Bupati Erik Adtrada Diamanka KPK, Ini 5 Fakta Terungkap:

oleh
banner 468x60

Jakarta, MSINews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Labuhanbatu, Sumatera Utara, yang berujung pada penangkapan Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga.

“Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengonfirmasi kegiatan tangkap tangan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu terhadap terduga penyelenggara negara,” kata Ghufron saat dihubungi dikutip detikcom, Jum’at 12/1/2024.

banner 336x280

Baca juga : PPATK Temukan Aliran Dana Rp 195 M dari Luar Negeri ke Parpol

5 Fakta Terkait OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga:

1. Suap Pengadaan Barang dan Jasa KPK menyebut OTT terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa, meskipun belum merinci detailnya. “Cuma salah satunya yang itu juga ada bupatinya sepertinya,” ujar Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango.

2. 10 Orang Ditangkap, Termasuk Pihak Swasta Total 10 orang diamankan, melibatkan Bupati, Pejabat Pemkab Labuhanbatu, dan pihak swasta. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, “Sejauh ini ada 10 orang lebih yang ditangkap dalam kegiatan tersebut.”

3. Penahanan dan Konferensi Pers Para pihak yang ditangkap masih dalam pemeriksaan di Sumatera Utara. Rencananya, mereka akan dibawa ke gedung KPK pada Jumat (12/1) pagi. Detail peran mereka akan dijelaskan dalam konferensi pers.

4. OTT Perdana di Tahun 2024 Operasi ini merupakan OTT pertama KPK di tahun 2024, menandai upaya pemberantasan korupsi di awal tahun.

5. Sita Duit Ratusan Juta Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa tim KPK menyita uang sebagai barang bukti dalam OTT tersebut. Namun, belum dijelaskan asal-usul dan tujuan uang tersebut.

Perkembangan Lebih Lanjut

KPK akan terus menyelidiki kasus ini, dan rincian lebih lanjut diharapkan akan diungkap dalam konferensi pers mendatang. Keterlibatan pihak swasta serta dugaan suap pengadaan barang dan jasa menjadi fokus penyelidikan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *