Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Selly Andriany : Pelaku Predator Anak di Panti Asuhan Harus Dihukum Berat

Selly Andriany : Pelaku Predator Anak di Panti Asuhan Harus Dihukum Berat

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 12 Okt 2024
  • visibility 177
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina mengecam aksi pengurus Panti Asuhan Yayasan Darussalam An’Nur di Kunciran Indah, Kota Tangerang. Pasalnya, Oknum pengurus Yayasan tersebut telah melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak asuhnya.

Ia pun meminta agar para predator seksual tersebut mendapat hukuman maksimal dengan pemberatan.

“Memang perbuatan pelaku sudah biadab! Harus dihukum seberat-beratnya,” kata Selly Andriany Gantina dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Parlemen, Jakarta, Jumat (11/10/2024).

Wakil rakyat dari Kota Bandung Jawa Barat ini mendukung agar pihak kepolisian menjerat para predator itu dengan Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Selly menilai UU TPKS yang rampung lewat peran Puan Maharani sebagai Ketua DPR pada tahun 2022 lalu ini menjadi aturan yang paling kuat lantaran tidak hanya menjerat si pelaku, melainkan pula lembaga yang menanganinya.

Artinya, kata Selly, Panti Asuhan yang berada di Tangerang itu bisa ditinjau secara legalitas, mulai dari izin dan hukumnya. Serta dapat memiskinkan pelaku melalui penyitaan aset kekayaannya dengan diperlihatkan identitasnya.

“Dengan demikian, pelaku tidak hanya terkena sanksi hukum, melainkan juga sanksi sosial dari masyarakat. Wajah mereka dalam jejak digital di media. Sementara terhadap korbannya mendapat perlindungan hukum kuat dan ditutupi secara identitas serta mendapatkan pendampingan rehabilitasi mental,” ujar Legislator dari Dapil Jawa Barat VIII itu.

Terkait kasus itu, pelaku disangkakan melanggar pasal 6 UU TPKS dengan ancaman 12 tahun penjara. Selain itu Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP. Ancaman hukuman dalam Pasal 76E UU Perlindungan Anak adalah maksimal 15 tahun penjara.

Selly yang dalam periode 2019-2024 bertugas di Komisi VIII dengan bidang kerja terkait perlindungan anak itu pun mendorong penegak hukum memberi pemberatan hukuman bagi pelaku mengingat status para tersangka yang merupakan pengasuh para korban.

“Dalam pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak sudah tegas mengatur bahwa tindak pidana kekerasan seksual pada anak yang dilakukan oleh pengasuh anak hukuman pidananya diperberat dengan penambahan 1/3 masa hukuman,” tegasnya.

Termaktub dalam 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak yaitu dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah ⅓ (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

“Saya berharap penegak hukum dapat memberikan ancaman hukuman seberat mungkin dengan maksimal”

“Saya berharap penegak hukum dapat memberikan ancaman hukuman seberat mungkin dengan maksimal. Agar ada efek jera sehingga tidak akan terulang kejadian serupa di kemudian hari,” ujarnya.

Sejauh ini polisi mendapatkan data ada 18 anak yang diasuh di Panti Asuhan Kunciran, di mana 2 di antaranya masih Balita. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dari para tersangka. Selly mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Tangerang yang sigap dan membongkar kasus ini setelah mendapatkan informasi lewat direct message (DM) Instagram.

“Dan saya berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini. Tidak hanya segera menangkap satu pelaku yang DPO, tapi juga mendata secara terperinci korbannya sehingga bisa diberikan pendampingan,” harap mantan Wakil Bupati Cirebon tersebut.

Lebih lanjut, Selly mengatakan kasus di Panti Asuhan Kunciran Indah tersebut harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Ia menegaskan tidak boleh ada ruang sedikitpun terhadap kekerasan seksual, khususnya pada anak.

“Kasus ini bisa menjadi pelajaran dan warning bagi siapapun di Republik ini untuk menghargai wanita dan anak, jangan sampai kekerasan, pelecehan, atau apapun sejenisnya terjadi lagi,” ucap Selly.

Seperti diketahui Ketua Yayasan Panti Asuhan Yayasan Darussalam An’Nu, Sudirman (49) serta 2 orang pengasuh panti asuhan tersebut yakni Yusuf Bahtiar (30) dan Yandi Supriyadi (28) ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual karena melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak asuh.

