Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Selly Andriany : Pelaku Predator Anak di Panti Asuhan Harus Dihukum Berat

Selly Andriany : Pelaku Predator Anak di Panti Asuhan Harus Dihukum Berat

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 12 Okt 2024
  • visibility 140
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina mengecam aksi pengurus Panti Asuhan Yayasan Darussalam An’Nur di Kunciran Indah, Kota Tangerang. Pasalnya, Oknum pengurus Yayasan tersebut telah melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak asuhnya.

Ia pun meminta agar para predator seksual tersebut mendapat hukuman maksimal dengan pemberatan.

“Memang perbuatan pelaku sudah biadab! Harus dihukum seberat-beratnya,” kata Selly Andriany Gantina dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Parlemen, Jakarta, Jumat (11/10/2024).

Wakil rakyat dari Kota Bandung Jawa Barat ini mendukung agar pihak kepolisian menjerat para predator itu dengan Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Selly menilai UU TPKS yang rampung lewat peran Puan Maharani sebagai Ketua DPR pada tahun 2022 lalu ini menjadi aturan yang paling kuat lantaran tidak hanya menjerat si pelaku, melainkan pula lembaga yang menanganinya.

Artinya, kata Selly, Panti Asuhan yang berada di Tangerang itu bisa ditinjau secara legalitas, mulai dari izin dan hukumnya. Serta dapat memiskinkan pelaku melalui penyitaan aset kekayaannya dengan diperlihatkan identitasnya.

“Dengan demikian, pelaku tidak hanya terkena sanksi hukum, melainkan juga sanksi sosial dari masyarakat. Wajah mereka dalam jejak digital di media. Sementara terhadap korbannya mendapat perlindungan hukum kuat dan ditutupi secara identitas serta mendapatkan pendampingan rehabilitasi mental,” ujar Legislator dari Dapil Jawa Barat VIII itu.

Terkait kasus itu, pelaku disangkakan melanggar pasal 6 UU TPKS dengan ancaman 12 tahun penjara. Selain itu Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP. Ancaman hukuman dalam Pasal 76E UU Perlindungan Anak adalah maksimal 15 tahun penjara.

Selly yang dalam periode 2019-2024 bertugas di Komisi VIII dengan bidang kerja terkait perlindungan anak itu pun mendorong penegak hukum memberi pemberatan hukuman bagi pelaku mengingat status para tersangka yang merupakan pengasuh para korban.

“Dalam pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak sudah tegas mengatur bahwa tindak pidana kekerasan seksual pada anak yang dilakukan oleh pengasuh anak hukuman pidananya diperberat dengan penambahan 1/3 masa hukuman,” tegasnya.

Termaktub dalam 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak yaitu dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah ⅓ (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

“Saya berharap penegak hukum dapat memberikan ancaman hukuman seberat mungkin dengan maksimal”

“Saya berharap penegak hukum dapat memberikan ancaman hukuman seberat mungkin dengan maksimal. Agar ada efek jera sehingga tidak akan terulang kejadian serupa di kemudian hari,” ujarnya.

Sejauh ini polisi mendapatkan data ada 18 anak yang diasuh di Panti Asuhan Kunciran, di mana 2 di antaranya masih Balita. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dari para tersangka. Selly mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Tangerang yang sigap dan membongkar kasus ini setelah mendapatkan informasi lewat direct message (DM) Instagram.

“Dan saya berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini. Tidak hanya segera menangkap satu pelaku yang DPO, tapi juga mendata secara terperinci korbannya sehingga bisa diberikan pendampingan,” harap mantan Wakil Bupati Cirebon tersebut.

Lebih lanjut, Selly mengatakan kasus di Panti Asuhan Kunciran Indah tersebut harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Ia menegaskan tidak boleh ada ruang sedikitpun terhadap kekerasan seksual, khususnya pada anak.

“Kasus ini bisa menjadi pelajaran dan warning bagi siapapun di Republik ini untuk menghargai wanita dan anak, jangan sampai kekerasan, pelecehan, atau apapun sejenisnya terjadi lagi,” ucap Selly.

Seperti diketahui Ketua Yayasan Panti Asuhan Yayasan Darussalam An’Nu, Sudirman (49) serta 2 orang pengasuh panti asuhan tersebut yakni Yusuf Bahtiar (30) dan Yandi Supriyadi (28) ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual karena melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak asuh.

