Menyikapi Pertemuan Gerindra dengan Keluarga Korban Penghilangan Paksa 1997-1998

banner 468x60

Jakarta,msinews.com- Keluarga korban 1997-1998 menggelar Konferensi Pers menyikapi pertemuan Partai Gerindra yang disebut Pertemuan dengan keluarga korban penghilangam paksa 1997-1998.

Adapun konfernsi pers berkaitan dengan pemberitaan yang beredar mengenai pertemuan yang diadakan oleh Partai Gerindra pada 4 Agustus 2024. Pertemuan tersebut disebut sebagai pertemuan dengan keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998.

banner 336x280

Anak kandung dari Almarhum Yadin Muhidin dengan tegas menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui, tidak menghadiri, dan tidak menerima hasil dari pertemuan tersebut dalam bentuk apapun. Oleh karena itu, perlu ditegaskan bahwa segala keputusan atau kesepakatan yang mungkin dihasilkan dari pertemuan tersebut tidak mewakili pandangan dan kehendak keluarga korban.

PBHI, Imparsial, HRWG, dan Walhi bersama anak kandung korban menuntut pertanggungjawaban negara untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu harus dilakukan melalui mekanisme yang sah dan adil, bukan melalui pertemuan politik yang tertutup. Berdasarkan penyelesaiaan melalui empat koridor utama yang harus dijalankan oleh negara dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yaitu pencarian kebenaran, prinsip keadilan, reparasi terhadap hak korban, dan jaminan ketidakberulangan.

Pertemuan  berlangsung Rabu 7 Agustus 2024 Sadjoe Café and Resto, Tebet, Jakarta Selatan. **

 

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *