ART NTT Korban Tak Manusiawi, Tim Pengecara Desak Tndakan Hukum Adil

oleh
banner 468x60

Jakarta, MSINews.com – Seorang Asisten Fumah Tangga (ART) asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Isabela Pule (23), menjadi korban perlakuan tak manusiawi oleh majikannya selama enam bulan.

Isabela mengungkapkan kurun enam bulan bekerja di rumah majikannya di Jl. Semeru GG II No.11 Rt. 15 Rw. 007 Tanjung Duren, Grogol, Jakarta Barat, ia tidak mendapatkan haknya selama bekerja (Gajih_red). Justru kata Dia harus membayar hutang sebesar Rp.15 juta rupiah yang tidak pernah diketahuinya.

banner 336x280

Baca juga : Jokowi Tanggapi Isu Kecurangan ‘Jagan Teriak-teriak Bila Ada Bukti Laporkan’

“Selama 6 bulan bekerja di tempat itu saya dikurung dan tidak menerima upah dari majikan dan saya diharuskan membayar utang yang tidak saya ketahui asal-usul hutang itu,” kata Isabela pada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat dua hari lalu, diterbitkan Sabtu 17/2/2024.

“Utangnya Rp.15 juta, saya tidak tahu itu utang dari mana. Saya pun tidak pernah menerima uang, dan orang tua saya juga tidak pernah menerima uang sepeser pun dari majikan saya,” sambungnya.

Lebih lanjut, Isabella menyampaikan awal mula ia datang ke Jakarta dan bekerja sebagai ART di Bangka Belitung. Namun, saat dipindah ke Jakarta Barat, lalu mengalami kekerasan Fisik dari sang majikan.

“Saya dipukul setiap hari oleh majikan di Jakarta Barat. Baik saya melakukan kesalahan atau tidak, tetap dipukul. Dipukul pakai hanger, gagang sapu, kadang ditendang, dipukul pakai tangan, diinjak,” ucapannya.

Menyikapi hal tersebut salah satu perwakilan pengecara Isabella, yaitu Semar Dju menilai bahwa kasus tersebut menjadi sorotan dan menimbulkan keprihatinan atas perlakuan tidak manusiawi terhadap pekerja ART di Indonesia.

“Penyelidikan dan tindakan hukum yang adil, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Isabela dan mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan,” kata Semar.

Baca juga : Gerindra Mendominasi Quick Count Pemilu DPR RI Dapil Lampung

Sebelumnya, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat dengan laporan Polisi Nomor: LP:182/II/2024/PMJ/Restro Jak – Bar, tanggal 13 Februari 2024. Saat ini, Polres Metro Jakbar masih menyelidiki laporan tersebut.

“Betul laporan sudah kita terima, akan kita tindak lanjuti secara profesional dan transparan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan

Untuk diketahui Isabela didampingi oleh tim kuasa hukumnya, yaitu Norbertus Elu, Semar Dju, dan Joksan Melkisedek Atamou dari kantor hukum Norbertus Elu & Partner (NBE Law Office), serta pihak keluarga, Organisasi Persatuan Timur Raya (Petir), dan Timur Indonesia Bersatu (TIB).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *