Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » Perampasan Lahan 115 H, DPR RI Menilai Pelanggaran Hukum

Perampasan Lahan 115 H, DPR RI Menilai Pelanggaran Hukum

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 30 Nov 2023
  • visibility 51
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Dugaan Perampasan lahan 115 H, di Desa Masiepi, Distrik Manokwai Selatan, Kabupaten Manokwai, Provinsi Papua Barat kian memanas. Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menilai keprihatinan terhadap dugaan kasus perampasan lahan tersubut merupakan pelangaran Hukum.

Menanggapi dugaan perampasan lahan 115 H, melibatkan oknum warga dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Guspardi mengatakan harus dilakukan check and reject untuk musyawarah mufakat.

Tanah tersebut sebelumnya dimiliki oleh Almarhum Charles Siatmiko Hendratno dan istrinya, Theresia Tandriani.

Hi. GG (sapaan akrab-red) menegaskan bahwa jika kepemilikan tanah tersebut sudah jelas dan dilakukan perampasan, hal tersebut dapat dianggap sebagai tindakan pidana.

“Penanganannya bisa diajukan kepada pihak penegak hukum untuk diselesaikan secara hukum,” ujar Hi. GG saat dihubungi MSINews.com, Rabu 29/11/2023.

Baca Juga : KPK Panggil Anggota DPR Terkait Suap Proyek Kereta Api

Politisi PAN ini menilai bahwa Pemkab Manokwari seharusnya memberikan contoh dalam penegakan hukum, terutama dalam menanggapi sengketa tanah. Ia menyebut Pemda harus bisa menjelaskan kepada masyarakat bahwa itu bukan penyerobotan dan memiliki bukti terhadap kepemilikan sah tanah yang mereka kuasai.

“Jadi yang kedua apakah Pemda betul melakukan perampasan tentu harus dilakukan check and reject untuk musyawarah mufakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Legislator yang konsen dengan persolan mapiya tanah di NKRI itu memandang Pemkab Monokwari , seharusnya menanggapi tudingan ini untuk memastikan keadilan dan keabsahan kepemilikan tanah ditujukan. Ia menyebut, masing-masing membuktikan bisa menunjukkan bukti-bukti kepemilikannya dari masing-masing yang punya tanah.

“Kalau seandainya pihak Pemda tidak mampu menjelaskan dan tidak bisa memberikan bukti yang sah maka sudah barang tentu terduga sebagai perampas terhadap hak orang lain,” tandasnya.

Guspardi juga mengkritik peran pusat dalam memastikan penegakan hukum dan keadilan terkait kasus sengketa tanah di daerah-daerah seperti Manokwari. Menurutnya, perlu ada tindakan legislatif atau pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah dan menangani konflik tanah serupa di masa depan.

“Diperlukan tindakan legislatif atau pengawasan yang lebih ketat terkait penanganan kasus ini. Penegak hukum harus bisa mengurai dengan melakukan penyidikan dan penyelidikan benarkah ini penyerobotan atau bagaimana kasusnya,” paparnya.

Guspardi meminta agar setiap pihak yang terlibat dapat membuktikan kepemilikan tanah dengan bukti yang sah. Jika terbukti penyerobotan, ia menegaskan bahwa hal tersebut harus diselesaikan melalui proses hukum.

Sebelumnya, Kuasa hukum, Aloisius Gago, mengungkapkan bahwa tanah 115 Hektar, yang terletak di Desa Masiepi Distrik Manokwai Selatan, telah diambil alih oleh Pemkab meskipun sudah dimiliki oleh Almarhum Charles Siatmiko Hendratno dan istrinya, Theresia Tandriani.

Aloisius Gago menyampaikan tanah tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Pelepasan Adat. Namun, Pemkab disebut-sebut telah menguasai penuh tanah tersebut, bahkan melakukan penyerobotan dan merusak tanaman yang ditanam oleh Almarhum sejak tahun 1974.

Aloisius, menyebut tindakan penyerobotan dilakukan oleh sekelompok oknum masyarakat sekitar bulan Agustus 2002.

“Mereka menebang pohon dan membangun 40 unit rumah di atas tanah yang seharusnya dimiliki oleh Almarhum Charles Siatmiko Hendratno. Tanah tersebut, yang memiliki sertifikat atas nama Theresia Tandriani, istri Almarhum, dengan luas 84.291 m2,” kata Aloisius, Minggu, 25/11/2023.

Aloisius menduga Pemkab Manokwari menggunakan tanah tersebut untuk pemukiman dan membangun fasilitas umum tanpa izin, termasuk Balai Desa dan kuburan tanpa persetujuan ahli waris.

“Almarhum Charles Siatmiko Hendratno diklaim telah berusaha mengadukan masalah ini kepada pihak berwenang, namun tidak mendapat respon,” ujarnya.

Pada pertemuan tahun 2019, Pemkab Manokwari disebut tidak menyinggung permasalahan Sertifikat Hak Milik yang dimiliki oleh Almarhum Charles Siatmiko Hendratno. Ia menduga tanah 115 H, bahkan telah dijadikan desa yang dinamai Desa Masyepi, yang jelas merugikan ahli waris.

