Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » MK Sebut,Pasal Inkonstitusional Kembali Muncul di KUHP Baru

MK Sebut,Pasal Inkonstitusional Kembali Muncul di KUHP Baru

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
  • visibility 172
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MSINEWS.Com- Hakim Konstitusi MK, Saldi Isra mempertanyakan langkah pembentuk undang-undang yang dinilai kembali memasukkan norma yang pernah dinyatakan

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi [MK] RI menemukan adanya dugaan penghidupan kembali pasal yang sebelumnya telah dibatalkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023.

Hal tersebut muncul dalam sidang uji materi terhadap KUHP yang digelar pada Senin (13/4/2026).

Menurutnya, sejumlah ketentuan yang diuji dalam perkara saat ini memiliki kemiripan dengan pasal yang sebelumnya telah diputus oleh MK.

“Sebagian yang dimohonkan oleh para pemohon itu, Mahkamah sudah pernah memutuskan dulu, ini dihidupkan kembali oleh pembentuk undang-undang,” kata Saldi Isra.

Oleh karena itu, MK meminta penjelasan dari DPR dan pemerintah terkait alasan di balik dimasukkannya kembali ketentuan tersebut dalam KUHP yang baru.

“Tolong kami disampaikan itu rekaman (penjelasan dibentuknya kembali pasal) itu secara real,” ujarnya,dikutip

Sementara itu,pendapat serupa juga disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Mantan anggota Komisi III yang juga wakil Ketua DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan itu juga  menyinggung salah satu pasal dalam KUHP baru. Tersebut.

Arsul Sani menyebut bahwa ketentuan dalam Pasal 237 KUHP memiliki kemiripan substansi dengan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

Dikatakan, dalam perkara yang teregister dengan nomor 27/PUU-XXIV/2026, Arsul menilai pasal tersebut kembali muncul dengan redaksi berbeda, meski substansinya dinilai serupa.

“Jadi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi itu kan memang Pasal 69 huruf c UU 24/2009 ini kemudian dinyatakan inkonstitusional. Nah, ini saya mohon penjelasan yang dari Presiden (pemerintah), mengapa ini kemudian ya, ada di dalam Pasal 237 huruf c?” kata Arsul dalam sidang yang sama.

Adapun, Pasal yang dipersoalkan tersebut berkaitan dengan ketentuan pidana bagi pihak yang menggunakan lambang negara tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, MK menilai akan pentingnya adanya penjelasan dari pembentuk undang-undang, mengingat KUHP baru disusun sebagai pembaruan hukum pidana nasional yang diharapkan mencerminkan nilai-nilai setelah Indonesia merdeka. ** DS.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Memanusiakan Penyintas Gempa Bandung: Kemensos Hadir

    Memanusiakan Penyintas Gempa Bandung: Kemensos Hadir

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Bandung,msinews.com– Awan kelabu perlahan menjauh usai menyesaki langit di atas Lapangan Bola Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, pagi itu. Mentari mengambil alih peran, memenuhi cakrawala berhiaskan gumpalan awan putih di sekelilingnya, khas panorama langit di sebuah dataran tinggi. Dari kejauhan terdengar sorak-sorai sekelompok anak sedang memperebutkan bola sepak. Di sudut lain lapangan, sebagian anak berlomba-lomba melambungkan […]

  • Kunjungi Polda Kalsel, Habib Aboe Bakar Soroti Kasus Narkoba di Internal Kepolisian

    Kunjungi Polda Kalsel, Habib Aboe Bakar Soroti Kasus Narkoba di Internal Kepolisian

    • calendar_month Sabtu, 21 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Banjarmasin,msinews.com– Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel), Selasa (18/6). Dalam pertemuan tersebut, Habib Aboe menyoroti serius persoalan integritas dan kedisiplinan di tubuh kepolisian, khususnya menyangkut kasus penyalahgunaan narkoba oleh oknum aparat. Salah satu hal yang menjadi perhatian utama dalam dialog […]

  • Komite II DPD RI Dorong Stabilitas Harga Pangan Menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 H

    Komite II DPD RI Dorong Stabilitas Harga Pangan Menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 H

    • calendar_month Rabu, 3 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Komite II DPD RI mengundang Menteri Pertanian, Wakil Menteri Perdagangan, Badan Pangan Nasional hingga Direktur Utama Perum Bulog untuk mendorong stabilitas harga pangan jelang hari raya Idulfitri 1445 H. “Kenaikan harga bahan pokok ini dapat memberikan dampak negatif jika tidak tertangani dengan baik, bahkan dapat meningkatkan angka kemiskinan menjelang hari raya Idul Fitri,” kata Wakil […]

  • Presiden Jokowi Bertemu Ketum Demokat AHY, Bahas Situasi Politik Kenapa?

    Presiden Jokowi Bertemu Ketum Demokat AHY, Bahas Situasi Politik Kenapa?

    • calendar_month Minggu, 28 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Jogyakarta , MSINews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berkumpul di Kota Yogyakarta. Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, mengungkapkan pertemuan berlangsung santai saat keduanya menikmati sarapan di Gudeg Yu Djum, Wijilan, sekitar pukul 08.00 WIB. Pertemuan ini menjadi titik fokus karena melibatkan Presiden […]

  • Skandal Korupsi

    Firli Bahuri Diberhentikan, Empat Calon Pengganti Muncul

    • calendar_month Jumat, 29 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Hari ini, Firli Bahuri resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023, yang ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan langkah ini, terbuka peluang bagi empat calon yang dapat diajukan oleh Jokowi ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai […]

  • Kemnaker dan GERTANUSA Jajaki Kolaborasi Pengembangan SDM

    Kemnaker dan GERTANUSA Jajaki Kolaborasi Pengembangan SDM

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 37
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINWWS-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyambut baik inisiatif GERTANUSA Foundation untuk menjajaki kolaborasi dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM), pelatihan vokasi, pemagangan, dan kewirausahaan. Penjajakan tersebut menjadi langkah awal membangun sinergi guna mendukung peningkatan kompetensi tenaga kerja sekaligus memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat. Penjajakan kerja sama tersebut mengemuka saat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Cris Kuntadi, menerima audiensi […]

expand_less