Kapolri Diminta Angkat Penasihat Khusus Penanganan TPPO dari Masyarakat Sipil
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 39
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA—Direktur Advokasi Lembaga HAM, PADMA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian) Indonesia, Gregorius Retas Daeng, mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto membentuk dan mengangkat penasihat khusus bidang penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari unsur masyarakat sipil.
Menurut Greg, demikian aktivis HAM Indonesia ini disapa, keberadaan penasihat khusus tersebut diperlukan untuk memperkuat pengawasan, akuntabilitas, dan koordinasi antara kepolisian dengan masyarakat sipil dalam penanganan kasus perdagangan orang.
Alasannya, keterlibatan masyarakat sipil menjadi penting mengingat TPPO merupakan kejahatan serius yang merampas kebebasan dan martabat manusia. Perempuan, anak, dan pekerja migran termasuk kelompok yang rentan menjadi korban penipuan, eksploitasi, serta kekerasan.
“Penanganan TPPO tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku lapangan. Polri harus menelusuri jaringan di balik kejahatan ini, termasuk aliran keuntungan, aktor intelektual, dan pihak-pihak yang terbukti melindungi sindikat,” kata Greg dalam keterangan tertulis PADMA Indonesia, Senin (12/10/26).
Ia menilai, penanganan TPPO masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari jaringan kejahatan yang melintasi wilayah dan negara, lemahnya koordinasi antarpihak, hingga belum optimalnya penerapan perspektif korban dalam proses penegakan hukum.
Terkait itu, PADMA Indonesia meminta Polri mengusut secara objektif setiap dugaan keterlibatan aparat atau pihak berwenang dalam melindungi jaringan perdagangan orang.
Greg menegaskan, proses hukum harus berjalan tanpa diskriminasi dan tidak boleh dipengaruhi kedudukan, kekuasaan, maupun hubungan politik pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Setiap dugaan keterlibatan atau perlindungan terhadap sindikat harus diperiksa secara independen, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum karena kekuasaan atau pengaruhnya,” ujarnya.
Penasihat khusus harus independen
Untuk itu, PADMA Indonesia mengusulkan agar penasihat khusus Kapolri bidang penanganan TPPO berasal dari kalangan masyarakat sipil yang memiliki rekam jejak dalam advokasi hak asasi manusia, pendampingan korban, atau pemberantasan perdagangan orang.
Dijelaskan, pengangkatan penasihat khusus tidak boleh sekadar menjadi penambahan jabatan simbolis. Posisi tersebut harus memiliki mandat yang jelas, independensi, serta akses komunikasi langsung dengan Kapolri.
“Yang dibutuhkan adalah orang dengan integritas, keberanian moral, pemahaman tentang jaringan perdagangan orang, dan pengalaman membela hak korban. Bukan semata-mata popularitas atau kedekatan dengan kekuasaan,” imbuh Greg.
Lanjutnya, penasihat khusus dapat berperan sebagai penghubung antara Polri, korban, keluarga korban, dan organisasi masyarakat sipil. Posisi tersebut juga dapat menjadi saluran untuk menyampaikan hambatan penanganan perkara serta memberikan rekomendasi perbaikan kebijakan dan pelaksanaan penegakan hukum.
Meski demikian, PADMA Indonesia menekankan bahwa penasihat khusus tidak mengambil alih kewenangan penyidik dalam menangani perkara pidana.
Lima tuntutan kepada Polri
Selain mendesak pembentukan penasihat khusus, PADMA Indonesia menyampaikan lima tuntutan kepada Polri dalam upaya pemberantasan TPPO.
Pertama, segera membentuk dan mengangkat penasihat khusus bidang penanganan TPPO dari unsur masyarakat sipil dengan mandat yang jelas dan independen.
Kedua, membuka ruang kerja sama substantif dengan organisasi masyarakat sipil dan jaringan pendamping korban, termasuk memberikan ruang bagi penyampaian kritik dan rekomendasi.
Ketiga, mengungkap jaringan perdagangan orang hingga aktor intelektual serta menyelidiki dugaan keterlibatan pihak-pihak yang melindungi sindikat tanpa pandang bulu.
Keempat, menjamin keselamatan, perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak korban pada seluruh tahapan penegakan hukum.
Kelima, membangun mekanisme pengawasan dan evaluasi penanganan TPPO yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Greg menegaskan, bahwa keterlibatan masyarakat sipil tidak seharusnya dipandang sebagai hambatan bagi kepolisian, tetapi sebagai bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Adapun, komitmen Polri dalam memberantas perdagangan orang harus dibuktikan melalui penanganan perkara yang transparan, perlindungan korban, dan keberanian mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
“Semangat ‘Polisi Bersama Masyarakat’ harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Polri harus berdiri bersama korban dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang dapat menggunakan kekuasaan untuk melindungi jaringan perdagangan orang,” ujar Greg.
PADMA Indonesia berkomitmen akan terus mendukung upaya pemberantasan TPPO sekaligus menjalankan fungsi kontrol masyarakat sipil secara independen dan kritis. **
Sumber : PADMA Indonesia
Editor : Tim redaksi/domi dese lewuk.
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik



Saat ini belum ada komentar