Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » Para Bupati Bersatu Menuntut Keadilan Fiskal Nasional, 9 Poin Memorandum NTT

Para Bupati Bersatu Menuntut Keadilan Fiskal Nasional, 9 Poin Memorandum NTT

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
  • visibility 57
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MSINEWS.COM– Para Bupati dan Wakil Bupati se-Nusa Tenggara Timur melakukan sebuah gebrakan. Mereka menghadiri sebuah acara Seminar Tentang Keadilan Fiskal di sebuah Hotelh di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT. Agenda tersebut belakangan disebut dengan Bupati Dan Wakil Bupati Se-NTT Memorandum Keadilan Fiskal Nasional atau Memorandum NTT.

Adapun, seminar tersebut bertema ‘Revitalisasi Prinsip Keadilan Keberimbangan dalam Kebijakan Fiskal Nasional’ . Usai seminar mereka langsung menggelar deklarasi bersama yang dikenal sebagai ”Memorandum NTT, ” sebuah pernyataan sikap yang berani terhadap kebijakan fiskal nasional yang dianggap tidak adil dan merugikan daerah.

Memorandum NTT, yang diprakarsai oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) NTT, memuat sembilan pernyataan sikap yang menohok. Para kepala daerah se-NTT merasa bahwa kebijakan fiskal nasional saat ini telah menciderai semangat reformasi dan otonomi daerah.

Para anggota APKASI NTT ini menyoroti soal pembagian fiskal daerah semakin dibatasi oleh kebijakan-kebijakan pemerintah pusat. Dimana pembatasan tersebut mengarah pada sentralisasi keuangan, seperti kebijakan anggaran spesifik green yang tidak bisa diutak-atik oleh pemerintah daerah.

Dilansir dari media ntt.com, bahwa Seminar menghadirkan Ketua Umum APKASI, yang juga Bupati Lahat, Bursah Zarnubi. Bursah juga ikut menandatangani Memorandum NT. Hal ini menunjukkan bahwa perjuangan para kepala daerah di NTT bukan lagi sekadar persoalan regional, melainkan telah menjadi isu nasional yang melampaui batas-batas provinsi.

Berikut adalah isi Deklarasi Memorandum NTT ;

1. DAU sebagai Alat Ideologis: Meminta agar Dana Alokasi Umum (DAU) tetap diperlakukan sebagai alat ideologis untuk memastikan keadilan dan keberimbangan dalam pengelolaan pembiayaan pembangunan daerah-daerah di Indonesia. NTT berhak mendapat porsi yang lebih proporsional dibandingkan daerah dengan kapasitas fiskal tinggi.

2. Dana Afirmasi Keberimbangan Fiskal: Mengusulkan adanya Dana Afirmasi Keberimbangan Fiskal sebesar Rp.100 milyar per daerah di NTT pada Tahun 2026 untuk mengkompensasi ketidakberimbangan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

3. Audit UU Nomor 1 Tahun 2022: Mengusulkan agar dilakukan kaji ulang dan audit secara serius atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dinilai telah mengubah filosofi dan prinsip pengelolaan kebijakan transfer ke daerah.

4. DBH yang Tidak Adil: Menyoroti pengaturan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan dan DBH Sumber Daya Alam yang dinilai terlalu berpihak pada daerah penghasil, sehingga daerah bukan penghasil mendapat porsi yang terlalu kecil.

5. Kesenjangan PAD: Mengkritik fakta bahwa daerah-daerah dengan DBH tinggi cenderung memperlihatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tinggi pula, sehingga menghasilkan kesenjangan yang makin lebar dalam kapasitas fiskal.

6. Malapetaka DAU: Menyatakan bahwa redefinisi dan reformulasi penghitungan Dana Alokasi Umum (DAU) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tengah menciptakan malapetaka besar bagi daerah-daerah dengan kapasitas fiskal rendah seperti NTT.

7. Usulan Perbaikan DAU: Mengusulkan beberapa perbaikan terkait penghitungan DAU, termasuk mempertahankan Alokasi Dasar untuk menjawab kebutuhan belanja pegawai, menghitung kebutuhan fiskal dengan menggunakan variabel nyata, dan memasukkan pelayanan infrastruktur jalan sebagai salah satu urusan dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM).

