam kasus suap penanganan perkara di MA, Hasbi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang suap Rp 3 miliar terkait pengurusan kasasi dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana bernama Heryanto Tanaka.

Kasus dugaan suap ini berawal dari laporan pidana serta gugatan perdata yang diajukan Heryanto Tanaka di Pengadilan Negeri Semarang. Heryanto tak puas dengan putusan PN Semarang, yang membebaskan terdakwa bernama Budiman Gandi Suparman.

Baca Juga : Jubir Poengky Indarti Soroti Kriminalisasi Guru Nyaris Tewas

Heryanto lalu memerintahkan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, untuk mengawal kasasi yang diajukan jaksa ke MA. Theodorus menghubungi mantan komisaris salah satu anak usaha BUMN bernama Dadan Tri Yudianto saat proses kasasi berlangsung.

Dadan lalu berjanji akan mengawal proses kasasi dengan syarat pemberian fee. Transaksi itu lalu disebut dengan kode suntikan dana. Dadan kemudian menghubungi Hasbi terkait permintaan Heryanto.

Hasbi lalu sepakat untuk membantu kasasi tersebut.Heryanto kemudian mengirim uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan secara bertahap. Hasbi Hasan diduga menerima uang suap sebesar Rp 3 miliar.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekjen DPR Buka Kegiatan Bimtek Website DPR

    Sekjen DPR Buka Kegiatan Bimtek Website DPR

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 165
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar membuka kegiatan Bimbingan Teknis Pengisian Blog Anggota DPR RI melalui Website DPR RI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (11/12/2025). Dalam kesempatan itu, Indra menegaskan bahwa, di tengah tuntutan transparansi yang tinggi, prinsip peningkatan kualitas komunikasi publik DPR menjadi kebutuhan strategis. Utamanya, dalam menjawab tantangan konsumsi […]

  • Sandiaga Uno Dukung KEK Likupang Sebagai, Regenerative Tourism Area.

    Sandiaga Uno Dukung KEK Likupang Sebagai, Regenerative Tourism Area.

    • calendar_month Selasa, 12 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Jakarta, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno mendukung pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Likupang di Sulawesi Utara. Sandiaga Uno mengatakan konsep Regenerative Tourism Area_ atau Kawasan Pariwisata Regeneratif jelas mengacu pada mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan sosial. Dia menjelaskan, KEK Likupang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2019 pada 6 Desember 2019 […]

  • Pj Wali Kota Palembang Dorong Perumda Tirta Musi Distribusikan Air Siap Minum dari Keran

    Pj Wali Kota Palembang Dorong Perumda Tirta Musi Distribusikan Air Siap Minum dari Keran

    • calendar_month Rabu, 3 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Palembang, msinews – Pj Walikota Palembang Dr Ucok Abdulrauf Damenta berkunjung ke Perumda Tirta Musi Palembang, Jalan Rambutan Ujung, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Selasa (02/07). Kunjungan tersebut sebagai silaturami dan perkenalan dengan direksi Perumda Tirta Musi Palembang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Dirut Perumda Tirta Musi Palembang Dr Ir Andi Wijaya Adani MSc menyambut […]

  • Dirjen Perhub Sebut,Tahun 2024 Momentum Maskapia Bisa Pulih Kembali 100 Persen

    Dirjen Perhub Sebut,Tahun 2024 Momentum Maskapia Bisa Pulih Kembali 100 Persen

    • calendar_month Jumat, 8 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Putu Eka Cahyadi mengatakan,  saat ini perkembangan maskapia sudah mencapai 83 persen. Dirinya optimis tahun 2024 merupakan momentum sektor transportasi udara bisa pulih kembali 100 persen, seperti sebelum pandemi. Ditegaskan, bahwa sektor transportasi udara sudah mulai menuju pemulihan, setelah dihantam pandemi. “Kini masyarakat mulai kembali […]

  • Pemerintah Tetapkan Pajak

    Pemerintah Tetapkan Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024

    • calendar_month Sabtu, 30 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINws.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL). Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023, mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, […]

  • Kapolda Ancam Jemput Paksa Firli Bahuri Kasus Pemerasan SYL

    Kapolda Ancam Jemput Paksa Firli Bahuri Kasus Pemerasan SYL

    • calendar_month Kamis, 21 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memperingatkan Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), akan dijemput paksa jika tidak mematuhi panggilan penyidik. “Panggilan kedua nantinya diikuti dengan surat perintah membawa (jemput paksa),” ungkap Karyoto pada awak media, Kamis (21/12/2023). Baca juga : Polda Metro Jaya Optimis Menang […]

expand_less