Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » Kemenko Polkam Perkuat Koordinasi Dalam Implementasi PP Tunas

Kemenko Polkam Perkuat Koordinasi Dalam Implementasi PP Tunas

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
  • visibility 169
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung,msinews.com – Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) sebagai landasan hukum untuk memastikan bahwa penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Regulasi ini mengatur secara lebih tegas mengenai prinsip-prinsip tata kelola sistem elektronik yang ramah anak, perlindungan data pribadi anak di ruang digital, kewajiban penyelenggara platform untuk menyediakan fitur dan layanan yang aman bagi anak, serta peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah dalam ekosistem perlindungan anak di dunia maya.

“Rapat koordinasi hari ini menjadi sangat penting karena merupakan wadah untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, dan merumuskan langkah-langkah implementasi PP TUNAS secara efektif di tingkat pusat maupun daerah,” ujarnya.

Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam, Marsekal Muda TNI Eko Dono Indarto dalam Rapat Koordinasi Membahas Diseminasi Kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) di Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/8/2025).

Menurut Eko Dono, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa dampak signifikan terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya, termasuk pada aspek tumbuh kembang anak. Di satu sisi, kemajuan sistem elektronik memberikan peluang positif bagi anak untuk belajar, berkreasi, dan berpartisipasi di ruang digital.

Namun, di sisi lain, penggunaan teknologi tanpa pengelolaan yang tepat dapat menimbulkan risiko, seperti paparan konten negatif, eksploitasi seksual daring, perundungan siber (cyberbullying), penyalahgunaan data pribadi, hingga potensi radikalisasi.

Ditegaskan bahwa sinergi seluruh pemangku kepentingan sangatlah diperlukan agar kebijakan ini tidak hanya berhenti pada tataran normatif, tetapi benar-benar terlaksana dan dirasakan manfaatnya oleh anak-anak Indonesia.

“Saya ingin menekankan 3 (tiga) hal pokok yang perlu kita kawal bersama yaitu integrasi kebijakan, dimana setiap kementerian/lembaga perlu memastikan bahwa aturan turunan maupun program kerja sektoralnya sejalan dengan PP Tuntas,” kata Eko Dono.

Kedua, implementasi di daerah. Dijelaskan bahwa Pemerintah daerah menjadi garda terdepan dalam memastikan anak-anak di wilayahnya terlindungi, terutama melalui regulasi daerah, edukasi digital, serta penyediaan layanan pengaduan.

Ketiga, kolaborasi multi-stakeholder, yaitu dunia usaha, khususnya penyelenggara sistem elektronik, harus memiliki komitmen nyata. Sementara masyarakat sipil dan media dapat berperan aktif dalam melindungi anak di ruang digital.

“Kita perlu mengingat bahwa anak-anak bukan hanya pengguna internet hari ini, tetapi juga penentu arah bangsa di masa depan. Jika ruang digital kita tidak aman, maka kita sedang membiarkan generasi penerus kita tumbuh dengan ancaman yang dapat menghambat potensi terbaik mereka,” kata Eko Dono.

Direktur Kemitraan Komunikasi dan Lembaga Kehumasan Kementerian Komunikasi dan Digital, Maroli Jeni Indarto mengatakan, PP Tunas diarahkan untuk mengatur platform agar anak-anak Indonesia tidak terpapar konten-konten negatif. Ada tiga fase usia yang diatur dalam PP Tunas yaitu anak usia di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses platform ramah anak dan atas persetujuan orang tua. Kemudian anak usia 13 sampai 17 tahun bisa mengakses platform yang lebih luas lagi namun tetap harus atas persetujuan dari platform tersebut dan juga orang tua.

“Kalau usai 18 tahun mereka sudah bisa mengakses platform yang umum tapi tetap harus di bawah pengawasan orang tua,” kata Maroli.

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya PP Tunas ini tidak pernah melarang anak untuk mengembangkan diri di dunia maya. Namun, ada batasan hingga anak tersebut berusia dewasa atau 18 tahun ke atas.

Rakor ini dihadiri oleh Asisten Deputi Penyedia Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ciput Eka Purwianti, Asdep Koordinasi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik, Agung Pratistho, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Husni Farhani Mubarok, Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin, serta para Kadis Kominfo dan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/Kota di Jawa Barat dan di Provinsi Banten

Usai melaksanakan Rakor, Deputi Eko Dono mengunjungi Panti Asuhan Anak Khairun Nisa yang berada di Kecamatan Cibeunying Kaler. Dalam kunjungannya, Eko Dono mensosialisasikan mengenai PP Tunas yang mengatur penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia agar berpihak pada kepentingan terbaik anak.