8. Kedudukan DAK: Meminta agar kedudukan Dana Alokasi Khusus (DAK) diperjelas dan semua urusan yang berkaitan dengan pencapaian SPM sebaiknya masuk dalam DAU.

9. Kegagalan Desentralisasi: Menyatakan bahwa kegagalan desentralisasi adalah kegagalan Sistem Pendampingan, Pengawasan, dan Pengendalian Pemerintah Pusat, dan solusinya bukanlah resentralisasi, melainkan penguatan sistem pendampingan, pengawasan, dan pengendalian berbasis data.// Tim redaksi.

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sepuluh Ribu Buruh Sritex Terdampak PHK, Psikiater UI Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

    Sepuluh Ribu Buruh Sritex Terdampak PHK, Psikiater UI Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 56
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Psikiater dari Universitas Indonesia dokter Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ ,menyoroti sejumlah persoalan seputar  Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) ribuan buruh atau bahkan sekitar 10 ribuan buruh PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah . Berita tersebut viral di media sosial. Bersamaan dengan viralnya tujuh tersangka menyusul penambahan 2 tersangka dalam kasus korupsi di PT Pertamina yang merugikan […]

  • KPK Sidangkan Bos Harita Group, Kasus Suap Gubernur Malut

    KPK Sidangkan Bos Harita Group, Kasus Suap Gubernur Malut

    • calendar_month Minggu, 18 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan sidang untuk menyidangkan Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), Stevi Thomas terkait kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara (Malut). Bersamaan tim penyidik telah menyerahkan berkas perkara petinggi Harita Group yang diduga memberi suap kepada Gubernur nonaktif Malut, Abdul Ghani Kasuba, […]

  • Bun Joi Phiau Ingatkan Pemprov DKI Jakarta Soal Banjir Rob dan Hujan Ekstrem

    Bun Joi Phiau Ingatkan Pemprov DKI Jakarta Soal Banjir Rob dan Hujan Ekstrem

    • calendar_month Minggu, 25 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Jakarta, msinewws.com –Anggota Komisi D DPRD PSI DKI Jakarta, Ir. Bun Joi Phiau, S.T., S.H., M.H, mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk siap siaga terhadap Banjir Rob dan Hujan Ekstrem. Pernyataan tersebut menanggapi prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (bmkg) memprediksi terhadap banjir pesisir berpotensi terjadi selama 24-31 Mei 2025. Menurutnya, hal tersebut dikarenakan […]

  • Pemerintah Diminta Satgas Sasar Mafia Impor Ilegal

    Pemerintah Diminta Satgas Sasar Mafia Impor Ilegal

    • calendar_month Selasa, 23 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Anggota Komisi VI DPR RI Luluk Nur Hamidah mengingatkan agar Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau Satgas Barang Impor Ilegal buatan pemerintah untuk menyasar pemain besar dan oknum-oknum mafia di belakangnya. DPR meminta Satgas Impor Ilegal tidak mengincar pelaku usaha kecil atau ritel, apalagi UMKM. “Satgas jangan […]

  • KPK Berlakukan Syarat Khusus Besuk Napi dan Buka Bersama

    KPK Berlakukan Syarat Khusus Besuk Napi dan Buka Bersama

    • calendar_month Minggu, 24 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Menjelang Hari Raya Natal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sejumlah persyaratan bagi keluarga yang berencana membesuk tahanan korupsi. Keputusan ini diambil dengan izin Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi, guna menjaga keamanan dan ketertiban di sejumlah rumah tahanan. Jam besuk untuk tahanan korupsi akan dibatasi pada Senin, 25 Desember 2023, mulai pukul 10.00 […]

  • DPR Revisi UU IKN, Bappenas Sebut Ada Pertanyaan HGU dan HPL

    DPR Revisi UU IKN, Bappenas Sebut Ada Pertanyaan HGU dan HPL

    • calendar_month Selasa, 3 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 59
    • 0Komentar

      Jakarta, MSINews.com – DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) mngesahkan revisi UU (Undang-Undang) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negera (IKN) Nusantara hari ini  melalui rapat paripurna. Namun Bapemas menyampaikan ada beberapa pertanyaan terkait tanah HGU, HPL dengan paruh waktu 95 tahun. DPR sahkan revisi UU IKN ini merupakan langkah signifikan dalam pengembangan proyek IKN […]

expand_less