Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » DPR Sentak Pengangkatan P3K Menjadi PNS dengan RUU ASN

DPR Sentak Pengangkatan P3K Menjadi PNS dengan RUU ASN

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 27 Des 2023
  • visibility 62
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K), atau yang lebih dikenal sebagai tenaga honorer, terus mengupayakan pengangkatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Saat ini, jumlah P3K mencapai 1,75 juta, termasuk guru dan tenaga kesehatan yang berjumlah 770 ribu, membentuk total 2,52 juta orang.

Perjuangan P3K sempat terkendala oleh Undang Undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga : Bahlil Melayat ke Rumah Duka Lukas Enembe di RSPAD Gatot Soebroto

Pasal 99 dalam undang-undang tersebut menyatakan pengangkatan P3K menjadi PNS tidak dapat dilakukan secara otomatis. Mereka harus mengikuti ujian serupa dengan warga masyarakat umumnya.

Namun, merespons aspirasi ini, DPR telah merevisi undang-undang tersebut dengan Undang Undang No. 20 tahun 2023 tentang ASN.

Pasal 5 dalam undang-undang baru tersebut tetap mempertahankan status P3K untuk memenuhi kebutuhan pegawai dari pusat dan daerah.

Meskipun demikian, pemerintah belum merinci mekanisme pengangkatan P3K menjadi PNS dan pengadaan P3K baru setelah pengesahan Undang Undang No. 20 tahun 2023.

Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum, karena Undang Undang No. 5 tahun 2014 yang dibatalkan masih mencakup aturan-aturan pelaksanaan yang belum tergantikan.

Menanggapi hal ini, Ketua Banggar DPR menekankan pentingnya pemerintah segera menetapkan ketentuan pelaksanaan baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan berkonsultasi dengan DPR.

Ini diharapkan dapat menghindari politisasi pengangkatan P3K menjadi PNS, menjaga profesionalitas, netralitas, dan kepastian hukum sesuai dengan Undang Undang ASN.

Partai PDI Perjuangan memberikan dukungan penuh terhadap aspirasi tenaga kerja P3K, yang juga merupakan fokus perjuangan Fraksi PDI Perjuangan di Komisi II DPR RI.

Harapannya, pada Januari 2024, pemerintah dapat mengangkat P3K menjadi PNS, menciptakan keadilan yang telah lama dinantikan.

Pembahasan APBN 2024 juga telah mengantisipasi kebutuhan anggaran terkait, menyoroti urgensi langkah ini untuk mendukung aspirasi tenaga P3K.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perubahan Pagu Anggaran BSSN dan Bakamla Hanya untuk Kenaikan Gaji 8 Persen

    Perubahan Pagu Anggaran BSSN dan Bakamla Hanya untuk Kenaikan Gaji 8 Persen

    • calendar_month Jumat, 15 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org-Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengatakan, tidak ada perubahan pagu anggaran definitif Tahun Anggaran 2024 untuk BSSN maupun Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI. Ia mengungkapkan tambahan hanya untuk akomodir kenaikan gaji sebesar 8 persen. “BSSN maupun Bakamla tidak mendapat tambahan anggaran kecuali tambahan untuk kenaikan gaji yang 8 persen. Ini konsekuensi logis […]

  • Keluarga Kenzha Tolak Hasil Keputusan Polres Jaktim, Tuding Ada Kejanggalan dan Pelanggaran Profesionalisme

    Keluarga Kenzha Tolak Hasil Keputusan Polres Jaktim, Tuding Ada Kejanggalan dan Pelanggaran Profesionalisme

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 51
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM– Keluarga mendiang Kenzha Walewangko, mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang tewas dalam insiden tragis di lingkungan kampus, secara tegas menolak hasil keputusan Polres Metro Jakarta Timur terkait penanganan kasus tersebut. Mereka menilai hasil penyidikan tidak mencerminkan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan. Menurut pernyataan resmi yang disampaikan keluarga, EH Happy Walewangko mengatakan terdapat banyak […]

  • Bappenas Tambah Anggaran Rp.155 M, Tukin PNS & PPPK Naik.

    Bappenas Tambah Anggaran Rp.155 M, Tukin PNS & PPPK Naik.

    • calendar_month Selasa, 12 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Jakarta, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)/Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa ingin menambah anggaran sebesar Rp 155,7 miliar untuk tahun depan. Suharso memastikan ini merupakan tindak lanjut dari Perpres No.33/2023 tentang tunjangan kinerja bagi pegawai Kementerian PPN/Bappenas dan Keputusan MenPAN RB No 544/2023 tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN pemerintah pusat. “Hal ini sudah dibahas […]

  • Pemerintah Siapkan Insentif

    Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal Usul Kenaikan Pajak 40-75%, Ini Rinciannya:

    • calendar_month Sabtu, 20 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pemerintah telah menyiapkan insentif fiskal berupa diskon Pajak Penghasilan (PPh) Badan bagi pelaku usaha di sektor hiburan. Hal ini merupakan respons terhadap rencana kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen. Ketentuan mengenai pajak hiburan tercantum dalam bagian Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam Undang-Undang […]

  • Fadel Muhammad: Keputusan MKD DPR Terhadap Ketua MPR Tidak Tepat !

    Fadel Muhammad: Keputusan MKD DPR Terhadap Ketua MPR Tidak Tepat !

    • calendar_month Rabu, 26 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Jakarta,msines.com-Wakil Ketua MPR RI unsur DPD RI, Prof.Dr.Fadel Muhammad menegaskan, Sanksi ringan berupa teguran tertulis yang dijatuhkan kepada Ketua MPR Bambang Soesatyo oleh Mahkamah Kehormatan Dewan DPR (MKD) adalah tidak tepat. Akibat teguran tersebut, Ketua MPR untuk tidak mengulangi kesalahan dan berhati-hati dalam bersikap. MKD menyebut Ketua MPR telah melanggar kode etik imbas berbicara tentang […]

  • PADMA Indonesia : Mabes Polri Diminta Ambil Alih Tangani TPKS

    PADMA Indonesia : Mabes Polri Diminta Ambil Alih Tangani TPKS

    • calendar_month Sabtu, 18 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan Ham PADMA Indonesia,Gabriel Goa,menyatakan, Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak Perempuan tidak hanya terjadi di darat kini sudah terjadi di Kapal-Kapal Penumpang antar pulau di Indonesia. Hal itu dialami oleh seorang dara asal Kawanua, salah seorang penumpang kapal Pelni dari Surabaya menuju Bitung,Sulawesi Utara yang ikut […]

expand_less