Jakarta, MSINews.com. – Vonis DKPP (Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Heddy Lugito, menegaskan pelanggaran kode etik yang diterima Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, beserta enam anggota KPU lainnya tidak memiliki dampak terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Pada hari Senin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Heddy menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan terhadap Hasyim Asy’ari dan rekan-rekannya adalah murni soal kode etik penyelenggara pemilu.
Menurutnya, keputusan tersebut tidak memiliki kaitan dengan status Gibran sebagai peserta pemilu.
Baca juga : Partai Itu Hanya Catat Sejarah Menang di Lakor Tetapi Tidak Pernah Lolos ke Parlemen
“Dalam hal pencalonan, ini murni masalah etik, murni soal etik penyelenggara pemilu,” ujar Heddy kepada wartawan, Senin 5/2/2024.
Heddy menekankan putusan DKPP tidak bersifat akumulatif, sehingga kasus pengaduan terhadap Ketua KPU memiliki karakteristik yang berbeda dengan pengaduan yang lain. Menurutnya, vonis tersebut tidak membatalkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Baca Juga : Kampanye Akbar Timnas Pemenangan AMIN Siap Digelar di Jakarta International Stadium
“Tidak ada putusan akumulatif di DKPP, perkaranya beda. Yang dulu yang soal pengaduan lain ya berbeda, itu aja,” tambahnya.
Sebelumnya, DKPP telah menjatuhkan vonis terhadap Hasyim Asy’ari dan enam anggota KPU lainnya atas pelanggaran kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Hasyim Asy’ari dikenai sanksi berupa peringatan keras terakhir, sementara enam anggota KPU lainnya mendapat sanksi peringatan.
Pengaduan terhadap Hasyim Asy’ari dan rekan-rekannya diajukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan nomor perkara 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).