MA RI dan Dewan Agung Qatar Perpanjang Kerjasama Peradilan

oleh
banner 468x60

Doha, MSINews.com – MA RI (Mahkamah Agung) dan Dewan Peradilan Agung Qatar mengukuhkan kembali hubungan kerjasama mereka dengan menandatangani perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) di bidang peradilan. Penandatanganan dilakukan oleh Yang Mulia Prof. Syarifuddin, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan Syeikh Dr. Hassan Bin Lahdan Al-Hasan Al-Muhannadi, Ketua Dewan Peradilan Agung Qatar.

Dalam sambutannya, Syeikh Dr. Hassan menyampaikan selamat datang kepada delegasi MA RI dan mencatat bahwa kerja sama antara Qatar dan Indonesia telah terjalin lama, termasuk dalam ranah peradilan. Ia mengingatkan bahwa beberapa kali pelaksanaan Laporan Tahunan MA RI dihadiri oleh delegasi Qatar, mencerminkan komitmen kuat terhadap kerjasama bilateral.

banner 336x280

Baca Juga : Perampasan Lahan 115 H, DPR RI Menilai Pelanggaran Hukum

Sebagai bukti lebih lanjut, pada bulan Mei 2023, sebanyak 15 hakim Peradilan Agama Indonesia diundang untuk mengikuti diklat di bidang ekonomi Syariah, hukum keluarga, dan peradilan elektronik di Qatar.

Dr. Hasan menyatakan, Kerjasama antara Indonesia dan Qatar, terutama dalam bidang peradilan, telah terjalin sejak lama. Kami berharap agar kerjasama ini dapat terus dipertahankan dan bahkan ditingkatkan di masa depan.

Ketua MA RI, Prof. Syarifuddin, menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat dan pelayanan yang luar biasa dari Dewan Peradilan Agung Qatar selama kunjungan delegasi Mahkamah Agung RI. Sejak kedatangan di Bandar Udara Internasional Hamad, delegasi merasa dilayani dengan baik, mencerminkan tingginya tingkat keramahan Qatar.

“Pada saat kedatangan kami, kami disambut oleh pihak Dewan Peradilan Qatar, termasuk Dr. Umar Ghanim, Direktur Bagian Kerjasama Luar Negeri Qatar, dan Duta Besar Indonesia untuk Qatar, Ridwan Hassan. Kami juga telah diberi kesempatan untuk mengunjungi Museum Nasional Qatar dan Qatar International Expo,” kata Syarifuddin.

Beliau juga mengungkapkan rasa terima kasih atas fasilitas yang diberikan kepada 15 hakim Peradilan Agama Indonesia yang mengikuti diklat di Qatar. Dalam konteks ini, Syarifuddin menggarisbawahi keinginan untuk mempelajari lebih lanjut mengenai kemajuan Qatar dalam penerapan teknologi informasi di pengadilan.

“Negara Indonesia memiliki tantangan yang cukup besar dengan wilayah yang luas dan jumlah perkara yang terus meningkat. Oleh karena itu, MA RI dan badan peradilan di bawahnya perlu didukung oleh teknologi informasi untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat pencari keadilan,” ujarnya.

Baca Juga : KPK Panggil Anggota DPR Terkait Suap Proyek Kereta Api

Sejak MoU pertama kali ditandatangani pada tahun 2016, kerjasama antara Mahkamah Agung RI dan Dewan Peradilan Agung Qatar terus diperpanjang sebagai wujud komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas peradilan di kedua negara.

Delegasi Mahkamah Agung RI tiba di Bandar Udara Internasional Hammad di Doha, Qatar, pada Minggu, 26 November 2023, pukul 04.45 waktu setempat. Perpanjangan MoU ini diharapkan dapat memberikan manfaat lebih lanjut bagi kedua belah pihak dalam masa yang akan datang.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *