Jakarta,msinews.com- Terkait Draf RUU Pilkada, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan posisi pemerintah terkait draf Revisi UU tentang Pilkada hanya mengikuti kemauan parlemen.
Hal itu disampaikan Supratman usai mengikuti rapat pengambilan keputusan tingkat I bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Dikatakan bahwa , RUU ini merupakan usul inisiatif DPR. Sehingga, posisi pemerintah hanya merespons terkait hal-hal yang diajukan DPR.
“Dan dinamika yang berkembang di dalam persidangan, sama sekali kami itu hanya merespons dan mengirimkan DIM,” kata Supratman.
Ternyata, lanjut dia, di dalam persidangan itu kemudian ada materi baru yang disampaikan Baleg DPR. Lagi-lagi, dia mengklaim posisi pemerintah hanya memperhatikan dinamika yang berkembang di dalam persidangan tersebut.
“Pada akhirnya dinamikanya begitu dinamis dan ternyata fraksi-fraksi menyetujui ya pemerintah pada akhirnya mengikuti kemauan parlemen sebagai lembaga pembentuk undang-undang,” tutup politisi Partai Gerindra ini. ** tim/dm.