Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Catat, Ini 14 Poin RUU KUHP Yang Disahkan DPR RI Jadi Undang-Undang

Catat, Ini 14 Poin RUU KUHP Yang Disahkan DPR RI Jadi Undang-Undang

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
  • visibility 100
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MSINEWS.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR.RI) menggelar Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang pada Selasa (18/11/2025).

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani setelah mendengar laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan. Seluruh peserta rapat paripurna pun kompak menyatakan “Setuju” terhadap pengesahan RUU KUHAP tersebut.

Kepada Wartawan di Parlemen Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan bahwa laporan hasil pembahasan KUHAP yang disampaikan oleh Habiburokhman sudah cukup jelas. Pimpinan DPR RI pun berharap publik yang masih menolak proses legislasi tersebut tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.

“Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” kata Puan.

Sebagai informasi, selama pembahasan, Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati 14 substansi utama yang menjadi kerangka pembaruan hukum acara pidana.

Berikut 14 poin substansi revisi KUHAP yang disepakati DPR:

1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.

2. Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.

3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.

4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.

5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.

6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.

7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.

8. Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.

9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan. 10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.

11. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.

12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.

13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.

14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

** Tim Redaksi.

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemnaker Sambut Baik UU KIA, Tingkatkan dan Lindungi Kesejahteraan Pekerja

    Kemnaker Sambut Baik UU KIA, Tingkatkan dan Lindungi Kesejahteraan Pekerja

    • calendar_month Senin, 10 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi yang kini menjadi Undang-Undang, disambut baik oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. UU KIA diyakini akan semakin meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh. “Pengesahan RUU KIA menjadi udang-undang merupakan wujud konkret dari komitmen DPR dan Pemerintah untuk menyejahterakan ibu dan anak […]

  • Mercado Culinário Indonésio 2026, KBRI Lisabon Hadirkan Cita Rasa Nusantara,Ada Sate Lilit dari Bali

    Mercado Culinário Indonésio 2026, KBRI Lisabon Hadirkan Cita Rasa Nusantara,Ada Sate Lilit dari Bali

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 87
    • 0Komentar

    LISBON,PORTUGAL,SINEWS.COM — Diplomasi Budaya dan Kuliner Indonesia di Portugal terus dilakukan oleh Indonesia. Melalui acara Mercado Culinário Indonésio 2026, KBRI Lisabon Hadirkan Cita Rasa Nusantara.Kegiatan ini dilakukan oleh perwakilannya Kedutaan Besar Republik Indonesia di Lisabon, Portugal, kembali menghadirkan kekayaan kuliner dan budayanya dala kegiatan Mercado Culinário Indonésio 2026 yang diselenggarakan pada akhir Mei 2026,tepatnya pukul 12.00–16.00 […]

  • Teken MoU,  TNI AD dan Pemprov Jabar Bersinergi Bangun  Daerah 

    Teken MoU,  TNI AD dan Pemprov Jabar Bersinergi Bangun  Daerah 

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 104
    • 0Komentar

    MSINEWS.Com-Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). Hal ini dilakukan  dalam rangka mendukung program pemerintah. Adapun perjanjian kerja sama ini  bertema “Sinergi TNI AD Manunggal Karya Bakti Skala Besar Pembangunan Daerah […]

  • Ratusan Aliansi Karyawan PRLI Geruduk MA, Minta Ketua MA Usut Mafia Sengketa Merek 

    Ratusan Aliansi Karyawan PRLI Geruduk MA, Minta Ketua MA Usut Mafia Sengketa Merek 

    • calendar_month Selasa, 23 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Jakarta, .SINews com – Ratusan masa yang tergabung dalam Aliansi Karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia kembali melakukan aksi protes di depan Mahkamah Agung (MA). Tuntutan mereka tak lain adalah untuk meminta ketua MA mengusut dugaan keterlibatan mafia hukum dalam perkara sengketa merek PK Nomor 9. Kasus sengketa merek PK Nomor 9 telah menjadi sorotan […]

  • Sejahterakan Masyarakat dengan Menanam Jagung

    Sejahterakan Masyarakat dengan Menanam Jagung

    • calendar_month Senin, 7 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 94
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM,Distrik Venaha, Papua Selatan — Dalam rangka mendukung ketahanan pangan Nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 141/AYJP Pos Venaha melaksanakan program penanaman jagung di lahan 1,5 hektar, Sabtu 05 April 2025. Wilayah Venaha yang terpencil dan sulit dijangkau, membuat masyarakat di sekitarnya hidup dalam kondisi serba kekurangan. Ketergantungan pada bantuan logistik […]

  • Respon Gugatan MBG Ke MK, Kepala BGN Sebut Hanya Pengguna

    Respon Gugatan MBG Ke MK, Kepala BGN Sebut Hanya Pengguna

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 189
    • 0Komentar

      Msinews.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana merespons gugatan penggunaan anggaran pendidikan untuk program makan bergizi gratis (MBG) yang tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Dadan menegaskan BGN tidak memiliki kewenangan dalam penentuan alokasi anggaran negara. “Jadi bukan BGN yang menentukan anggaran. BGN hanya pengguna,” kata Dadan dikutip Minggu 1 Februari 2026. […]

expand_less