Jakarta, MSINews.com – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memperingatkan Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), akan dijemput paksa jika tidak mematuhi panggilan penyidik.
“Panggilan kedua nantinya diikuti dengan surat perintah membawa (jemput paksa),” ungkap Karyoto pada awak media, Kamis (21/12/2023).
Baca juga : Polda Metro Jaya Optimis Menang Lawan Praperadilan Firli Bahuri
Penyidik juga telah menyiapkan surat perintah penjemputan paksa apabila Firli menolak untuk diperiksa.
“Kami sudah siapkan juga surat perintah membawa. Kalau itu enggak diindahkan ya ada surat perintah penangkapan,” tegas Kapolda.
Meskipun belum dijelaskan secara rinci kapan pemanggilan Firli selanjutnya, Kapolda menyatakan akan berdiskusi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, untuk menentukan jadwal pemeriksaan Firli.
Sementara itu, kuasa hukum Firli, Lan Iskandar, menyatakan kliennya sangat kooperatif terhadap pihak kepolisian. Ia menjelaskan alasan Firli tidak hadir dalam pemeriksaan karena adanya acara yang dianggap lebih penting, dan hal ini sudah disampaikan kepada kepolisian.
Baca juga : Kontroversi Ucapan Zulhas Lecehkan Agama, MUI Minta Klarifikasi
“Firli sudah diperiksa sebanyak dua kali pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023 terkait kasus pemerasan SYL. Firli diduga memeras SYL terkait perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2021.
Meski Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena tidak diterima sebagai tersangka, PN Jaksel menolak permintaan praperadilan Firli pada 19 Desember 2023 lalu.