Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Catat, Ini 14 Poin RUU KUHP Yang Disahkan DPR RI Jadi Undang-Undang

Catat, Ini 14 Poin RUU KUHP Yang Disahkan DPR RI Jadi Undang-Undang

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
  • visibility 44
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MSINEWS.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR.RI) menggelar Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang pada Selasa (18/11/2025).

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani setelah mendengar laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan. Seluruh peserta rapat paripurna pun kompak menyatakan “Setuju” terhadap pengesahan RUU KUHAP tersebut.

Kepada Wartawan di Parlemen Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan bahwa laporan hasil pembahasan KUHAP yang disampaikan oleh Habiburokhman sudah cukup jelas. Pimpinan DPR RI pun berharap publik yang masih menolak proses legislasi tersebut tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.

“Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” kata Puan.

Sebagai informasi, selama pembahasan, Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati 14 substansi utama yang menjadi kerangka pembaruan hukum acara pidana.

Berikut 14 poin substansi revisi KUHAP yang disepakati DPR:

1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.

2. Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.

3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.

4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.

5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.

6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.

7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.

8. Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.

9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan. 10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.

11. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.

12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.

13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.

14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

** Tim Redaksi.

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Panggil Anggota Komisi V DPR RI, Kasus Suap Jalur Kereta Api ‘Ini Nama 10 Tersangkanya;

    KPK Panggil Anggota Komisi V DPR RI, Kasus Suap Jalur Kereta Api ‘Ini Nama 10 Tersangkanya;

    • calendar_month Kamis, 3 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi V DPR RI, Sudewo sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kasus tersebut yakni proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa bagian Tengah, Jawa bagian Barat, dan Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022. “Ada pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap […]

  • DPR Singgung Gugatan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Dalam Sidang Usia Cawapres

    DPR Singgung Gugatan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Dalam Sidang Usia Cawapres

    • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Jakarta_Infomsi.News–Keterangan DPR RI dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batasan usia minimal capres-cawapres. Dalam pembacaan keterangannya, DPR sempat menyinggung gugatan pimpinan KPK Nurul Ghufron terkait batasan usia minimal pimpinan KPK. Keterangan DPR RI ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan beberapa putusan MK mempertimbangkan batasan usia minimum […]

  • Pegunungan Bintang Jemput Bola di Kementrian, Ini Trobosan Speiyan

    Pegunungan Bintang Jemput Bola di Kementrian, Ini Trobosan Speiyan

    • calendar_month Jumat, 1 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org-Bupati Pegunungan Bintang (Pegubin) Spei Yan Bidana terus melakukan percepatan pembangunan daerah tertinggal. Langkahnya dengan menjemput bolah di Kementerian. Pegunungan Bintang dipimpin Speiyan sudah menyun dokumen perencanaan sebagai acuan berbagai pihak (stakeholders) baik pemerintah daerah, swasta, maupun masyarakat dalam mendorong percepatan pembangunan daerah tertinggal. Baca Juga : Menaker Ida Fauziyah Hadiri Peringatan HUT Ke-66 Kebangsaan […]

  • DPR Minta Pemerintah Segera Audit Pelaku industri AMDK Soal Sumber Air Kemasan

    DPR Minta Pemerintah Segera Audit Pelaku industri AMDK Soal Sumber Air Kemasan

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Msinews.com – Komisi VII DPR RI meminta pemerintah segera melakukan audit independen terhadap industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) guna memastikan kepatuhan terhadap standar lingkungan, kualitas air, dan perlindungan konsumen. Demikian yang disampaikan oleh Pimpinan Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDIP Evita Nursanty dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Perindustrian dan pelaku industri […]

  • Respon Jokowi Soal Pencalonan Kaesang di Pilkada 2024 di Daerah Ini

    Respon Jokowi Soal Pencalonan Kaesang di Pilkada 2024 di Daerah Ini

    • calendar_month Kamis, 9 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Presiden Joko Widodo merespon isu wacana pencalonan putra bungsunya Kaesang Pangarep di Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada) 2024 sebagai calon Wali Kota Bekasi, Jawa Barat. Ia mengatakan, soal itu merupakan urusan partai. “Tanyakan ke partai,” kata Jokowi di sela kunjungan kerja di Karawang Jawa Barat, Rabu (8/5/2024) dikutip Antaranews. Mantan Wali Kota Solo itu, saat ditanya wartawan […]

  • Belanja Masalah Pendidikan, Komisi X DPR : Lampung Darurat Guru!

    Belanja Masalah Pendidikan, Komisi X DPR : Lampung Darurat Guru!

    • calendar_month Rabu, 26 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Bandar Lampung,msinews.com–Panitia Kerja (Panja) Biaya Pendidikan Komisi X DPR RI menerima aspirasi dari pemangku kepentingan pendidikan dari Provinsi Lampung, yaitu dari Dinas Pendidikan, guru, komite sekolah dan pihak swasta. Aspirasi tersebut, khususnya, terkait biaya dan anggaran pendidikan yang terjadi di Provinsi Lampung. “Kami sengaja datang ke beberapa daerah, salah satunya Lampung untuk belanja masalah, menyerap […]

expand_less