Yogyakarta,msinews.com-Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan hingga 31 Agustus 2024 akibat musim kemarau. Untuk itu, masyarakat dihimbau hemat dalam penggunaan air bersih dan waspada terhadap potensi bencana yang bisa ditimbulkan.
Penetapan darurat bencana kekeringan itu melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 286/KEP/2024 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Kekeringan yang berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus. Kondisi ini bisa diperpanjang dengan melihat kondisi kekeringan.
Hal tersebut diakui oleh Kepala BPBD DIY Noviar Rahmad,saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/7/2024).
“Sudah. SK-nya sudah keluar per 1 Agustus sampai 31 Agustus. Dan ini bisa diperpanjang jika kekeringan masih berlanjut,” ujar Noviar Rahmad.
Ia menjelaskan, atas dasar ini pemerintah DIY bisa mengajukan permintaan ke pemerintah terkait modifikasi cuaca untuk pembuatan hujan buatan. Masalah ini juga sudah diajukan ke Badan nasional Penanggulangan Bencana (BPNB) dan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
SK tersebut juga bisa menjadi dasar bagi Pemda DIY mengajukan bantuan ke pemerintah pusat, khususnya dalam pengajuan dropping air bersih untuk warga terdampak kekeringan. Pemda DIy juga akan meminta bantuan melalui dana siap pakai yang ada di BNPB.
Dikatakan, keputusan mengeluarkan status ini tidak lepas dari keputusan kabupaten/kota terkait kondisi darurat suaga kekeringan. Dari lima kabupaten.kota di DIY, sudah ada tiga yang menetapkan siaga darurat kekeringan.
“Bisa menetapkan siaga darurat kalau sudah ada kabupaten yang menetapkan. Nah di DIY sudah ada tiga kabupaten,” katanya.
Diketahui, tiga daerah yang menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan ini adalah Kabupaten Kulonprogo, Gunungkidul dan Sleman.
Sementara itu, Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD DIY Edhy Hartana meminta masyarakat untuk lebih menghemat penggunaan air bersih.
“Masyarakat jangan hanya menggantungkan bantuan dropping air bersih dari pemerintah.” imbuhnya. ** tim/dm.