Sudirman dan Yusuf telah ditangkap, sedangkan Yandi masih diburu polisi dan kini masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

Diketahui sudah ada 8 korban pencabulan para predator anak di Panti Asuhan Kunciran. Adapun jumlah korban saat ini ada 8 orang yang semuanya laki-laki. Dari 8 korban itu, 5 orang berusia anak dan 3 lainnya dewasa.** Tim/dm.

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menaker Ida Fauziyah Hadiri Peringatan HUT Ke-66 Kebangsaan Malaysia,Ini Harapannya

    Menaker Ida Fauziyah Hadiri Peringatan HUT Ke-66 Kebangsaan Malaysia,Ini Harapannya

    • calendar_month Jumat, 1 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org-Menteri Tenaga Kerja RI,Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si menghadiri Undangan Peringatan Hari Kebangsaan Malaysia ke-66 tahun,pada Kamis 31 Agustus 2023. Ida mengatakan, pemerintah dan seluruh Rakyat Indonesia menyampaikan ucapan Selamat Hari Kebangsaan Malaysia ke-66 bagi seluruh Rakyat Malaysia. Pada peringatan Hari Kebangsaan Malaysia tahun ini, tersirat harapan dan doa yang tulus agar Malaysia, para Pemimpin […]

  • Jokowi Tertawa Saat Ditanya Dia Pilih Sapa di 2024.

    Jokowi Tertawa Saat Ditanya Dia Pilih Sapa di 2024.

    • calendar_month Selasa, 19 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Jakarta, Presiden Jokowi harus tertawa khasnya ketika ditanya siapa yang ia dukung di Perpres 2024 nanti. Jokowi tertawa disebut meminta PKB untuk mendukung Prabowo Subianto dan Erick Thohir di Pilpres tahun depan. Baca Juga : Jokowi Dukung PBNU Masuk Era Digitalisasi, Bagun Kekuatan  Jokowi menanggapi bawa hal tersebut bukan urusan seorang presiden. Ia menyebut prinsipnya […]

  • ICMI Siapkan Forum Diskusi Khusus, Tindak Lanjuti Proposal Kenegaraan DPD RI 

    ICMI Siapkan Forum Diskusi Khusus, Tindak Lanjuti Proposal Kenegaraan DPD RI 

    • calendar_month Sabtu, 14 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 184
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM – Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mengapresiasi proposal kenegaraan yang ditawarkan DPD RI.   Bahkan, ICMI berkomitmen membuat forum khusus untuk memperkuat proposal kenegaraan tersebut dalam rangka membahas konstruksi bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa.   “Naskah akademik DPD RI akan kita bahas di forum yang lebih besar. Kita rancang betul semacam konvensi untuk […]

  • Faisal Basri Minta Jokowi Segera Membenahi Hilirisasi Nikel RI

    Faisal Basri Minta Jokowi Segera Membenahi Hilirisasi Nikel RI

    • calendar_month Senin, 28 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Jakarta, Pakar Ekonom Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri meminta Presiden Jokowi untuk segera membenahi hilirisasi nikel yang berada di RI. Ia mengungkapkan carut-marut hilirisasi nikel pada masa Jokowi. Dia menilai ada hal positif menambah hilirisasi yang datang dari smelter atau fasilitas pemurnian. Pasalnya rumusnya ada pada output-input dengan kata lain nickel pig iron (NPI), ferronickel, nickel […]

  • Komisi II DPR.RI ; Pemenuhan Hak atas Rumah Layak Harus Bebas dari Motif Proyek

    Komisi II DPR.RI ; Pemenuhan Hak atas Rumah Layak Harus Bebas dari Motif Proyek

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 156
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI menggelar diskusi Dialektika Demokrasi bertema “Program 3 Juta Rumah Eujud Nyata Pemerintah Dalam Menjawab Kebutuhan Dasar Rakyat” , Kamis, 9 Oktober 2025, bertempat di Ruang PPID Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Diskusi menghadirkan para pembicara Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar […]

  • Kapolres Lambar dan PJ. Bupati Cek Gudang Logistik KPU, Distribusi H-2

    Kapolres Lambar dan PJ. Bupati Cek Gudang Logistik KPU, Distribusi H-2

    • calendar_month Jumat, 19 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Lambar, MSINews.com – Kapolres Lampung Barat (Lambar) Akbp Ryky Widya Muharam, dan Penjabat (PJ) Bupati, Nukman turut serta dalam pengecekan gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Barat pada Jumat, 19 Januari 2024. Kapolres Lambar mengukapkan tujuan kunjungan ini adalah untuk memastikan bahwa pelipatan dan pengepakan surat suara berjalan dengan aman dan lancar. Baca […]

expand_less