Palembang, msinews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Selatan (Sumsel) menyatakan tiga pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumsel telah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK).
Anggota KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Handoko mengatakan, “LADK wajib disampaikan karena ini wujud transparansi dari para Paslon yang ikut dalam Pilkada.”
Paslon nomor urut 1 Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) menyampaikan saldo awal RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye) sejumlah Rp 50 juta. Nilai LADK tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dua Paslon lain. Paslon nomor urut 2 Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia (ERA) menyampaikan saldo awal RKDK senilai Rp 1 juta. Paslon nomor urut 3 Mawardi Yahya-RA Anita Noeringhati (Matahati) juga melaporkan saldo awal RKDK Rp 1 juta.

“LADK itu laporan awal. Nanti mereka juga diminta menyampaikan LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye) dan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) di masa kampanye. Laporan itu disampaikan periode 25 September-23 November,” papar Handoko.
Handoko menambabkan nilai LADK para Paslon kepala daerah itu bersumber dari Paslon itu sendiri. Dalam PKPU 14/2024 tentang Dana Kampanye, pasal 6 disebutkan jika ada beberapa sumber dana kampanye. “Salah satunya sumber dari partai politik/gabungan Parpol peserta pemilu, kemudian sumbangan paslon/sumbangan pihak lain yang tidak mengikat meliputi sumbangan perseorangan atau badan hukum swasta,” sambung Handoko.
Pasal 9 PKPU 14/2024 menyebutkan, dana kampanye berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan paling banyak Rp 75 juta selama masa kampanye. Sedangkan dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain badan hukum paling banyak Rp 750 juta selama masa kampanye.
“Sumbangan dari Parpol atau gabungan Parpol pengusung nilainya tidak terbatas. Pelaporan ini merupakan wujud transparansi agar bisa sama-sama diketahui sesuai standar dan sumber penyumbangnya juga jelas dan sah,” ungkap Handoko.
Kampanye Dibagi 3 Zona
KPU Sumatra Selatan membagi kampanye para pasangan calon gubernur/wakil gubernur ke dalam 3 (tiga) zona. Pembagian zona kampanye untuk menghindari hal-hal tak diinginkan sehingga berlangsung aman, lancar, dan tertib.

Zona III meliputi Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), Lubuklinggau, dan Musi Rawas Utara (Muratara). Setiap Paslon akan melakukan 7 kali kampanye pada tiap zona, digelar 25 September-23 November 2024.
Handoko mengatakan wilayah yang dibagi dalam zona kampanye itu menyesuaikan dengan kondisi geografis yang letaknya tidak berjauhan. Sehingga para Paslon bisa memaksimalkan waktu kampanyenya.
“Waktu kampanye untuk setiap zona selama 3 (tiga) hari, para Paslon bisa menentukan sendiri lokasi sesuai dengan wilayah yang ditetapkan. Pembagian zona terpisah agar pelaksanaan kampanye berlangsung lancar, aman dan tertib,” ujar Handoko.
Handoko mengumpamakan, dalam masa kampanye 25-27 September 2024 Paslon 1 Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) berada di zona I. Sedangkan Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia (ERA) di zona III dan Mawardi Yahya-RA Anita Noetinghati zona II. Setelahnya diatur kembali pada 28-30 September Paslon HDCU di zona II, ERA zona I, dan Matahati zona III dan seterusnya.
Sementara untuk rapat umum atau kampanye akbar, KPU Sumsel hanya menetapkan 2 (dua) kali sepanjang masa kampanye 25 September-23 November 2024. Handoko mengatakan lokasi kampanye akbar ditentukan sendiri oleh Paslon.
“Rapat umum dilakukan paling banyak dua kali untuk tiap-tiap Paslon. Mereka sendiri menentukan lokasi untuk melakukan kampanye akbar itu tapi sesuai dengan mekanisme zona yang telah ditetapkan,” katanya.
Pelaksanaan kampanye akbar diatur waktu pelaksanaan, mulai pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB. Lokasi pelaksanaan diperbolehkan seperti lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya serta memperhatikan daya tampung tempat kegiatan. ** (SN/Biro SumselBabel).