Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Catat, Ini 14 Poin RUU KUHP Yang Disahkan DPR RI Jadi Undang-Undang

Catat, Ini 14 Poin RUU KUHP Yang Disahkan DPR RI Jadi Undang-Undang

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
  • visibility 173
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MSINEWS.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR.RI) menggelar Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang pada Selasa (18/11/2025).

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani setelah mendengar laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan. Seluruh peserta rapat paripurna pun kompak menyatakan “Setuju” terhadap pengesahan RUU KUHAP tersebut.

Kepada Wartawan di Parlemen Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan bahwa laporan hasil pembahasan KUHAP yang disampaikan oleh Habiburokhman sudah cukup jelas. Pimpinan DPR RI pun berharap publik yang masih menolak proses legislasi tersebut tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.

“Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” kata Puan.

Sebagai informasi, selama pembahasan, Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati 14 substansi utama yang menjadi kerangka pembaruan hukum acara pidana.

Berikut 14 poin substansi revisi KUHAP yang disepakati DPR:

1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.

2. Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.

3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.

4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.

5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.

6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.

7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.

8. Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.

9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan. 10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.

11. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.

12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.

13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.

14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

** Tim Redaksi.

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana di Tanah Air per 2 September 2026

    Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana di Tanah Air per 2 September 2026

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 100
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops) terus memantau perkembangan kejadian bencana di sejumlah wilayah Indonesia. Berdasarkan hasil pemantauan selama 24 jam, sejak Selasa (1/9) hingga Rabu (2/9) pukul 07.00 WIB, sejumlah perkembangan kejadian bencana masih menjadi perhatian, terutama kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan di beberapa […]

  • Longsor di Aceh Tengah, Satu Warga Meninggal Dunia dan 13 Lainnya Luka-Luka

    Longsor di Aceh Tengah, Satu Warga Meninggal Dunia dan 13 Lainnya Luka-Luka

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 565
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM – Hujan deras yang mengguyur Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, pada Minggu (13/9) sejak sore hari memicu tanah longsor di sejumlah wilayah. Material longsor dan lumpur menutup sejumlah ruas jalan nasional, provinsi, dan kabupaten serta menyebabkan kerusakan pada sejumlah rumah warga. Longsor yang terjadi sekitar pukul 18.15 WIB tersebut berdampak pada tujuh kampung yang […]

  • Sambut HUT RI Ke-81, APNI Dorong Hilirisasi Mineral Menuju Negara Adidaya

    Sambut HUT RI Ke-81, APNI Dorong Hilirisasi Mineral Menuju Negara Adidaya

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 133
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM (Jakarta) -Menyambut  perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebuah seruan besar digaungkan dari jantung industri pertambangan nasional. Ketua Bidang Perizinan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Ense Da Cunha Solapung, menegaskan bahwa kemerdekaan sejati bukan lagi sekadar lepas dari penjajahan, melainkan keberanian menguasai penuh kekayaan bumi pertiwi. Melalui momentum sakral ini, APNI […]

  • Satu Data Indonesia untuk Haji Berkelas Dunia,Rieke : Pelajaran Emas dari Sistem Digital Saudi

    Satu Data Indonesia untuk Haji Berkelas Dunia,Rieke : Pelajaran Emas dari Sistem Digital Saudi

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 219
    • 0Komentar

    MEKAH,MSINEWS.COM-Dr. Rieke Diah Pitaloka, Anggota Timwas Haji DPR RI mengaku bahwa dirinya merasa bers bersyujur,karena mendapat kesempa tan bersama tim dari Kementerian Haji, Kementerian Imigrasi dan Pemasyara katan (Ahmad Fanani, S.IP., M.Han Stafsus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan), serta KJRI Jeddah, melakukan pemantauan langsung ke dua syarikah pengelola data jemaah Indonesia tahun 2026, yaitu Raqeen Mashariq […]

  • Mensos : 45 Unit Sekolah Rakyat Tahap Pertama Siap Digunakan

    Mensos : 45 Unit Sekolah Rakyat Tahap Pertama Siap Digunakan

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 195
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM (Jakarta) -Sebanyak 45 dari 211 unit sudah dapat digunakan. Hal tersebut disampaikan oleh mensos,  Saifullah Yusuf kepada wartawan di Jakarta. Ia menyatakan,  hingga saat ini sudah ada 211 titik yang diusulkan sebagai lokasi pembangunan Sekolah Rakyat. Dia menyebut, dari jumlah itu, 45 di antaranya sudah siap digunakan untuk menggelar Sekolah Rakyat tahap pertama. Hal […]

  • Meski Capaian Baik di Triwulan I-2024, Belum Bisa Jamin Gambaran Ekonomi Hingga Akhir 2024

    Meski Capaian Baik di Triwulan I-2024, Belum Bisa Jamin Gambaran Ekonomi Hingga Akhir 2024

    • calendar_month Sabtu, 11 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 257
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Triwulan I-2024 sudah baik sebagai modal awal. Sebelumnya, BPS RI telah merilis angka pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I-2024 tumbuh sebesar 5,11 persen. Meski begitu Anis mengingatkan hal tersebut masih terlalu dini untuk memprediksi kondisi tersebut akan menjadi gambaran ekonomi hingga akhir tahun 2024. Demikian kata Wakil Ketua Badan […]

expand_less