Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Kemnaker Sambut Baik UU KIA, Tingkatkan dan Lindungi Kesejahteraan Pekerja

Kemnaker Sambut Baik UU KIA, Tingkatkan dan Lindungi Kesejahteraan Pekerja

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 10 Jun 2024
  • visibility 232
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi yang kini menjadi Undang-Undang, disambut baik oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. UU KIA diyakini akan semakin meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh.

“Pengesahan RUU KIA menjadi udang-undang merupakan wujud konkret dari komitmen DPR dan Pemerintah untuk menyejahterakan ibu dan anak menuju Indonesia Emas,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/6/2024).

Putri mengatakan, Kemnaker merupakan salah satu bagian dari kementerian yang terlibat dalam pembahasan RUU KIA selain KPPPA, Kemensos, Kemendagri, dan Kemenkumham.

Melalui keterlibatannya, Kemnaker memastikan bahwa pengaturan-pengaturan dalam RUU KIA tidak bertentangan dengan aturan-aturan ketenagakerjaan lainnya. Baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), maupun Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

“Kami telah memastikan bahwa apa yang diatur dalam UU KIA tersebut terutama yang kaitannya dengan ibu yang bekerja yang melahirkan, menyusui, dan keguguran serta pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan atau keguguran, tidak bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja,” jelas Putri.

Secara spesifik, beberapa pengaturan dalam UU KIA yang berhubungan dengan ketenagakerjaan adalah cuti melahirkan bagi ibu yang bekerja.

Dalam UU KIA, setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Selama masa cuti tersebut mereka berhak atas upah yang dibayar penuh untuk 3 bulan pertama dan bulan keempat. kemudian 75% dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.

Selain itu, mereka yang mengambil cuti tersebut tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan aturan-aturan ketenagakerjaan.

“Ketentuan mengenai cuti melahirkan bagi ibu yang bekerja yang diatur dalam UU KIA merupakan bentuk penguatan dari ketentuan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, yang mana ketentuan mengenai hal tersebut tidak dilakukan perubahan dalam UU Cipta Kerja,” terang Putri.

Adapun, bagi ibu yang melahirkan, UU KIA juga mengatur hak suami untuk cuti pendampingan istri pada masa persalinan. Yaitu selama 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan.

Bentuk pelindungan lainnya bagi ibu yang bekerja yang melahirkan adalah hak waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran.

Serta kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja.

Ia menambahkan, selain penguatan pelindungan pekerja/buruh, UU KIA juga mempertegas aspek kesejahteraan pekerja/buruh melalui penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja.

“Adapun jenis fasilitas kesejahteraan pekerja tersebut bisa macam-macam, yang penting fasilitas kesejahteraan pekerja tersebut memang dibutuhkan oleh pekerja di perusahaan dan perusahaan mampu untuk menyediakannya,” tegas Putri. ** Timred/DM.

 

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Yuk..Kenali IKN Nusantara: Arti, Letak dan Otoritanya.

    Yuk..Kenali IKN Nusantara: Arti, Letak dan Otoritanya.

    • calendar_month Minggu, 24 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Jakarta, Rencana Pemerintah memindahkan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan Timur nampaknya akan segera terwujud. Pemerintah pusat dan DPR RI, didukung rakyat Indonesia terus mengebut penyelesaian pembagunan IKN (Ibu Kota Nusantara) Pemindahan ibu kota tersebut resmi diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Agustus 2019 di Istana Negara, Jakarta. Adapun megaproyek pembangunan IKN diperkirakan […]

  • Komisi II Sebut, Masih ada Oknum “Ngutip Duit” Rp 40-50 Juta dari CPNS

    Komisi II Sebut, Masih ada Oknum “Ngutip Duit” Rp 40-50 Juta dari CPNS

    • calendar_month Kamis, 14 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyoroti pelaksanaan proses seleksi CASN 2023 yang dinilainya banyak terjadi polemik. Doli blak-blakan menyebut pihaknya selalu menagih komitmen KemenPAN-RB dan BKN dalam menghadirkan proses seleksi CASN yang transparan dan profesional. ”Berkali-kali bapak-bapak dan ibu-ibu ber-statement, tidak akan ada percaloan, tidak akan ada perjokian, kongkalikong, dan kami percaya […]

  • Komisi II Geram terhadap Biaya PBB yang Membengkak Akibat Sertifikat Tanah

    Komisi II Geram terhadap Biaya PBB yang Membengkak Akibat Sertifikat Tanah

    • calendar_month Rabu, 8 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Maros,msinews.com– Mahalnya biaya pembuatan sertifikat tanah membuat Anggota Komisi II DPR RI, Rosiyati MH Thamrin geram bahkan kecewa. Ia pun  mengecam kebijakan terkait sertifikat tanah yang merugikan masyarakat. Dalam pernyataannya, ia menyampaikan keprihatinannya terhadap biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melonjak drastis setelah penerbitan sertifikat tanah. “Sangat disayangkan melihat betapa besarnya biaya PBB yang […]

  • Jelang Idul Fitri 1445 H, Komisi VI : Penghitungan Neraca Daging Nasional Harus Tepat

    Jelang Idul Fitri 1445 H, Komisi VI : Penghitungan Neraca Daging Nasional Harus Tepat

    • calendar_month Minggu, 24 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 244
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK menyoroti soal rencana Pemerintah yang terus memberlakukan kebijakan impor guna mencukupi kebutuhan daging dalam negeri. Ia mengatakan, penghitungan neraca daging, khususnya kebutuhan di dalam negeri dan kapasitas produksi di dalam negeri, harus tepat. Adapun, tujuan impor tersebut agar harga daging di pasaran stabil dan terjangkau di masyarakat. Namun, […]

  • Gelar Kuliah Umum MDRR, Pusbangkom SDM Legislatif Beberkan Capaian Kinerja Pengembangan Kompetensi

    Gelar Kuliah Umum MDRR, Pusbangkom SDM Legislatif Beberkan Capaian Kinerja Pengembangan Kompetensi

    • calendar_month Senin, 22 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Pusat Pengembangan Kompetensi (Pusbangkom) SDM Legislatif menyelenggarakan Kuliah umum Magang di Rumah Rakyat (MDRR) DPR RI 2024. Dalam kesempatan itu, Kepala Pusat Analisis Keparlemenan Achmad Sani Alhusain mengungkapkan bahwa pelaksanaan kuliah umum ini diharapkan memberikan pengetahuan kepada para mahasiswa magang terkait capaian kinerja Setjen DPR RI dalam melakukan pengembangan kompetensi terhadap para Sumber Daya Manusia […]

  • ADEXCO 2026: Inovasi Teknologi Anak Bangsa Dorong Ketangguhan Berkelanjutan

    ADEXCO 2026: Inovasi Teknologi Anak Bangsa Dorong Ketangguhan Berkelanjutan

    • calendar_month Sabtu, 12 Sep 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 104
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM– Perguruan tinggi tidak hanya menjadi ruang pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga tempat lahirnya inovasi yang menjawab kebutuhan nyata di tengah ancaman bencana. Semangat tersebut terlihat dalam Asia Disaster Management and Civil Protection Expo & Conference (ADEXCO) 2026 yang mempertemukan berbagai terobosan, termasuk karya mahasiswa dan akademisi. Berbagai inovasi yang ditampilkan menunjukkan bahwa penguatan ketangguhan […]

expand_less