Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Catat, Ini 14 Poin RUU KUHP Yang Disahkan DPR RI Jadi Undang-Undang

Catat, Ini 14 Poin RUU KUHP Yang Disahkan DPR RI Jadi Undang-Undang

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
  • visibility 30
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MSINEWS.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR.RI) menggelar Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang pada Selasa (18/11/2025).

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani setelah mendengar laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan. Seluruh peserta rapat paripurna pun kompak menyatakan “Setuju” terhadap pengesahan RUU KUHAP tersebut.

Kepada Wartawan di Parlemen Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan bahwa laporan hasil pembahasan KUHAP yang disampaikan oleh Habiburokhman sudah cukup jelas. Pimpinan DPR RI pun berharap publik yang masih menolak proses legislasi tersebut tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.

“Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” kata Puan.

Sebagai informasi, selama pembahasan, Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati 14 substansi utama yang menjadi kerangka pembaruan hukum acara pidana.

Berikut 14 poin substansi revisi KUHAP yang disepakati DPR:

1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.

2. Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.

3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.

4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.

5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.

6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.

7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.

8. Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.

9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan. 10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.

11. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.

12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.

13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.

14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

** Tim Redaksi.

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Demi Kepentingan Agama, Speiyan Serahkan Batuan Rp.1,5 M ke Suku Ketengban

    Demi Kepentingan Agama, Speiyan Serahkan Batuan Rp.1,5 M ke Suku Ketengban

    • calendar_month Selasa, 22 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang, Spei Yan Bidana menyerahkan bantuan keagamaan untuk sejumlah kegiatan dan program pembangunan Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) Wilayah V Suku Ketengban. Batuan tersebut diantaranya Klasis Borme, Klasis Bikata, Klasis Eipa, Klasis Okbab, Klasis Krime, dan Calon Klasis Sofger. Adapun jumlahnya Rp 1,5 miliar dan diserahkan langsung oleh DpeiYan Selasa, 22 […]

  • BMKG Umumkan Gempa Bumi di Sumatera, Ini Jenis, Dampaknya:

    BMKG Umumkan Gempa Bumi di Sumatera, Ini Jenis, Dampaknya:

    • calendar_month Minggu, 24 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Jakarta – BMKG sampai kejadian Gempabumi, Minggu 24/9/2023 pukul umumkan 08.27.33 WIB wilayah Pantai Tenggara Simeulue, Aceh diguncang gempa tektonik. BMKG menyampaikan hasil analisisnya menunjukkan gempabumi ini memiliki parameter update dengan magnitudo M5,1. Baca Juga : MA Luncurkan CSIRT, Lindungi Data Perkara dari Serangan Siber BMKG menyebut, Episenter gempabumi terletak pada koordinat 1,86° LU ; […]

  • Indonesia-Singapura Jalin Kerja Sama Energi Rendah Karbon

    Indonesia-Singapura Jalin Kerja Sama Energi Rendah Karbon

    • calendar_month Senin, 11 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif melakukanp Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Second Minister for Trade and Industry Singapura. Dalam MoU tersebut, terjalin kerja sama energi rendah karbon dan interkoneksi listrik lintas batas antara Indonesia dengan Singapura. Penandatanganan MoU tersebut, jelas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, MoU membahas tentang kerja […]

  • AI Jadi Alat Bantu, Kemendikbud Dorong Siswa Belajar Efisien dan Efektif

    AI Jadi Alat Bantu, Kemendikbud Dorong Siswa Belajar Efisien dan Efektif

    • calendar_month Senin, 6 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Dalam era digital seperti saat ini pemanfaatan teknologi telah menjadi suatu keharusan dalam berbagai lini kehidupan, termasuk dunia pendidikan. Menyadari potensi besar yang dimiliki oleh teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terus mendorong pemanfaatan teknologi, khususnya kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) sebagai alat bantu dalam proses pembelajaran. Kepala Badan Standar, Kurikulum, […]

  • Empat Lembaga Ini Rumuskan Data Tunggal untuk Insentif Guru

    Empat Lembaga Ini Rumuskan Data Tunggal untuk Insentif Guru

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 50
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM- Kehadiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi inspirasi pentingnya pemadanan data sebelum dijadikan acuan program. Hal ini menjadi kesepahaman bersama dalam rapat antara Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Abdul Mu’ti, serta Plt Kepala Badan […]

  • KPK Geledah Rumah Sudin

    KPK Geledah Rumah Ketua DPD PDIP Lampung, Sudin Menghilang

    • calendar_month Sabtu, 11 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Tim KPK  geledah rumah pribadi ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Provinsi Lampung sekaligus ketua Komisi IV DPR RI Sudin, di Cibubur Kota Depok Jawa barat. Rumah Sudin diperiksa KPK, buntut  kasus dugaan korupsi eks mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), kini memanas. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK  geledah rumah Sudin, […]

expand_less