KPU Lampung Gelar PSU di Tiga Lokasi Berdasarkan Rekomendasi Bawaslu

oleh
banner 468x60

B. Lampung MSINews.com – Berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung telah menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di tiga tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di tiga kabupaten dan kota.

Menurut Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, PSU dilakukan di tiga lokasi berbeda.

banner 336x280

Baca juga : KPK Ungkap Korupsi Rumah Jabatan di DPR RI, Kasus Naik Penyidikan

“Hari ini PSU dilaksanakan di tiga TPS di tiga kabupaten/kota. Pertama, TPS 06 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung,” ujar Erwan Bustami di Bandarlampung, Sabtu 24/2/2024.

Selain itu, PSU juga dilaksanakan di Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Ketiga, PSU dilaksanakan di Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta DPR RI,” ujarnya.

Erwan menjelaskan bahwa secara total ada tujuh TPS di Provinsi Lampung yang melaksanakan PSU berdasarkan rekomendasi Bawaslu.

“Hari ini adalah gelombang kedua dilakukannya PSU, atau gelombang terakhir. Dimana sebelumnya juga sudah kami laksanakan PSU di empat TPS,” tandasnya.

Lebih lanjut, Erwan menyebutkan bahwa dibandingkan dengan Pemilu 2019, jumlah PSU pada Pemilu 2024 mengalami peningkatan menjadi tujuh TPS.

Baca Juga : Polres Metro Jaktim Selidiki Acara ‘Metamorfoshow Diduga Eks HTI

“Pemilu 2019, ada 5 PSU, di 2024 ada 7 PSU. Namun, indikatornya bukan peningkatan PSU atau tidaknya, melainkan pelaksanaan regulasi sesuai ketentuan yang berlaku,” paparnya.

Dengan demikian, PSU ini merupakan langkah yang diambil dalam rangka memastikan kelancaran dan keabsahan proses demokrasi dalam Pemilu, serta sebagai bentuk tanggapan terhadap rekomendasi yang diberikan oleh lembaga pengawas pemilu. (Ari)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *