KPK Sidangkan Bos Harita Group, Kasus Suap Gubernur Malut

oleh
banner 468x60

Jakarta, MSINews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan sidang untuk menyidangkan Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), Stevi Thomas terkait kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara (Malut).

Bersamaan tim penyidik telah menyerahkan berkas perkara petinggi Harita Group yang diduga memberi suap kepada Gubernur nonaktif Malut, Abdul Ghani Kasuba, ke tim Jaksa.

banner 336x280

Baca juga : Jokowi Tanggapi Isu Kecurangan ‘Jagan Teriak-teriak Bila Ada Bukti Laporkan’

“Hari ini, tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti sebagai pihak pemberi suap pada tersangka AGK (Abdul Ghani Kasuba),” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri terbitkan, Minggu 18/2/2024.

Selain Stevi Thomas, penyidik KPK juga akan menyidangkan beberapa tersangka lainnya, antara lain Adnan Hasanudin selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut, Daud Ismail selaku Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara, dan Kristian Wuisan selaku swasta.

Ali Fikri menyatakan berkas perkara telah dinilai lengkap oleh Tim Jaksa, dan keempat tersangka masih akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, hingga 6 Maret 2024. Dalam waktu 14 hari kerja, tim Jaksa KPK akan menyusun surat dakwaan untuk keempat tersangka tersebut.

“Persiapan persidangan dengan melakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja,” tandasnya.

Sementara itu, penyidikan dan pengumpulan barang bukti terkait penerimaan suap oleh Abdul Ghani Kasuba masih terus dilakukan, termasuk melalui pemeriksaan sejumlah saksi.

“Tim penyidik akan menjadwalkan pemanggilan saksi atas nama Marianus Ari dan Dede Sobari. Waktunya akan kami informasikan lebih lanjut,” ungkap Ali.

KPK telah menetapkan total 7 orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Abdul Ghani Kasuba, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan. Proses penyidikan juga melibatkan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah salah satu caleg Malut, Muhaimin Syarif, rumah Stevi Thomas, dan kantor PT Trimegah Bangun Persada Tbk.

Harita Group, perusahaan tambang nikel terbesar di Maluku Utara, juga turut terlibat dalam kasus tersebut.

Baca juga : Charta Politika : Prabowo-Gibran Unggul dalam Hitung Cepat, 57,11 Persen

KPK mencurigai adanya keterlibatan Muhaimin Syarif sebagai ‘makelar’ dalam proses perizinan perusahaan tambang di provinsi tersebut. KPK menduga ada ke terkait dengan aliran uang suap kepada Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

KPK menegaskan komitmen mereka untuk terus mengembangkan kasus dugaan suap perizinan, pengadaan proyek, dan jual beli jabatan di Pemprov Maluku Utara, serta tidak menutup kemungkinan untuk menjerat tersangka baru dalam proses pengembangan kasus ini. (Din)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *