DPR Sentak Pengangkatan P3K Menjadi PNS dengan RUU ASN

oleh
banner 468x60

Jakarta, MSINews.com – Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K), atau yang lebih dikenal sebagai tenaga honorer, terus mengupayakan pengangkatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Saat ini, jumlah P3K mencapai 1,75 juta, termasuk guru dan tenaga kesehatan yang berjumlah 770 ribu, membentuk total 2,52 juta orang.

Perjuangan P3K sempat terkendala oleh Undang Undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

banner 336x280

Baca juga : Bahlil Melayat ke Rumah Duka Lukas Enembe di RSPAD Gatot Soebroto

Pasal 99 dalam undang-undang tersebut menyatakan pengangkatan P3K menjadi PNS tidak dapat dilakukan secara otomatis. Mereka harus mengikuti ujian serupa dengan warga masyarakat umumnya.

Namun, merespons aspirasi ini, DPR telah merevisi undang-undang tersebut dengan Undang Undang No. 20 tahun 2023 tentang ASN.

Pasal 5 dalam undang-undang baru tersebut tetap mempertahankan status P3K untuk memenuhi kebutuhan pegawai dari pusat dan daerah.

Meskipun demikian, pemerintah belum merinci mekanisme pengangkatan P3K menjadi PNS dan pengadaan P3K baru setelah pengesahan Undang Undang No. 20 tahun 2023.

Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum, karena Undang Undang No. 5 tahun 2014 yang dibatalkan masih mencakup aturan-aturan pelaksanaan yang belum tergantikan.

Menanggapi hal ini, Ketua Banggar DPR menekankan pentingnya pemerintah segera menetapkan ketentuan pelaksanaan baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan berkonsultasi dengan DPR.

Ini diharapkan dapat menghindari politisasi pengangkatan P3K menjadi PNS, menjaga profesionalitas, netralitas, dan kepastian hukum sesuai dengan Undang Undang ASN.

Partai PDI Perjuangan memberikan dukungan penuh terhadap aspirasi tenaga kerja P3K, yang juga merupakan fokus perjuangan Fraksi PDI Perjuangan di Komisi II DPR RI.

Harapannya, pada Januari 2024, pemerintah dapat mengangkat P3K menjadi PNS, menciptakan keadilan yang telah lama dinantikan.

Pembahasan APBN 2024 juga telah mengantisipasi kebutuhan anggaran terkait, menyoroti urgensi langkah ini untuk mendukung aspirasi tenaga P3K.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *