Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » Kemenko Polkam Perkuat Koordinasi Dalam Implementasi PP Tunas

Kemenko Polkam Perkuat Koordinasi Dalam Implementasi PP Tunas

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
  • visibility 209
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung,msinews.com – Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) sebagai landasan hukum untuk memastikan bahwa penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Regulasi ini mengatur secara lebih tegas mengenai prinsip-prinsip tata kelola sistem elektronik yang ramah anak, perlindungan data pribadi anak di ruang digital, kewajiban penyelenggara platform untuk menyediakan fitur dan layanan yang aman bagi anak, serta peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah dalam ekosistem perlindungan anak di dunia maya.

“Rapat koordinasi hari ini menjadi sangat penting karena merupakan wadah untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, dan merumuskan langkah-langkah implementasi PP TUNAS secara efektif di tingkat pusat maupun daerah,” ujarnya.

Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam, Marsekal Muda TNI Eko Dono Indarto dalam Rapat Koordinasi Membahas Diseminasi Kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) di Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/8/2025).

Menurut Eko Dono, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa dampak signifikan terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya, termasuk pada aspek tumbuh kembang anak. Di satu sisi, kemajuan sistem elektronik memberikan peluang positif bagi anak untuk belajar, berkreasi, dan berpartisipasi di ruang digital.

Namun, di sisi lain, penggunaan teknologi tanpa pengelolaan yang tepat dapat menimbulkan risiko, seperti paparan konten negatif, eksploitasi seksual daring, perundungan siber (cyberbullying), penyalahgunaan data pribadi, hingga potensi radikalisasi.

Ditegaskan bahwa sinergi seluruh pemangku kepentingan sangatlah diperlukan agar kebijakan ini tidak hanya berhenti pada tataran normatif, tetapi benar-benar terlaksana dan dirasakan manfaatnya oleh anak-anak Indonesia.

“Saya ingin menekankan 3 (tiga) hal pokok yang perlu kita kawal bersama yaitu integrasi kebijakan, dimana setiap kementerian/lembaga perlu memastikan bahwa aturan turunan maupun program kerja sektoralnya sejalan dengan PP Tuntas,” kata Eko Dono.

Kedua, implementasi di daerah. Dijelaskan bahwa Pemerintah daerah menjadi garda terdepan dalam memastikan anak-anak di wilayahnya terlindungi, terutama melalui regulasi daerah, edukasi digital, serta penyediaan layanan pengaduan.

Ketiga, kolaborasi multi-stakeholder, yaitu dunia usaha, khususnya penyelenggara sistem elektronik, harus memiliki komitmen nyata. Sementara masyarakat sipil dan media dapat berperan aktif dalam melindungi anak di ruang digital.

“Kita perlu mengingat bahwa anak-anak bukan hanya pengguna internet hari ini, tetapi juga penentu arah bangsa di masa depan. Jika ruang digital kita tidak aman, maka kita sedang membiarkan generasi penerus kita tumbuh dengan ancaman yang dapat menghambat potensi terbaik mereka,” kata Eko Dono.

Direktur Kemitraan Komunikasi dan Lembaga Kehumasan Kementerian Komunikasi dan Digital, Maroli Jeni Indarto mengatakan, PP Tunas diarahkan untuk mengatur platform agar anak-anak Indonesia tidak terpapar konten-konten negatif. Ada tiga fase usia yang diatur dalam PP Tunas yaitu anak usia di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses platform ramah anak dan atas persetujuan orang tua. Kemudian anak usia 13 sampai 17 tahun bisa mengakses platform yang lebih luas lagi namun tetap harus atas persetujuan dari platform tersebut dan juga orang tua.

“Kalau usai 18 tahun mereka sudah bisa mengakses platform yang umum tapi tetap harus di bawah pengawasan orang tua,” kata Maroli.

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya PP Tunas ini tidak pernah melarang anak untuk mengembangkan diri di dunia maya. Namun, ada batasan hingga anak tersebut berusia dewasa atau 18 tahun ke atas.

Rakor ini dihadiri oleh Asisten Deputi Penyedia Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ciput Eka Purwianti, Asdep Koordinasi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik, Agung Pratistho, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Husni Farhani Mubarok, Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin, serta para Kadis Kominfo dan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/Kota di Jawa Barat dan di Provinsi Banten

Usai melaksanakan Rakor, Deputi Eko Dono mengunjungi Panti Asuhan Anak Khairun Nisa yang berada di Kecamatan Cibeunying Kaler. Dalam kunjungannya, Eko Dono mensosialisasikan mengenai PP Tunas yang mengatur penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia agar berpihak pada kepentingan terbaik anak.

