Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » MK Sebut,Pasal Inkonstitusional Kembali Muncul di KUHP Baru

MK Sebut,Pasal Inkonstitusional Kembali Muncul di KUHP Baru

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
  • visibility 293
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MSINEWS.Com- Hakim Konstitusi MK, Saldi Isra mempertanyakan langkah pembentuk undang-undang yang dinilai kembali memasukkan norma yang pernah dinyatakan

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi [MK] RI menemukan adanya dugaan penghidupan kembali pasal yang sebelumnya telah dibatalkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023.

Hal tersebut muncul dalam sidang uji materi terhadap KUHP yang digelar pada Senin (13/4/2026).

Menurutnya, sejumlah ketentuan yang diuji dalam perkara saat ini memiliki kemiripan dengan pasal yang sebelumnya telah diputus oleh MK.

“Sebagian yang dimohonkan oleh para pemohon itu, Mahkamah sudah pernah memutuskan dulu, ini dihidupkan kembali oleh pembentuk undang-undang,” kata Saldi Isra.

Oleh karena itu, MK meminta penjelasan dari DPR dan pemerintah terkait alasan di balik dimasukkannya kembali ketentuan tersebut dalam KUHP yang baru.

“Tolong kami disampaikan itu rekaman (penjelasan dibentuknya kembali pasal) itu secara real,” ujarnya,dikutip

Sementara itu,pendapat serupa juga disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Mantan anggota Komisi III yang juga wakil Ketua DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan itu juga  menyinggung salah satu pasal dalam KUHP baru. Tersebut.

Arsul Sani menyebut bahwa ketentuan dalam Pasal 237 KUHP memiliki kemiripan substansi dengan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

Dikatakan, dalam perkara yang teregister dengan nomor 27/PUU-XXIV/2026, Arsul menilai pasal tersebut kembali muncul dengan redaksi berbeda, meski substansinya dinilai serupa.

“Jadi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi itu kan memang Pasal 69 huruf c UU 24/2009 ini kemudian dinyatakan inkonstitusional. Nah, ini saya mohon penjelasan yang dari Presiden (pemerintah), mengapa ini kemudian ya, ada di dalam Pasal 237 huruf c?” kata Arsul dalam sidang yang sama.

Adapun, Pasal yang dipersoalkan tersebut berkaitan dengan ketentuan pidana bagi pihak yang menggunakan lambang negara tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, MK menilai akan pentingnya adanya penjelasan dari pembentuk undang-undang, mengingat KUHP baru disusun sebagai pembaruan hukum pidana nasional yang diharapkan mencerminkan nilai-nilai setelah Indonesia merdeka. ** DS.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakapolda Sumsel Tutup Pelatihan Pengamanan Pilkada dan Pelatihan Penanggulangan Karhutla

    Wakapolda Sumsel Tutup Pelatihan Pengamanan Pilkada dan Pelatihan Penanggulangan Karhutla

    • calendar_month Minggu, 28 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Pada Sabtu (27/7/2024) Wakapolda Sumsel Brigjen M Zulkarnaen menutup secara resmi dua pelatihan personel yakni pelatihan pengamanan pengawalan (Pamwal) VIP dan pelatihan penanganan kebakaran hutan, kebun dan lahan (karhutla). Latihan pengamanan, pengawalan VIP dan latihan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dikhususkan untuk memelihara dan meningkatkan kemampuan personel sesuai yang sudah direncanakan kegiatannya […]

  • Terkuak, Pimpinan KPK Terasa Terancam Ketika Ungkap Kasus Suap Basarnas

    Terkuak, Pimpinan KPK Terasa Terancam Ketika Ungkap Kasus Suap Basarnas

    • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Jakarta_Infomsi.News–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membenarkan dirinya mendapatkan ancaman atau pun teror dalam beberapa hari terakhir. Ghufron mengungkap, teror terjadi usai KPK mengungkap adanya tindak pidana suap di Basarnas yang diduga melibatkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi. Awalnya Nurul Ghufron membahas soal adanya pihak yang sengaja ingin membunuh karakternya dengan menyebut dirinya mengikuti akun porno di media sosial. […]

  • Perdamaian Antara Denny dan MK, Terkait Bocoran Sistem Pemilu

    Perdamaian Antara Denny dan MK, Terkait Bocoran Sistem Pemilu

    • calendar_month Senin, 4 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 273
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Denny Indrayana, ahli hukum tata negara, telah mencapai perdamaian dengan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah dilaporkan secara etik oleh MK ke Kongres Advokat Indonesia (KAI). “Memang tadi sudah sidang pengucapan putusan perjanjian perdamaian,” kata Fajar Laksono saat dikutip CNNIndonesia.com, Senin (4/12). Baca juga : Pemerintah Tak Setujui Revisi UU MK: Alasan dan Tindakan […]

  • Budiman Ragu Kubu Anies-Ganjar Bisa Bersatu ‘Bak Air dan Minyak’

    Budiman Ragu Kubu Anies-Ganjar Bisa Bersatu ‘Bak Air dan Minyak’

    • calendar_month Selasa, 16 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 381
    • 0Komentar

    Magelang, MSINews.com – Wakil Ketua Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Budiman Sudjatmiko, mengungkapkan keraguan terkait kemungkinan bersatunya kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Wacana kolaborasi antara pasangan capres nomor urut 1 dan 3 semakin menguat, namun Budiman merasa bahwa elite masing-masing paslon memiliki ruang manuver yang berbeda dengan massa di akar rumput. Budiman membandingkan massa […]

  • Kominfo Gelar Konser Musik untuk Ajak Partisipasi Publik Menuju World Water Forum ke-10

    Kominfo Gelar Konser Musik untuk Ajak Partisipasi Publik Menuju World Water Forum ke-10

    • calendar_month Minggu, 28 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Pengelolaan air dunia akan dibahas pada World Water Forum ke-10. Tahun ini, Indonesia dipilih sebagai tuan rumah dan akan diselenggarakan di Bali pada tanggal 18–25 Mei 2024. Sebagai salah satu bentuk dukungan promosi dan meningkatkan kesadaran serta keterlibatan aktif masyarakat dalam penyelenggaraan World Water Forum ke-10, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Direktorat Jenderal Informasi […]

  • Malam Apresiasi Pemda Berprestasi 2026, Menko Polkam: Persaingan Harus Dijaga untuk Kemajuan

    Malam Apresiasi Pemda Berprestasi 2026, Menko Polkam: Persaingan Harus Dijaga untuk Kemajuan

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 205
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA,MSINEWS.COM-Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polkam RI) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago berharap pemerintah daerah tetap menjaga iklim persaingan satu sama lain dalam berbagai hal positif. Ini penting untuk kemajuan Indonesia secara keseluruhan. Hal itu diungkapkan Menko Polkam setelah memberikan penghargaan di Malam Apresiasi Anugerah Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 Regional Jawa-Bali […]

expand_less