Palembang, msinews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Selatan (Sumsel) gelar konferensi pers dengan awak media terkait ungkap kasus Tindak Pidana (Tipid) Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi 6 (enam) toko Indomaret dan 3 (tiga) Alfamart di Kota Palembang.
Curat terjadi di 2 (dua) Indomaret Jalan Ariodilah Kecamatan Ilir Timur I (IT I), dua Indomaret Jalan Merdeka Kecamatan Bukit Kecil, 1 (satu) Indomaret Jalan Sultan Mansyur, dan 1 Indomaret Anwar Sastro. Sedangkan 3 (tiga) Alfamart terjadi di Jalan Dwikora Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.
Konferensi.pers dipimpin Kaditreskrimum Polda Sumsel Muhammad Anwar R, SH, SIK didampingi Kadubdit III Jatanras AKBP Tri Wahyudi SH. Hadir pula Paur Pensat Subbid Penmas Bidang Humas Polda Sumsel Ipda Ferilsoni Romanda SH di Ruang Konferensi Pers Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Rabu (18/09).
“Kasus ini terungkap berawal dari informasi yang didapat oleh anggota kita dari unit 4 Subdit 3 Jatanras bahwa pelaku yang diduga melakukan pencurian di Indomaret Jalan Ariodillah sedang berada di Jalan Radial, tepatnya depan Rumah Susun (Rusun) Blok 1 Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil,” ungkap Muhammad Anwar.
Kaditreskrimum melanjutkan, berdasarkan informasi tersebut, kemudian Kasubdit 3 Jatanras memerintahkan anggotanya dipimpin Kanit 4, AKP Taufik Ismail untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial DK (26).
“Setalah berhasil ditangkap tersangka DK, membenarkan telah melakukan pencurian di Indomaret Ariodilah, mengambil rokok dengan berbagai merk, yang telah dijualkan kepada tersangka dengan Inisial S (29) warga Rusun Blok 6,” terangnya Anwar.
Lebih lanjut Anwar menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka DK, kemudian anggotanya melakukan penangkapan terhadap tersangka S selaku penadah barang hasil curian berupa rokok berbagai merk. Tersangka S diamankan beserta barang bukti rokok yang telah dii jual oleh tersangka DK kepadanya.
“Berdasarkan pengakuan tersangka DK, dalam melakukan pencurian tersebut bersama dengan temannya yang bernama Putra yang saat ini menjalani hukuman di Polsek Ilir Barat I dalam kasus pencurian kabel,” ujarnya.
Untuk modus operandi, tersangka DK melakukan pencurian di Indomaret, naik ke seng toko dan merusak seng tersebut dengan sebuah pisau yang telah disiapkannya.
“Setelah berhasil merusak seng tersebut, tersangka menjebol plafon toko, kemudian tersangka turun dan menuju ke gudang penyimpanan rokok,” jelasnya Anwar.
Terakhir Anwar mengatakan kedua tetsangka DK dan S beserta barang bukti berupa rokok dengan berbagai merk, 1 bilah pisau, 1 helai kaos, baju, sandal celana dan lainnya diamankan di Polda Sumsel.
“Atas perbuatan tersangka, disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 (lima) yahun penjara,” timbang Anwar. (SN/Biro SumselBabel).*