Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » KPK Sidangkan Bos Harita Group, Kasus Suap Gubernur Malut

KPK Sidangkan Bos Harita Group, Kasus Suap Gubernur Malut

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Minggu, 18 Feb 2024
  • visibility 238
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan sidang untuk menyidangkan Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), Stevi Thomas terkait kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara (Malut).

Bersamaan tim penyidik telah menyerahkan berkas perkara petinggi Harita Group yang diduga memberi suap kepada Gubernur nonaktif Malut, Abdul Ghani Kasuba, ke tim Jaksa.

Baca juga : Jokowi Tanggapi Isu Kecurangan ‘Jagan Teriak-teriak Bila Ada Bukti Laporkan’

“Hari ini, tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti sebagai pihak pemberi suap pada tersangka AGK (Abdul Ghani Kasuba),” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri terbitkan, Minggu 18/2/2024.

Selain Stevi Thomas, penyidik KPK juga akan menyidangkan beberapa tersangka lainnya, antara lain Adnan Hasanudin selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut, Daud Ismail selaku Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara, dan Kristian Wuisan selaku swasta.

Ali Fikri menyatakan berkas perkara telah dinilai lengkap oleh Tim Jaksa, dan keempat tersangka masih akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, hingga 6 Maret 2024. Dalam waktu 14 hari kerja, tim Jaksa KPK akan menyusun surat dakwaan untuk keempat tersangka tersebut.

“Persiapan persidangan dengan melakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja,” tandasnya.

Sementara itu, penyidikan dan pengumpulan barang bukti terkait penerimaan suap oleh Abdul Ghani Kasuba masih terus dilakukan, termasuk melalui pemeriksaan sejumlah saksi.

“Tim penyidik akan menjadwalkan pemanggilan saksi atas nama Marianus Ari dan Dede Sobari. Waktunya akan kami informasikan lebih lanjut,” ungkap Ali.

KPK telah menetapkan total 7 orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Abdul Ghani Kasuba, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan. Proses penyidikan juga melibatkan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah salah satu caleg Malut, Muhaimin Syarif, rumah Stevi Thomas, dan kantor PT Trimegah Bangun Persada Tbk.

Harita Group, perusahaan tambang nikel terbesar di Maluku Utara, juga turut terlibat dalam kasus tersebut.

Baca juga : Charta Politika : Prabowo-Gibran Unggul dalam Hitung Cepat, 57,11 Persen

KPK mencurigai adanya keterlibatan Muhaimin Syarif sebagai ‘makelar’ dalam proses perizinan perusahaan tambang di provinsi tersebut. KPK menduga ada ke terkait dengan aliran uang suap kepada Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

KPK menegaskan komitmen mereka untuk terus mengembangkan kasus dugaan suap perizinan, pengadaan proyek, dan jual beli jabatan di Pemprov Maluku Utara, serta tidak menutup kemungkinan untuk menjerat tersangka baru dalam proses pengembangan kasus ini. (Din)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenkumham Akan Berikan Sertifikasi untuk Pelaku Usaha taat HAM

    Kemenkumham Akan Berikan Sertifikasi untuk Pelaku Usaha taat HAM

    • calendar_month Senin, 29 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Salah satu langkah strategis untuk mendukung penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam waktu dekat akan memberikan sertifikasi bagi pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi bisnis dan perlindungan HAM pekerja. Direktur Kerja Sama HAM, Kementerian Hukum […]

  • Keamanan Siber, Menko Polkam: Prasyarat Mutlak Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan Nasional

    Keamanan Siber, Menko Polkam: Prasyarat Mutlak Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan Nasional

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 276
    • 0Komentar

    Msinews.com – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago menyampaikan bahwa Keamanan Siber merupakan integritas informasi, data, sistem, dan ruang siber yang menjadi tulang punggung kehidupan berbangsa dan bernegara. “Keamanan siber bukan lagi pilihan, tetapi keniscayaan. Ini adalah prasyarat mutlak untuk menjaga stabilitas politik, keamanan nasional, dan keberlanjutan pembangunan,” […]

  • Tim transisi pemerintahan akan dipimpin langsung Presiden Jokowi

    Tim transisi pemerintahan akan dipimpin langsung Presiden Jokowi

    • calendar_month Selasa, 2 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Tim transisi pemerintahan akan dibentuk dan dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu disampaikan oleh tenaga ahli utama KSP (Kantor Staf Presiden) Ali Mochtar Ngabalin kepada wartawan di Jakarta. “Insya Allah akan dipimpin langsung Presiden Joko Widodo dan saya kira tidak lama itu,” kata Ngabalin,Senin (1/4/2024). Ali Mochtar Ngabalin menjelaskan, bahwa tim […]

  • BNPB Hormati Putusan MK Terkait Penetapan Status Bencana : Keselamatan Masyarakat Tetap Jadi Prioritas Utama

    BNPB Hormati Putusan MK Terkait Penetapan Status Bencana : Keselamatan Masyarakat Tetap Jadi Prioritas Utama

    • calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 125
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM- Badan Nasional Penanggulanga Bencana (BNPB) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Jumat, 28 Agustus 2026. Putusan ini memberi kejelasan mengenai cara pemerintah menetapkan status bencana, apakah berskala nasional atau daerah. Adapun, beberapa hal yang diubah,bahwa selama ini ada lima hal yang dinilai sebelum status bencana ditetapkan: 1. jumlah korban; 2. kerugian harta […]

  • Kala Kesit dan Rotan Bicara Peluang Timnas

    Kala Kesit dan Rotan Bicara Peluang Timnas

    • calendar_month Jumat, 18 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Selalu ada sinar dalam kegelapan. Tetap ada harapan di tengah sulitnya perjalanan. Oleh karena itu, jangan dulu kecewa apalagi putus asa akan peluang Tim Nasional Indonesia menembus babak keempat kualifikasi Piala Dunia 2026. Harapan atas hasil baik dari perjuamgan Timnas Indonesia setidaknya juga digaungkan oleh Kesit Budi Handoyo dan Ronny Tanuwijaya. Optimisme keduanya tersirat dari […]

  • Kementerian PANRB Tuntaskan Penyusunan DBRBN 2026–2045

    Kementerian PANRB Tuntaskan Penyusunan DBRBN 2026–2045

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 298
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM–Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Reformasi Birokrasi Kementerian PANRB Agus Uji Hantara,mengatakan Rancangan Peraturan Presiden tentang Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional (DBRBN) 2026–2045, bertujuan untuk menyelaraskan agenda transformasi tata kelola pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045. Selain itu, aturan ini juga memastikan keberlanjutan dan kesinambungan pelaksanaan kebijakan reformasi […]

expand_less