KPK Panggil Anggota DPR Terkait Suap Proyek Kereta Api

oleh
banner 468x60

Jakarta, MSINews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga anggota DPR RI dari Komisi V terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI pusat.

Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatera pada tahun anggaran 2018-2022.

banner 336x280

“Hari ini, tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi di gedung Merah Putih KPK,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Baca juga : Oknum Warga dan Pemkab Monokwari Diduga Serobot Lahan 115 Hektar.

Enam saksi yang dipanggil termasuk anggota DPR dan pegawai Kementerian Perhubungan. Mereka akan memberikan kesaksian terkait tersangka Asta Danika, Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU), yang telah ditahan oleh KPK.

Asta Danika diduga terlibat dalam kesepakatan suap dengan Syntho Pirjani Hutabarat (SPH) untuk memenangkan lelang proyek di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan bahwa sejumlah transfer uang hampir mencapai Rp 1 miliar terjadi sebagai bagian dari kesepakatan tersebut.

KPK panggil anggota DPR sebayak 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, terbagi dalam klaster pemberi dan penerima suap. Para pemberi suap antara lain Direktur PT IPA, PT DF, PT KA Manajemen Properti, dan beberapa individu lainnya.

KPK panggil anggota DPR guna akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta dan menegakkan hukum. Kabar terbaru menyebutkan bahwa Asta Danika sudah ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK.

Berikut enam saksi yang dipanggil KPK:

1. Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz (anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB)
2. Sukur Nababan (anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDIP)
3. Fadholi (anggota Komisi V DPR RI Fraksi NasDem)
4. Robby Kurniawan (ASN pada Kementerian Perhubungan/Staf Ahli Menhub bidang Logistik dan Multimoda)
5. Yennesi Rosita (ASN Kemenhub /Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya pada Setditjen Perkeretaapian, Ditjen Perkeretaapian Kemenhub)
6. Arfi Setiadi (ASN Kemenhub/Auditor)

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Asta Danika (AD) selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU) sebagai tersangka baru. Asta Danika juga telah ditahan.

“Tim penyidik menahan tersangka AD untuk 20 hari pertama terhitung mulai 6 November 2023 sampai 25 November 2023 di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak beberapa waktu lalu.

Keterlibatan tersangka baru ini berawal saat Asta Danika dan Zulfikar Fahmi ingin dinyatakan sebagai salah satu pemenang lelang proyek di Kementerian Perhubungan, khususnya di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.

Keduanya kemudian mendekati Syntho Pirjani Hutabarat (SPH) yang saat itu menjabat sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dari paket besar kegiatan surat berharga syariah negara (SBSN) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung pada Satuan Kerja Lampengan-Cianjur tahun 2023-2024. SPH yang juga menjadi tersangka di kasus ini bertugas untuk mengkondisikan proses lelang.

“Terjadi kesepakatan AD dan ZF dengan SPH agar dapat dimenangkan dengan adanya pemberian sejumlah uang,” ujar Tanak.

Baca juga : Politisi PDIP Ajak Masyarakat untuk Jaga Kehangatan Pemilu 2024

Tanak mengatakan SPH menerima sejumlah transfer uang dari tersangka AD dan ZF. Besaran uang yang diberikan hampir mencapai Rp 1 miliar.

“Besaran uang yang diserahkan AD dan ZF sejumlah sekitar Rp 935 juta dan tim penyidik masih akan terus melakukan pendalaman,” tutur Tanak.

Total ada 12 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Berikut para tersangka yang dibagi dalam klaster penerima dan pemberi suap:

Pihak Pemberi
1. DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung)
2. MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma)
3. YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023
4. PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti
5. Asta Danika (AD), Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU)
6. Zulfikar Fahmi (ZF), Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS).

Pihak Penerima
1. HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian
2. BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng
3. PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng
4. AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel
5. FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
6. SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar.’

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *