Jakarta, Infomsi.News–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan modus baru pinjaman online (pinjol) ilegal yang saat ini sangat meresahkan. Baru-baru modus yang dilakukan penyedia pinjol dengan menawarkan kerja paruh waktu dengan imbal hasil tinggi kepada para korbannya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan modus baru ini sudah memakan banyak korban.
Dirinya berharap masyarakat makin waspada dan berhati-hati dengan banyaknya pinjol yang tidak terdaftar secara resmi.
Lanjut Friderica menyampaikan munculnya modus baru ini dihasilkan dari 4.712 pengaduan pinjol ilegal dan 180 investasi ilegal. Dari sekian adanya aduan kata Friderica ada banyak bermunculan modus baru yang belum di ketahui hal layak ramai.
“Modusnya nih selalu berubah dan inovatif. Satu yang terbaru tawaran kerja paruh waktu dengan imbal hasil tinggi, ini (sudah memakan) banyak korban,” kata Friderica dikutip cnni, Minggu 6/8/2023.
Lebih dari pada itu Friderica memberkan
modus baru lainnya yakni skema piramida atau kerap disebut sebagai skema ponzi. Hal tersebut serupa bentuk penawaran produk investasi yang menjanjikan imbalan dengan hasil keuntungan yang tinggi.
Kemudian ada juga modus penipuan online terbaru lainnya, yakni replikasi situs jasa keuangan ilegal. Pelaku membuat situs yang sangat menyerupai sehingga banyak yang tertipu.
“Ini banyak korban juga karena sangat mirip,” ujarnya
Kemudian ada juga robot trading forex ilegal, kripto ilegal dan sebagainya yang tidak berizin.
Menurutnya, karena modus terbaru ini lah sehingga banyak korban yang mengadu ke OJK bahwa mereka terlilit utang dengan bunga besar padahal tak pernah mengajukan pinjaman. Karenanya ia kembali meminta masyarakat agar lebih waspada.
“Korban tidak mengajukan tapi tiba-tiba ada uang masuk, kemudian tidak lama berselang masuk tagihan dengan bunga tinggi. Jumlah pinjol ilegal mulai melandai tapi mulai menyasar ke orang yang tidak mengajukan. Daya jangkau meluas karena berbasis teknologi,” pungkas Kiki. (ror)