Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » Ini Beberapa Aturan Pemprov DKI Bagi Minta Usaha Kuliner di DKI Jakarta Selama Bulan Puasa

Ini Beberapa Aturan Pemprov DKI Bagi Minta Usaha Kuliner di DKI Jakarta Selama Bulan Puasa

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Minggu, 10 Mar 2024
  • visibility 123
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata memberikan imbauan agar tempat kuliner di Jakarta tetap bisa beroperasi tapi dengan tirai selama pelaksanaan jam puasa di bulan Ramadan.  Selain itu, tempat hiburan malam juga dilarang beroperasi.

“Untuk usaha pariwisata bidang jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam surat edaran ini, diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh,” kata Andhika, Minggu (10/3/2024).

Melalui Surat Edaran tersebut, Andhika berharap, penyelenggara usaha pariwisata dapat menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri. Ia juga mengatakan, pihaknya akan mengenakan sanksi terhadap usaha pariwisata yang melanggar aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Surat Edaran ini dibuat demi kebaikan bersama dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,”pungkas Andhika.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, sejumlah usaha pariwisata hiburan malam wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga Idulfitri berdasarkan Surat Edaran No. e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.

Tempat hiburan malam tersebut diantaranya yakni: kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, dan bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.

Meski demikian Pemprov DKI Jakarta mengecualikan larangan tutup selama bulan Ramadhan tersebut untuk lokasi tertentu. Penutupan tempat hiburan malam tidak berlaku untuk usaha pariwisata yang diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima.

Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 (empat) dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit.

Berikut aturan jam operasional di hotel bintang empat ke atas dan area komersil selama bulan Ramadhan:

a. Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;

b. Diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;

c. Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;

d. Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;

e. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;

f. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB; dan

g. Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya. Industri pariwisata tetap dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian, seperti jenis usaha karaoke eksekutif dan pub selama bulan Ramadan beroperasi pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB.

Sedangkan untuk karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pukul 14.00 hingga 02.00 WIB. Untuk rumah biliar atau bola sodok dapat beroperasi apabila lokasinya satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif dan dapat beroperasi mulai pukul 20.30-01.30 WIB. Sedangkan bagi rumah biliar atau bola sodok yang berdiri sendiri, dapat beroperasi pukul 11.00-24.00 WIB.**

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPR  Sentak Pengangkatan P3K Menjadi PNS dengan RUU ASN

    DPR Sentak Pengangkatan P3K Menjadi PNS dengan RUU ASN

    • calendar_month Rabu, 27 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K), atau yang lebih dikenal sebagai tenaga honorer, terus mengupayakan pengangkatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Saat ini, jumlah P3K mencapai 1,75 juta, termasuk guru dan tenaga kesehatan yang berjumlah 770 ribu, membentuk total 2,52 juta orang. Perjuangan P3K sempat terkendala oleh Undang Undang No. 5 tahun […]

  • Ketua Kasatgas Ingatkan, Daerah Terdampak Bencana Segera Percepat Realisasi Tambahan TKD !

    Ketua Kasatgas Ingatkan, Daerah Terdampak Bencana Segera Percepat Realisasi Tambahan TKD !

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 97
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, yang sekaligus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan, daerah terdampak bencana untuk mempercepat segwra merealisasikan tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) dan hibah daerah. Menurut nya, langkah tersebut penting karena penanganan bencana di Sumatera telah memasuki tahap pemulihan rehabilitasi dan rekonstruksi. Pernyataan […]

  • Tim Hukum

    Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Resmi Dibentuk untuk Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

    • calendar_month Senin, 19 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Jakarta, MSInews.com – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud secara resmi telah membentuk tim hukum guna mengusut dan mengumpulkan bukti terkait dugaan kecurangan yang terjadi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. “Pembentukan tim hukum ini bertujuan untuk memperkarakan pemilu,” ujar Mahfud MD dikutip, Senin, 16/2/2024. Deputi 360 TPN Ganjar-Mahfud, Syafril Nasution menambahkan pembentukan tim hukum ini dilakukan […]

  • Pemerintah Diingatkan untuk Menjaga Stabilitas Rupiah

    Pemerintah Diingatkan untuk Menjaga Stabilitas Rupiah

    • calendar_month Kamis, 4 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani mengingatkan agar ada sejumlah langkah preventif yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia guna menekan perlambatan ekonomi negara. Tanpa upaya ini, dirinya khawatir masyarakat semakin tertekan dengan beban ekonomi yang semakin berat. Untuk itu, DPR RI mendorong Pemerintah Indonesia untuk menjaga stabilitas ekonomi dengan menjaga inflasi tetap rendah. Pasalnya, nilai […]

  • Pemda dan Dekranasda Diminta Aktif Gali Potensi Kerajinan Lokal

    Pemda dan Dekranasda Diminta Aktif Gali Potensi Kerajinan Lokal

    • calendar_month Minggu, 12 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 369
    • 0Komentar

    MAKASAR,MSINEWS.COM – Pemerintah daerah (Pemda) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) diminta untuk lebih aktif mengidentifikasi dan mengembangkan potensi kerajinan khas di wilayahnya masing-masing. Langkah tersebut untuk melestarikan budaya, menciptakan lapangan kerja, memperkuat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta meningkatkan perekonomian berbasis kearifan lokal. Demikian disampaikan oleh Menteri Dalam Negedi (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian […]

  • BNPB Targetkan Korban Banjir Sumatra Tempati Huntara Sebelum Ramadhan 

    BNPB Targetkan Korban Banjir Sumatra Tempati Huntara Sebelum Ramadhan 

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Msinews.com- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan percepatan penanganan pascabencana banjir bandang dan tanah longsor di Provinsi Sumatra Barat. Seluruh warga terdampak ditargetkan dapat menempati Hunian Sementara (Huntara) sebelum memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026. Komitmen tersebut ditegaskan BNPB dalam rapat koordinasi pasca tanggap darurat yang digelar di Auditorium Kantor Gubernur Sumatra […]

expand_less