Sudirman dan Yusuf telah ditangkap, sedangkan Yandi masih diburu polisi dan kini masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

Diketahui sudah ada 8 korban pencabulan para predator anak di Panti Asuhan Kunciran. Adapun jumlah korban saat ini ada 8 orang yang semuanya laki-laki. Dari 8 korban itu, 5 orang berusia anak dan 3 lainnya dewasa.** Tim/dm.

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Skandal Pungli di Rutan KPK: Dewas Gelar Sidang Etik 93 Pegawai

    Skandal Pungli di Rutan KPK: Dewas Gelar Sidang Etik 93 Pegawai

    • calendar_month Selasa, 16 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencapai babak baru. Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan menggelar sidang etik terhadap 93 pegawai KPK yang terlibat dalam skandal ini pada 17 Januari 2024. Dewas KPK mengungkap bahwa 93 pegawai tersebut diduga terlibat dalam penerimaan pungutan liar di rumah tahanan KPK. […]

  • Wakil Ketua MPR RI,Yandri Susanto : Tuntaskan Revisi UU Polri

    Wakil Ketua MPR RI,Yandri Susanto : Tuntaskan Revisi UU Polri

    • calendar_month Kamis, 30 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Usulan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sangat layak menjadi RUU inisiatif DPR. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua MPR.RI , Yandri Susanto. “Revisi UU Polri sangat layak menjadi RUU inisiatif DPR. Karenanya saya berharap pemerintah bersama-sama dengan DPR dapat segera menuntaskan pembahasannya,” kata Yandri  kepada awak media di Jakarta […]

  • Status Tarif Pajak

    Status Tarif Pajak, PHRI Bali Iginkan Spa Tak Masuk Pajak Hiburan 40% Ditunda  

    • calendar_month Sabtu, 20 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Badung, MSINews.com – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali terus memperjuangkan status spa/mandi uap agar tidak termasuk dalam kategori hiburan, meskipun Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, telah menyampaikan penundaan penerapan pajak sebesar 40-75 persen pada Rabu (17/1). Ketua PHRI Bali, Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, menyatakan meskipun terdapat penundaan untuk […]

  • Wakil Ketua MPR RI, Yandri Susanto Ucapkan Terima Kasih Kepada Para Ulama

    Wakil Ketua MPR RI, Yandri Susanto Ucapkan Terima Kasih Kepada Para Ulama

    • calendar_month Kamis, 24 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org-Wakil Ketua MPR RI H.Yandri mengucapkan terima kasih kepada para ulama dari berbagai daerah yang hadir dalam acara Forum Silaturahmi Ulama Indonesia (FSUI),Rabu (23/8/2023) di Gedung Nusantara IV Kompleks Parlemen,Senayan,Jakarta. Pantauan media ini, atusan ulama yang terhimpun dalam Forum Silaturahmi Ulama Indonesia (FSUI) pada Rabu, 23 Agustus 2023, memenuhi Gedung Nusantara V, Komplek Gedung MPR/DPR, […]

  • Apresiasi BSPS, Mendagri Tito: Program Mulia Bantu Masyarakat Kurang Mampu

    Apresiasi BSPS, Mendagri Tito: Program Mulia Bantu Masyarakat Kurang Mampu

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Msinews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi berbagai program perumahan yang diimplementasikan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), termasuk program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Menurutnya, program tersebut sangat mulia lantaran bermanfaat bagi masyarakat, terutama untuk kalangan kurang mampu. Hal itu disampaikan Mendagri saat menghadiri acara Peluncuran Program BSPS secara Nasional […]

  • Cegah Pernikahan Dini, Pemda Muna Barat dan Aisyiyah Lakukan Hal Ini

    Cegah Pernikahan Dini, Pemda Muna Barat dan Aisyiyah Lakukan Hal Ini

    • calendar_month Senin, 14 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Muna Barat,Infomasi.org-Kasus perkawinan di bawah umur dan kekerasan pada perempuan kian marak dan hampir merata tersebar di seluruh pelosok Nusantara. Menyikapi hal tersebut, Pemda Kabupaten Muna Barat,Sulawesi Tenggara menggandeng Aisyiyah Muna Barat berkomitmen untuk menurunkan tingginya angka pernikahan dini dan kasus kekerasan anak dan perempuan di wilayah setempat. Adapun, komitmen bersama ini dilakukan antar pemda […]

expand_less