“Belum semua mengerti akan aturan PP Tunas ini. Oleh karenanya, tugas pemerintah untuk terus mensosialisasi kannya. Memang tidak semua konten yang ada di Media Sosial mempunyai dampak negatif akan tetapi jika penggunaannya tidak terawasi dapat merugikan anak-anak, terlebih mereka yang sudah terpapar konten konten negatif,” kata Eko Dono.**

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bansos PKH dan Sembako Senilai Rp10 T Disalurkan untuk 16,5 Juta Keluarga

    Bansos PKH dan Sembako Senilai Rp10 T Disalurkan untuk 16,5 Juta Keluarga

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) triwulan II tahun 2025 untuk 16,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Nilai total bantuan mencapai Rp10 triliun, mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Hal ini disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Rabu (28/5/2025) […]

  • Kemenag Siapkan 90 Buku PAI dan Bahasa Arab MI sampai MA, Bisa Unduh di Sini! 

    Kemenag Siapkan 90 Buku PAI dan Bahasa Arab MI sampai MA, Bisa Unduh di Sini! 

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 330
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM- Kementerian Agama telah menyiapkan 90 buku Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab untuk siswa madrasah. Buku-buku tersebut bisa diunduh secara gratis melalui website Kementerian Agama. Terbitan Kementerian Agama ini terdiri atas 58 Buku Teks Utama (BTU) Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA), […]

  • Siwo Jaya dan POBSI Jaya Gelar Turnamen Antarwartawan dan Umum, Pendaftaran hingga 25 Juni

    Siwo Jaya dan POBSI Jaya Gelar Turnamen Antarwartawan dan Umum, Pendaftaran hingga 25 Juni

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 118
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Seksi Wartawan Olahraga (Siwo) Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DKI Jakarta (PWI Jaya) memastikan besaran hadiah uang yang diperebutkan pada Turnamen Biliar Antarwartawan dan Umum, Minggu (28/6) di Berlian Biliard, Jl. Warung Jati Timur Raya Barat No.45, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. “Turnamen biliar Siwo PWI Jaya dengan dukungan penuh Pengprov POBSI DKI Jakarta menyediakan total […]

  • Kasus Tersangka Budi, MSPI: 5 Tahun Terkubur, Kini Buka Kembali

    Kasus Tersangka Budi, MSPI: 5 Tahun Terkubur, Kini Buka Kembali

    • calendar_month Kamis, 5 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Kasus Tersangka Budi, sebuah perkara Nomor : LP/5247/IX/2018/PMJ/Dit, Reskrimum, berawal laporan Suhari pada 29/9/2018, jadi sorotan publik. Kasus ini mencuat kembali ke permukaan karena status tersangka yang diemban Budi pada tahun 2018, namun kasus ini tampaknya mengalami stagnasi. Namun, baru-baru ini, MSPI melaporkan bahwa progres dalam penyelidikan kasus ini mulai bergerak setelah […]

  • Kasatgas PRR: Sumur Bor dan Sanitasi Penyintas Bencana Masih Perlu Diperbanyak

    Kasatgas PRR: Sumur Bor dan Sanitasi Penyintas Bencana Masih Perlu Diperbanyak

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 242
    • 0Komentar

      Msinews.com – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus menambah fasilitas sumur bor dan fasilitas sanitasi mandi, cuci kakus (MCK) di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Berdasarkan data Satgas PRR per 26 Februari, dari 72 MCK yang akan dibangun di Aceh, sebanyak 54 diantaranya telah selesai […]

  • Kapolda Sumsel Rotasi 187 Personel: Tiga Jabatan Kapolsek di Polrestabes Palembang Berganti

    Kapolda Sumsel Rotasi 187 Personel: Tiga Jabatan Kapolsek di Polrestabes Palembang Berganti

    • calendar_month Jumat, 27 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, SIK pada masa akhir jabatanya melakukan rotasi 187 anak buahnya dalam rangka penyegaran internal. Dari ke 187 personel Polda Sumsel yang dirotasi terdiri dari 178 perwira, 4 bintara, dan 5 aparatur sipil negara. Rotasi itu tertuang dalam Surat Telegram Polda sumsel dengan nomor ST/712/IX/KEP/2024. Dalam […]

expand_less