Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Kemnaker Sambut Baik UU KIA, Tingkatkan dan Lindungi Kesejahteraan Pekerja

Kemnaker Sambut Baik UU KIA, Tingkatkan dan Lindungi Kesejahteraan Pekerja

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 10 Jun 2024
  • visibility 147
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi yang kini menjadi Undang-Undang, disambut baik oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. UU KIA diyakini akan semakin meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh.

“Pengesahan RUU KIA menjadi udang-undang merupakan wujud konkret dari komitmen DPR dan Pemerintah untuk menyejahterakan ibu dan anak menuju Indonesia Emas,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/6/2024).

Putri mengatakan, Kemnaker merupakan salah satu bagian dari kementerian yang terlibat dalam pembahasan RUU KIA selain KPPPA, Kemensos, Kemendagri, dan Kemenkumham.

Melalui keterlibatannya, Kemnaker memastikan bahwa pengaturan-pengaturan dalam RUU KIA tidak bertentangan dengan aturan-aturan ketenagakerjaan lainnya. Baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), maupun Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

“Kami telah memastikan bahwa apa yang diatur dalam UU KIA tersebut terutama yang kaitannya dengan ibu yang bekerja yang melahirkan, menyusui, dan keguguran serta pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan atau keguguran, tidak bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja,” jelas Putri.

Secara spesifik, beberapa pengaturan dalam UU KIA yang berhubungan dengan ketenagakerjaan adalah cuti melahirkan bagi ibu yang bekerja.

Dalam UU KIA, setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Selama masa cuti tersebut mereka berhak atas upah yang dibayar penuh untuk 3 bulan pertama dan bulan keempat. kemudian 75% dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.

Selain itu, mereka yang mengambil cuti tersebut tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan aturan-aturan ketenagakerjaan.

“Ketentuan mengenai cuti melahirkan bagi ibu yang bekerja yang diatur dalam UU KIA merupakan bentuk penguatan dari ketentuan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, yang mana ketentuan mengenai hal tersebut tidak dilakukan perubahan dalam UU Cipta Kerja,” terang Putri.

Adapun, bagi ibu yang melahirkan, UU KIA juga mengatur hak suami untuk cuti pendampingan istri pada masa persalinan. Yaitu selama 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan.

Bentuk pelindungan lainnya bagi ibu yang bekerja yang melahirkan adalah hak waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran.

Serta kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja.

Ia menambahkan, selain penguatan pelindungan pekerja/buruh, UU KIA juga mempertegas aspek kesejahteraan pekerja/buruh melalui penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja.

“Adapun jenis fasilitas kesejahteraan pekerja tersebut bisa macam-macam, yang penting fasilitas kesejahteraan pekerja tersebut memang dibutuhkan oleh pekerja di perusahaan dan perusahaan mampu untuk menyediakannya,” tegas Putri. ** Timred/DM.

 

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menaker : Enam Bulan Jalani Masa Transisi, Terus Tingkatkan Prestasi

    Menaker : Enam Bulan Jalani Masa Transisi, Terus Tingkatkan Prestasi

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 159
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM,Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengajak seluruh jajarannya untuk lebih bekerja keras dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan dan kondisi perekonomian yang penuh ketidakpastian. Tantangan dunia industri, daya saing dan produktivitas yang masih rendah, potensi PHK, angka pengangguran yang masih besar, link and mach pendidikan dengan dunia kerja, dan penegakan norma ketenagkerjaan, hendaknya menjadi tantangan bagi pegawai Kemnaker untuk […]

  • Legislator Sabam Sinaga Tegaskan,  Revisi UU Sisdiknas Momentum Perbaikan Dunia Pendidikan

    Legislator Sabam Sinaga Tegaskan,  Revisi UU Sisdiknas Momentum Perbaikan Dunia Pendidikan

    • calendar_month Senin, 9 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Anggota Komisi X DPR RI, Sabam Sinaga mengatakan, bahwa, RUU (Revisi Undang-Undang) Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dinilai sebagai kebutuhan mendesak. Politisi partai Demokrat ini menekankan bahwa regulasi yang sudah cukup lama ini perlu disesuaikan dengan tantangan zaman dan kondisi nyata di lapangan. Menurutnya, kondisi pendidikan Indonesia saat ini masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, seperti […]

  • Pilar Penting Ekonomi Nasional, Rosdiana Sijabat: BUMN Jalankan Peran Ganda, Dorong Pertumbuhan dan Layanan Publik

    Pilar Penting Ekonomi Nasional, Rosdiana Sijabat: BUMN Jalankan Peran Ganda, Dorong Pertumbuhan dan Layanan Publik

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Pengamat Ekonomi dari Universitas Katolik Atmajaya, Rosdiana Sijabat, menegaskan pentingnya peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menopang perekonomian nasional. Hal itu disampaikan Rosdiana saat menjadi pembicara dalam seminar nasional bertajuk ‘Peran BUMN dalam Memperkuat Ekonomi Dalam Negeri’, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/7/2025). “Kalau ditanya seberapa penting peranan BUMN dalam […]

  • Problem Digitalisasi di Indonesia dan Politik Pencitraan

    Problem Digitalisasi di Indonesia dan Politik Pencitraan

    • calendar_month Rabu, 5 Apr 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Penulis: Fren Lutrun Saya beberapa kali mengikuti riak-riak politik dari beberapa ormas di Jakarta yang mengatasnamakan rakyat demi tujuan politik mereka. Sepintas situasi itu saya lihat masih belum terlepas dari cengkraman elit-elit lama yang bergaya paham politik di era milenial dan mempertontonkan kehidupan kita seperti berada di 15 tahun lalu. Lagi-lagi momentum politik ini dipakai […]

  • Mendagri Pastikan Negara Hadir Bangun Hunian Tetap bagi Warga Terdampak Bencana di Sibolga

    Mendagri Pastikan Negara Hadir Bangun Hunian Tetap bagi Warga Terdampak Bencana di Sibolga

    • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Msinews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan kehadiran negara dalam membantu masyarakat terdampak bencana di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), melalui pembangunan hunian tetap (huntap). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk mempercepat penanganan dan pemulihan bagi warga yang kehilangan tempat tinggal. “Saya dengan Pak Ara Sirait, […]

  • Partisipasi Politik dalam Pilkada Sumsel 2024: Merefleksikan Analisis Huntington dan Newman

    Partisipasi Politik dalam Pilkada Sumsel 2024: Merefleksikan Analisis Huntington dan Newman

    • calendar_month Sabtu, 12 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Oleh : Syamsul Noor PEMIKIR sosiologi politik Amerika Serikat Samuel P. Huntington dan Joan M. Nelson banyak dikutip dalam literatur politik. Buku mereka tentang politik paling best seller, berjudul “No Easy Choice: Political Participation in Developing Countries”. Dalam buku tersebut penulis memaknai partisipasi politik sebagai aktivitas masyarakat sebagai pribadi-pribadi dimaksudkan untuk mempengaruhi pembuatan keputusan oleh […]

expand_less