MA RI dan MA Singapura Teken Nota Kesepahaman Yudisial

oleh
banner 468x60
Jakarta, MSINews.com – MA RI (Mahkamah Agung) dan MA Singapura menandatangani nota kesepahaman kerja sama yudisial yang bersejarah. Penandatanganan nota itu dilakukan oleh ketua MA RI Prof. Syarifuddin, dan ketua MA Singapura, Chief Justice Sundaresh Menon.

Ketua MA RI, Prof. Syarifuddin mengatakan Nota Kesepahaman berlaku selama tiga tahun ke depan dan mengukuhkan komitmen kedua pengadilan tertinggi.

Ia menyebut pertukaran pengalaman dan berdiskusi tentang isu berkaitan hukum perniagaan lintas batas.

banner 336x280

“Ya pasti itu termasuk penyelenggaraan program bersama dan konferensi yang menjadi kepentingan kita bersama,” kata Prof. Syarifuddin usaai sebuah upacara Ruang Kusumah Atmadja, Lantai 14 Tower MA RI, Jakarta, Selasa 7/11/2023.

Baca juga : Ketua MAKI Soroti Ketua KPK, Yang Justru Bayak Mengada-ngada 

Lebih lanjut, Prof. Syarifuddin mengatakan pertukaran timbal balik tentang isu-isu pengadilan perniagaan internasional dan penyelesaian sengketa perniagaan internasional yang menjadi fokus utama kerja sama itu.

Dia menjelaskan kedua belah pihak akan menjalin kerja sama dalam hal keanggotaan Konsorsium Internasional.

Menurutnya keunggulan pengadilan dan mempromosikan adopsi Kerangka Kerja Internasional untuk Keunggulan Pengadilan.

“Pelatihan yudisial dan pertukaran yudisial juga merupakan aspek penting dalam nota kesepahaman kita tadi,” ujarnya.

Prof. Syarifuddin menyatakan penandatanganan nota kesepahaman ini mencerminkan kebutuhan bersama kedua negara.

Dia mengakui kerjasama berdasarkan prinsip saling menghormati kesetaraan dan kedaulatan hukum masing-masing yurisdiksi pengadilan.

“Singapura, sebagai mitra dagang penting bagi Indonesia, memiliki nilai Foreign Direct Investment tertinggi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir,” ucapannya.

Semetara ketua MA Singapura, Chief Justic juga menekankan nota kesepahaman itu merupakan pencapaian luar biasa.

Baca juga : Putra Asli Maluku, Perhatiannya kepada Warga MBD

Dirinya menjelaskan bahwa perjalanan kerja sama pengadilan kedua negara, guna membuka peluang untuk berbagai kolaborasi lanjutan tentang nota kesepahaman tersebut.

“Kami yakin nota kesepahaman ini akan menjadi dasar yang kokoh bagi kerja sama bilateral. Kita juga harus optimis untuk bagaimana kerjasama ini nantinya bisa berkelanjutan di tahun-tahun yang akan datang,” punkasnya.

Hanya sekedar diketahui, Singapura adalah salah satu mitra dagang penting bagi Indonesia, yang dalam beberapa tahun terakhir merupakan negara dengan nilai Foreign Direct Investment tertinggi di Indonesia.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *