Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » MK Sebut,Pasal Inkonstitusional Kembali Muncul di KUHP Baru

MK Sebut,Pasal Inkonstitusional Kembali Muncul di KUHP Baru

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
  • visibility 230
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MSINEWS.Com- Hakim Konstitusi MK, Saldi Isra mempertanyakan langkah pembentuk undang-undang yang dinilai kembali memasukkan norma yang pernah dinyatakan

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi [MK] RI menemukan adanya dugaan penghidupan kembali pasal yang sebelumnya telah dibatalkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023.

Hal tersebut muncul dalam sidang uji materi terhadap KUHP yang digelar pada Senin (13/4/2026).

Menurutnya, sejumlah ketentuan yang diuji dalam perkara saat ini memiliki kemiripan dengan pasal yang sebelumnya telah diputus oleh MK.

“Sebagian yang dimohonkan oleh para pemohon itu, Mahkamah sudah pernah memutuskan dulu, ini dihidupkan kembali oleh pembentuk undang-undang,” kata Saldi Isra.

Oleh karena itu, MK meminta penjelasan dari DPR dan pemerintah terkait alasan di balik dimasukkannya kembali ketentuan tersebut dalam KUHP yang baru.

“Tolong kami disampaikan itu rekaman (penjelasan dibentuknya kembali pasal) itu secara real,” ujarnya,dikutip

Sementara itu,pendapat serupa juga disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Mantan anggota Komisi III yang juga wakil Ketua DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan itu juga  menyinggung salah satu pasal dalam KUHP baru. Tersebut.

Arsul Sani menyebut bahwa ketentuan dalam Pasal 237 KUHP memiliki kemiripan substansi dengan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

Dikatakan, dalam perkara yang teregister dengan nomor 27/PUU-XXIV/2026, Arsul menilai pasal tersebut kembali muncul dengan redaksi berbeda, meski substansinya dinilai serupa.

“Jadi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi itu kan memang Pasal 69 huruf c UU 24/2009 ini kemudian dinyatakan inkonstitusional. Nah, ini saya mohon penjelasan yang dari Presiden (pemerintah), mengapa ini kemudian ya, ada di dalam Pasal 237 huruf c?” kata Arsul dalam sidang yang sama.

Adapun, Pasal yang dipersoalkan tersebut berkaitan dengan ketentuan pidana bagi pihak yang menggunakan lambang negara tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, MK menilai akan pentingnya adanya penjelasan dari pembentuk undang-undang, mengingat KUHP baru disusun sebagai pembaruan hukum pidana nasional yang diharapkan mencerminkan nilai-nilai setelah Indonesia merdeka. ** DS.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jokowi Ajak Masyarat

    Jokowi Ajak Masyarakat Lestarikan Bahasa Daerah demi Keberagaman Budaya Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 20 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Presiden Joko Widodo mendorong masyarakat Indonesia untuk fasih setidaknya satu bahasa daerah yang ada di Indonesia. Ajakan ini disampaikan saat menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Paguyuban Putra Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) di Ancol, Jakarta, Sabtu 20/1/2024. Baca juga : Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal Usul Kenaikan Pajak 40-75%, Ini Rinciannya: “Bapak/ibu, saudara […]

  • 13 Maret 2025 PTUN Palembang Gelar Sidang Gugatan ESP ke Bawaslu Sumsel

    13 Maret 2025 PTUN Palembang Gelar Sidang Gugatan ESP ke Bawaslu Sumsel

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 170
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM –Ir. H. Eddy Santana Putra, M.T. mengajukan gugatan tindakan faktual terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Selatan. Sidang gugatan akan kembali digelar pada Kamis, 13 Maret 2025. Bawaslu Provinsi Sumatra Selatan selaku Pihak Tergugat samasekali belum memberikan jawaban. Adapun Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang meminta, Pihak Penggugat melakukan sejumlah perbaikan. […]

  • Komisi II Dukung Presiden Prabowo: Pejabat yang Tak Bisa Bekerja Harus Mundur!

    Komisi II Dukung Presiden Prabowo: Pejabat yang Tak Bisa Bekerja Harus Mundur!

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mohammad Toha mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto dalam membersihkan kabinet dari pejabat yang tidak kompeten dan melanggar undang-undang. Menurut Toha, sikap tegas Presiden untuk menyingkirkan pejabat yang tidak mampu bekerja secara profesional dan melanggar aturan adalah langkah tepat demi menjaga marwah pemerintahan […]

  • Tutup Usia di 90 Tahun, Ini Profil Kwik Kian Gie,Mantan Menko Ekonomi Era Presiden Gus Dur

    Tutup Usia di 90 Tahun, Ini Profil Kwik Kian Gie,Mantan Menko Ekonomi Era Presiden Gus Dur

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Mantan Menteri Koodinator Bidang Ekonomi, keuangan, dan Industri (Menko Ekuin) Kwik Kian Gie meninggal dunia pada Senin (28/7/2025). Pria kelahiran Pati pada 11 Januari 1935 tersebut meninggal dunia pada usia 90 tahun. Kabar meninggalnya Kwik Kian Gie dikonfirmasi politikus senior PDI-P, Andreas Hugo Pareira. “Ya betul, 28 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, dalam usia […]

  • Demi Kemerdekaan Palestina, Parlemen RI dan Malaysia Bentuk FPAT

    Demi Kemerdekaan Palestina, Parlemen RI dan Malaysia Bentuk FPAT

    • calendar_month Sabtu, 13 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Jakarta, msinews.com-Parelem RI dan Parlemen Kerajaan Malaysia sepakat membetuk Forum Parlemen Asia Tenggara untuk Kemerdekaan Negara Palestina. Hal ini mengingat di tengah berbagai kecaman dan tekanan dunia internasional atas tindakan keji genosida Zionis Israel yang dilakukan di Palestina. Karena banyak negara di dunia yang belum mengakui Palestina sebagai bangsa merdeka dan berhak atas wilayah Palestina […]

  • Hari Ini, Kementerian PANRB Gelar Forum Koordinasi RB Nasional 2026

    Hari Ini, Kementerian PANRB Gelar Forum Koordinasi RB Nasional 2026

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 57
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM – Reformasi birokrasi bukan sekadar tentang aturan, program, atau dokumen yang harus diselesaikan. Lebih dari itu, reformasi birokrasi adalah tentang perubahan cara pemerintah bekerja agar semakin efektif dan pada akhirnya memberi manfaat yang nyata bagi masyarakat. Memasuki pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2026, arah perubahan tersebut perlu terus dijaga agar tidak berhenti pada pemenuhan administratif. […]

expand_less