Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Catat, Ini 14 Poin RUU KUHP Yang Disahkan DPR RI Jadi Undang-Undang

Catat, Ini 14 Poin RUU KUHP Yang Disahkan DPR RI Jadi Undang-Undang

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
  • visibility 131
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MSINEWS.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR.RI) menggelar Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang pada Selasa (18/11/2025).

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani setelah mendengar laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan. Seluruh peserta rapat paripurna pun kompak menyatakan “Setuju” terhadap pengesahan RUU KUHAP tersebut.

Kepada Wartawan di Parlemen Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan bahwa laporan hasil pembahasan KUHAP yang disampaikan oleh Habiburokhman sudah cukup jelas. Pimpinan DPR RI pun berharap publik yang masih menolak proses legislasi tersebut tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.

“Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” kata Puan.

Sebagai informasi, selama pembahasan, Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati 14 substansi utama yang menjadi kerangka pembaruan hukum acara pidana.

Berikut 14 poin substansi revisi KUHAP yang disepakati DPR:

1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.

2. Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.

3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.

4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.

5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.

6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.

7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.

8. Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.

9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan. 10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.

11. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.

12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.

13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.

14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

** Tim Redaksi.

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggaran Kemensos Malah Dipangkas, Mensos Minta Rp20,9 Triliun Tambahan

    Anggaran Kemensos Malah Dipangkas, Mensos Minta Rp20,9 Triliun Tambahan

    • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) saat ini tengah bergulat dengan realitas anggaran. Di satu sisi, Menteri Sosial atau Mensos Saifullah Yusuf (Gus Ipul) melontarkan rencana besar seperti program Sekolah Rakyat, tetapi di sisi lain, alokasi dana yang disiapkan pemerintah justru menyusut. Dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR RI, pada Kamis […]

  • Mendagri : Alumni IPDN Bekerja secara Profesional dan Berpegang Teguh pada Keilmuan

    Mendagri : Alumni IPDN Bekerja secara Profesional dan Berpegang Teguh pada Keilmuan

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Sumedang,msinews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengimbau alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) agar bekerja secara profesional dan berpegang teguh pada keilmuan. Alumni IPDN harus memiliki kemampuan berpikir ilmiah yang berbasis pada data dan teori-teori yang telah teruji. Pernyataan tersebut disampaikan saat melantik Pamong Praja Muda lulusan IPDN Angkatan XXXII Tahun 2025 […]

  • Luar Biasa, Pasangan Suami-Istri Ini Terpilih Jadi Anggota DPR RI 2024-2029

    Luar Biasa, Pasangan Suami-Istri Ini Terpilih Jadi Anggota DPR RI 2024-2029

    • calendar_month Sabtu, 23 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Nasib manusia memang tak ada yang bisa tebak bahkan pastikan. Setidaknya hal itu yang dialami oleh pasngan suami –istri yakni Rusdi Masse dan Fatmawati Rusdi, calon anggota legislatif dari daerah pemilihan Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara Pemilu 2024  tingkat DPR RI Daerah Pemilihan (dapil) Sulsel oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) […]

  • Forkopimda Lambar

    Forkopimda Lambar Rapat Koordinasi Persiapan Pemilu Serentak 2024  

    • calendar_month Jumat, 26 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Lambar, MSINews – Dalam rangka menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) serentak yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lampung Barat menggelar rapat koordinasi tim desk Pemilu dan Pilkada. Acara ini berlangsung di Aula Kagungan Setdakab pada Jum’at (26/01) dengan tujuan untuk mempersiapkan pemantapan Pemilu serentak 2024. Penjabat (Pj) Bupati Lampung […]

  • Komisi X Ingatkan, Pemulihan Sarpras Pendidikan Pasca Gempa di NTT,Jangan Abaikan Aspek Psikososial

    Komisi X Ingatkan, Pemulihan Sarpras Pendidikan Pasca Gempa di NTT,Jangan Abaikan Aspek Psikososial

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 68
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyampaikan keprihatinan mendalam atas gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah NTT pada Sabtu (15/8/2026) dini hari. Untuk itu dia menegaskan bahwa, kerusakan fasilitas pendidikan harus segera menjadi perhatian pemerintah karena menyangkut keberlanjutan hak belajar anak-anak di wilayah terdampak. Saat ini, Kemendikdasmen masih melakukan pemetaan, verifikasi lapangan, […]

  • Ketua DPD RI dan PM Singapura Lawrence Wong Bicara Peningkatan Investasi Khususnya di Daerah

    Ketua DPD RI dan PM Singapura Lawrence Wong Bicara Peningkatan Investasi Khususnya di Daerah

    • calendar_month Minggu, 10 Nov 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menerima kunjungan Perdana Menteri Republik Singapura Lawrence Wong membahas berbagai isu, khususnya peningkatan investasi dari Investor Singapura khususnya ke daerah-daerah di Indonesia, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024). “Saya dan Presiden Prabowo mempunyai frekuensi yang sama terhadap peningkatan ekonomi dan investasi di Indonesia, dan DPD RI siap menjembatani […]

expand_less