“Belum semua mengerti akan aturan PP Tunas ini. Oleh karenanya, tugas pemerintah untuk terus mensosialisasi kannya. Memang tidak semua konten yang ada di Media Sosial mempunyai dampak negatif akan tetapi jika penggunaannya tidak terawasi dapat merugikan anak-anak, terlebih mereka yang sudah terpapar konten konten negatif,” kata Eko Dono.**

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Ketua Komisi I DPR RI Teuku Riefky Harsya, mengecam anggota Paspampres, Praka RM, yang diduga menganiaya pemuda asal Aceh hingga tewas di Jakarta.

    DPR RI Minta Usut Tuntas Kasus Tewasnya Warga Bireun Aceh

    • calendar_month Minggu, 27 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Jakarta, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Teuku Riefky Harsya, mengecam anggota Paspampres, Praka RM, yang diduga menganiaya pemuda asal Aceh hingga tewas di Jakarta. Riefky berencana menyurati Panglima TNI Laksamana Yudo Margono agar segera mengusut kasus ini secara transparan. “Kami mengecam aksi keji yang dilakukan terhadap Imam Masykur, warga Bireuen. Aksi kriminal ini harus […]

  • Komite I DPD RI Minta DIM RUU Daerah Khusus Jakarta Dibahas Bersama

    Komite I DPD RI Minta DIM RUU Daerah Khusus Jakarta Dibahas Bersama

    • calendar_month Rabu, 13 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Prof. Dr. Hj. Sylviana Murni, S.H., M.Si, menegaskan, dasar penugasan wapres merupakan mandat yang diberikan presiden. Karena itu, Sylviana mengingatkan kewenangan wapres dalam Dewan Aglomerasi Jakarta perlu dipertimbangkan secara matang. “Kami melihat bahwa atribusi kewenangan secara langsung kepada wapres sebagai Dewan Pengarah Kawasan Aglomerasi dalam […]

  • Jadi Hakim MK, Ini Profil Dr. Inosentius Samsul, Selama 30 Tahun Lebih Mengabdi di Gedung DPR RI

    Jadi Hakim MK, Ini Profil Dr. Inosentius Samsul, Selama 30 Tahun Lebih Mengabdi di Gedung DPR RI

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 202
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM– Kepala Badan Kajian DPR.RI, Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum, resmi diusulkan menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi,menggatikan Arief Hidayat yang akan purnatugas sebagai hakim konstitusi pada Februari 2026 mendataang. Keputusan itu setelah Komisi III DPR RI menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK), pengganti Arief Hidayat, Rabu […]

  • Minimnya Tenaga Pelatih Profesional dan Rendahnya Gairah Sepak Bola di NTT

    Minimnya Tenaga Pelatih Profesional dan Rendahnya Gairah Sepak Bola di NTT

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 307
    • 0Komentar

    Ruteng,Flores,msinews.com-Minimnya pelatih profesional berlisensi dan rendahnya animo sepak bola merupakan salah satu penghambat kemajuan bidang sepak bola di provinsi kepulauan Nusa Tenggara Timur menuju ke level Nasional. Setidaknya itulah yang disoroti PSSI terkait perkembangan dunia olahraga sepak bola di NTT. Demikian disampaikan oleh Educator Departemen Pelatihan PSSI, Coach Heriyansyah, di sela kegiatan kursus pelatih atau Coaching […]

  • Masyarakat Diminta Beralih ke BBM Oktan Tinggi demi Tekan Polusi, Ini Kata Legislator

    Masyarakat Diminta Beralih ke BBM Oktan Tinggi demi Tekan Polusi, Ini Kata Legislator

    • calendar_month Senin, 28 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org – Pemerintah tengah mengkaji rencana subsidi bahan bakar minyak (BBM) Pertamax. Hal ini dilakukan agar masyarakat beralih ke bahan bakar beroktan tinggi yang dapat membantu menekan polusi udara. Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VII DPR Sartono Hutomo mengatakan, menerapkan BBM dengan oktan tinggi dengan mensubsidi kemudian menghapus BBM oktan rendah harus dikaji secara mendalam […]

  • Aksi Lontara Sulsel Desak MA, Bongkar Kasus Lahan Masjid Al Markaz

    Aksi Lontara Sulsel Desak MA, Bongkar Kasus Lahan Masjid Al Markaz

    • calendar_month Rabu, 13 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 229
    • 0Komentar

      Jakarta – Puluhan orang yang tergabung Dewan Pengurus Pusat Lingkar Koalisi Antar Pemuda Sulawesi Selatan (LONTARA SULSEL) mengelar aksi depan Kantor Mahkamah Agung RI. Dalam aksinya mereka meminta Mahkamah Agung membongkar kasus lahan Masjid Al Markaz Makassar yang diklaim oleh Mafia Tanah menggunakan surat palsu. Salah satu kordinator orasi Samsumarlin mengatakan bahwa demi menyelamatkan […]

expand_less