Dugaan penyerobot lahan 115H Warga dan Pemkab Monokwari Aloisius mengestimasi kerugian yang dialami kliennya akibat perbuatan oknum masyarakat dan Pemerintah mencapai Rp.44.473.900.000,-. Setelah meninggalnya Almarhum Charles Siatmiko Hendratno pada Maret 2021, anaknya, Rixon Hendratnoputra, melalui kuasa hukum, terus memperjuangkan hak milik orang tuanya.

Baca Juga : Oknum Warga dan Pemkab Monokwari Diduga Serobot Lahan 115H

Proses hukum yang dilakukan melibatkan pengaduan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Kepala Kepolisian RI. Namun, proses tersebut dianggap lambat dan merugikan klien.

Sementara Chandra Goba mengatakan bahwa ada indikasi penyalahgunaan keuangan negara oleh Pemda dengan melakukan pembayaran kepada pihak yg bukan pemegang SHM, atas penerbitan Sertipikat Hak pakai No 44.

Ia menilai ada indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pemda dan BPN setempat atas tebitnya Sertipikat hak pakai di atas Sertipikat hak milik kliennya.

“Ada indikasi penyerobotan lahan yang dilakulan oleh Pemda dan masyarakat setempat yang saat ini mendiami lahan tersebut,” kata Chandra.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gesekan Fisik Warga Bisa Tejadi, MSPI Minta Walikota Turun

    Gesekan Fisik Warga Bisa Tejadi, MSPI Minta Walikota Turun

    • calendar_month Rabu, 18 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com –  Gesekan fisik antar warga Taman Kencana soal buka pagar, akses jalan umum di Jln. Verbenia II, Rt01/Rw014, Kel. Tegal Alur, Kec. Kalidres, Jakbar bisa saja terjadi hinga bentrok. Lembaga swadaya masyarakat MSPI meminta walikota menengahi persoalan yang kini memanas. Persoalan geger kontroversi, gesekan fisik warga disampaikan direktur hubungan antar kelembagaan Monitoring Saber […]

  • Israel Serang Iran, FPN : Pelanggaran Hukum Internasional

    Israel Serang Iran, FPN : Pelanggaran Hukum Internasional

    • calendar_month Sabtu, 14 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Free Palestine Network (FPN) melalui Sekretaris Jenderalnya Furqan AMC mengutuk serangan Israel ke Iran dan menyatakan serangan tersebut adalah pelanggaran hukum internasional. Hal ini ditegaskan Furqan AMC dalam keterangannya yang diterima media di Jakarta, pada Sabtu 14 Juni 2026. “Serangan entitas barbar Israel terhadap Iran adalah pelanggaran hukum internasional. Sebagaimana sikap resmi Pemerintah RI, […]

  • Tim Percetakan Reformasi Hukum Agraria Minta Summarecon Selesaikan Persoalan

    Tim Percetakan Reformasi Hukum Agraria Minta Summarecon Selesaikan Persoalan

    • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Jakarta_Infomsi News–Tim Percepatan Reformasi Hukum sektor Agraria yang dibentuk Menkopolhukam menyambangi pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor guna melihat perkembangan kasus perampasan hak tanah Ahli Waris Niko Mamesa dkk dan pihak Summarecon Bogor. Eros Jarot mewakil Tim mememinta pihak terkait bisa penyelesaian secara provisional. Ia meminta pihak PT. Semmarecon beserta anak perusahaan duduk bersama […]

  • Hari Ini! Prabowo Saksikan Sumpah Hakim MK Adies Kadir , Kursi Wamenkeu Kosong

    Hari Ini! Prabowo Saksikan Sumpah Hakim MK Adies Kadir , Kursi Wamenkeu Kosong

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Msinews.com – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menyaksikan pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026). Agenda kenegaraan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Prasetyo menjelaskan, pengambilan sumpah Adies Kadir merupakan tindak lanjut keputusan DPR dalam sidang paripurna sebelumnya. Prosesi sumpah akan dilakukan di […]

  • Kadispenad: Hasil Temuan Tim Investigasi Jadi Bahan Evaluasi Menyeluruh di TNI AD

    Kadispenad: Hasil Temuan Tim Investigasi Jadi Bahan Evaluasi Menyeluruh di TNI AD

    • calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menegaskan bahwa hasil temuan tim investigasi terkait insiden ledakan di Garut akan dijadikan bahan evaluasi menyeluruh, khususnya dalam prosedur pemusnahan amunisi dan bahan peledak yang telah afkir. Ke depan, guna memaksimalkan kelancaran dan pengamanan kegiatan, satuan-satuan TNI AD yang terkait dan berkompeten […]

  • Catat, Besok 10 Desember Komnas Perempuan Gelar Acara Ini

    Catat, Besok 10 Desember Komnas Perempuan Gelar Acara Ini

    • calendar_month Senin, 9 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendefinisikan femisida sebagai “pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung karena jenis kelamin atau gendernya, yang didorong superioritas, dominasi, hegemoni, agresi maupun misogini terhadap perempuan serta rasa memiliki perempuan, ketimpangan relasi kuasa dan kepuasan sadistik”. Hingga saat ini data terkait kasus pembunuhan belum terpilah […]

expand_less