Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Kemnaker Sambut Baik UU KIA, Tingkatkan dan Lindungi Kesejahteraan Pekerja

Kemnaker Sambut Baik UU KIA, Tingkatkan dan Lindungi Kesejahteraan Pekerja

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 10 Jun 2024
  • visibility 116
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi yang kini menjadi Undang-Undang, disambut baik oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. UU KIA diyakini akan semakin meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh.

“Pengesahan RUU KIA menjadi udang-undang merupakan wujud konkret dari komitmen DPR dan Pemerintah untuk menyejahterakan ibu dan anak menuju Indonesia Emas,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/6/2024).

Putri mengatakan, Kemnaker merupakan salah satu bagian dari kementerian yang terlibat dalam pembahasan RUU KIA selain KPPPA, Kemensos, Kemendagri, dan Kemenkumham.

Melalui keterlibatannya, Kemnaker memastikan bahwa pengaturan-pengaturan dalam RUU KIA tidak bertentangan dengan aturan-aturan ketenagakerjaan lainnya. Baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), maupun Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

“Kami telah memastikan bahwa apa yang diatur dalam UU KIA tersebut terutama yang kaitannya dengan ibu yang bekerja yang melahirkan, menyusui, dan keguguran serta pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan atau keguguran, tidak bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja,” jelas Putri.

Secara spesifik, beberapa pengaturan dalam UU KIA yang berhubungan dengan ketenagakerjaan adalah cuti melahirkan bagi ibu yang bekerja.

Dalam UU KIA, setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Selama masa cuti tersebut mereka berhak atas upah yang dibayar penuh untuk 3 bulan pertama dan bulan keempat. kemudian 75% dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.

Selain itu, mereka yang mengambil cuti tersebut tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan aturan-aturan ketenagakerjaan.

“Ketentuan mengenai cuti melahirkan bagi ibu yang bekerja yang diatur dalam UU KIA merupakan bentuk penguatan dari ketentuan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, yang mana ketentuan mengenai hal tersebut tidak dilakukan perubahan dalam UU Cipta Kerja,” terang Putri.

Adapun, bagi ibu yang melahirkan, UU KIA juga mengatur hak suami untuk cuti pendampingan istri pada masa persalinan. Yaitu selama 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan.

Bentuk pelindungan lainnya bagi ibu yang bekerja yang melahirkan adalah hak waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran.

Serta kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja.

Ia menambahkan, selain penguatan pelindungan pekerja/buruh, UU KIA juga mempertegas aspek kesejahteraan pekerja/buruh melalui penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja.

“Adapun jenis fasilitas kesejahteraan pekerja tersebut bisa macam-macam, yang penting fasilitas kesejahteraan pekerja tersebut memang dibutuhkan oleh pekerja di perusahaan dan perusahaan mampu untuk menyediakannya,” tegas Putri. ** Timred/DM.

 

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PSI Minta Semua Cabang Olahraga Punya Basecamp Latihan Tetap Demi Juara Umum PON 2024

    PSI Minta Semua Cabang Olahraga Punya Basecamp Latihan Tetap Demi Juara Umum PON 2024

    • calendar_month Senin, 24 Apr 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Jakarta – Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo meminta Pemprov DKI Jakarta memiliki rencana fokus untuk mewujudkan sarana dan prasarana latihan yang layak setiap cabang olahraga. “Banyak cabang olahraga yang mengadukan bahwa mereka belum punya tempat latihan atau basecamp tetap. Ada yang menumpang, banyak juga yang masih menyewa tempat latihan swasta,” […]

  • Sejarah, Kominfo, PT Pos Indonesia, dan KWI Launching Perangko Khusus Kunjungan Paus Fransiskus

    Sejarah, Kominfo, PT Pos Indonesia, dan KWI Launching Perangko Khusus Kunjungan Paus Fransiskus

    • calendar_month Senin, 2 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Bertepatan dengan momen bersejarah kunjungan Apostolik Paus Fransiskus ke Indonesia, 3-6 September 2024, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan PT Pos Indonesia meluncurkan Perangko Khusus bertema Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia. Acara Launching Perangko Kunjungan Paus Fransiskus di Indonesia, di Plaza Maria Katedral, Jakarta, Senin […]

  • Soal Revisi UU Sisdiknas Harus Satukan Sistem Pendidikan Nasional, Ini Kata Prof. Atip Latipulhayat

    Soal Revisi UU Sisdiknas Harus Satukan Sistem Pendidikan Nasional, Ini Kata Prof. Atip Latipulhayat

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) merupakan langkah strategis untuk menyatukan seluruh elemen pendidikan nasional ke dalam satu sistem yang utuh. Revisi ini, kata Atip, bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan upaya mengembalikan marwah sistem pendidikan nasional sesuai amanat konstitusi. “Revisi ini bukan hanya karena […]

  • Rakernas PP Pordasi Pacu Diharapkan Memajukan Olahraga Kuda Pacu

    Rakernas PP Pordasi Pacu Diharapkan Memajukan Olahraga Kuda Pacu

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Bogor, msinews.com – Pengurus Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Indonesia Pacu (PP Pordasi Pacu) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) selama dua hari, Sabtu hingga Minggu, 1 hingga 2 Februari 2025 di Bell’s Place Hotel and Rooftop Restaurant di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rakernas tersebut dilakukan secara hybrid dan diikuti 12 Pengurus Provinsi (Pengprov). Perwakilan […]

  • DPR Kritik Bank BI Terkait Pengunaan QRIS, Jadi Sarana Judi Online

    DPR Kritik Bank BI Terkait Pengunaan QRIS, Jadi Sarana Judi Online

    • calendar_month Minggu, 8 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Jakarta, msinews.com – Komisi XI DPR langkah mitigasi Bank BI menerapkan tindakan tegas terkait pengelolaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Aplikasi disalahgunakan sebagai metode deposit dengan memasukkan dana ke akun judi online oleh oknum tertentu. “Yang pertama, langkah (BI) menutup barcode QRIS yang dimiliki dari merchant-merchant yang selama ini menjadi member (oknum penyalahguna QRIS untuk […]

  • Bamsoet : Cak Imin Bukan Lelaki Biasa,Semoga Jadi Capres 2029

    Bamsoet : Cak Imin Bukan Lelaki Biasa,Semoga Jadi Capres 2029

    • calendar_month Rabu, 24 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mengapresiasi Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Bahwasannya, Cak Imin bukanlah seorang laki-laki biasa. Politisi senior Partai Golkar ini menilai kinerja Cak Imin yang berhasil membawa PKB sebagai partai milenial,namun tetap menjaga identitas sebagai partai Nahdlatul Ulama itu, seharusnya mendapat balasan lebih. “Gus Muhaimin, dia memang bukan lelaki biasa. […]

expand_less