Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Respon Atas Konflik Agraria PIK 2 dan HGB di Laut

Respon Atas Konflik Agraria PIK 2 dan HGB di Laut

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
  • visibility 153
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) merespon kasus HGB pembangunan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk atau biasa disingkat PIK 2, sebuah perusahaan properti yang berkantor pusat di Jakarta.Adapun, respon tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjend) Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Kartika lewat siaran pers yang diterima awak media Selasa (21/1/2025).

Terkait kasus munculnya HGB pembangunan PIK 2, KPA ingin menyampaikan beberapa catatan.

Pertama, HGB tidak bisa diterbitkan di atas laut atau perairan, sebab mengacu pada PP No.18/2021 jo Permen ATR No.18/2021 bahwa hak atas tanah berupa bangunan (HGB) hanya bisa terbit di wilayah pesisir pantai, bukan di atas laut.

Kedua, aturan selanjutnya, di kawasan pesisir pantai sudah diatur bahwa hanya garis sempadan pantai yang boleh disertifikatkan dengan minimal jaraknya 100 meter dari titik surut. Dengan demikian, pagar (bangunan) di laut jelas merupakan bentuk pelanggaran.

Jika benar bahwa HGU tersebut berada di atas wilayah perairan, maka ada praktik aktrobatik hukum secara kolektif yang melatarbelakanginya:

1. Perusahaan dan Pemda merubah tata ruang darat dan laut, sehingga garis batas laut berubah. Otomatis sempadan pantai berubah.

2. BPN memberi izin tata ruang baru (PKKPR), karena ada perubahan dari Pemda.

3. Sengaja melakukan pembelokan data dalam memberikan Risalah Panitia A terkait dengan permohonan HGB. Pasti ada pembelokan data mengenai riwayat tanah, kondisi tanah, batas tanah dll yang disebut dengan data fisik.

4. Dasar risalah yang salah menjadi bahan terbitnya SK Penerbitan HGB.

5. Terbitnya 263 bidang bersertifikat HBG dan 17 bidang SHM menunjukkan ada akrobatik hukum dan praktik mafia tanah di dalamnya. Pemecahan HGB menjadi bidang-bidang kecil dan banyak jumlah sertifikatnya biasanya akrobatik hukum lainnya agar prosesnya cukup diurus di tingkat Kantor Pertanahan Tanggerang atau Kanwil Banten, tanpa perlu ke pusat.

Dengan adanya 5 (lima) tindakan akrobatik hukum di atas, maka terbitnya HGB di laut itu adalah gotong royong berjamaah dalam melakukan kesalahan hukum pertanahan dari sisi Pemda, BPN, KKP, termasuk KLHK (sekarang Kementrian Kehutanan).

Atas situasi ini, KPA mendesak Menteri Nusron di bawah Komando Presiden Prabowo membongkar akrobatik HGB dan SHM di PIK 2 ini. Apalagi rakyat kecil, nelayan dan petani sudah jadi korban akibat PIK 2.

Memagari laut sehingga nelayan terdampak tidak bisa melaut merupakan bentuk pelanggaran hukum dan konstitusi. Ingat Pasal 33 Ayat 3, bumi, air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. UUPA 1960 sebagai terjemahan Pasal 33 Ayat 3, tidak hanya mengatur soal hak atas tanah, tetapi juga hak-hak atas air yang menyangkut hak guna air, serta hak pemeliharaan dan penangkapan ikan.

Pemagaran laut sepanjang 30 km telah melanggar konsitusionalitas nelayan di perairan-laut Tanggerang. Padahal, sejak 1960 para pendiri bangsa kita sudah mengingatkan, monopoli swasta atas sumber-sumber agraria tidak diperkenankan ada bumi pertiwi ini.

Area PIK 2 seharusnya dijadikan objek reforma agraria sehingga petani, nelayan dan masyarakat miskin di sana mendapatkan kepastian hak atas tanah bagi perumahan, pertaniannya dan wilayah tangkapnya. Perpres Reforma Agraria telah memberikan jalan bagi petani dan nelayan kecil untuk menjadi subyek RA.

Di sisi lain, area PIK 2 yang masih merupakan kawasan hutan, dan tidak tumpang tindih dengan penguasaan rakyat, sekaligus merupakan akses nelayan ke laut, sebaiknya dijadikan kawasan konservasi penyangga Kota Jakarta dan Pulau Jawa oleh Kemenhut. Bukan dikomersilkan ke pengusaha.

Sebagaimana sering menjadi argumen KLHK selama pemerintahan Jokowi, bukankah Pulau Jawa tutupan hutannya kurang dari 30 %, mengapa untuk Aguan masih saja kawasan hutan diberikan konsesinya demi PIK 2?

Demikian siaran pers ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.** Dewi Kartika,Sekretaris Jenderal. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). 

 

 

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pimpinan MPR Terima Aspirasi dari Ocean Justice, Perjuangkan Konstitusi Pro Lingkungan

    Pimpinan MPR Terima Aspirasi dari Ocean Justice, Perjuangkan Konstitusi Pro Lingkungan

    • calendar_month Sabtu, 29 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 172
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM,Jakarta-Dalam pertemuan tersebut, Delegasi IOJI menyampaikan urgensi penerapan Enviromental Constitutionalism atau aturan konstitusi yang pro terhadap lingkungan. “Kami memperhatikan dan mengikuti bahwa Pak Eddy Soeparno adalah Pimpinan MPR yang sangat fokus pada lingkungan hidup dan karena itu kami menyampaikan urgensi penerapan Ecological Constitutionalism harapannya agar isu-isu lingkungan hidup menjadi prioritas dalam kebijakan,” lanjutnya. Achmad Santosa […]

  • Beban Kerja Berat, Ninik: THR Nakes Harusnya Satu Bulan Gaji!

    Beban Kerja Berat, Ninik: THR Nakes Harusnya Satu Bulan Gaji!

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 97
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh geram dan kecewa dengan keputusan manajemen RSUP Sardjito terkait pembayaran THR bagi seluruh tenaga kesehatan setempat yang hanya dibayarkan 30 persen. Perempuan yang akrab disapa Ninik itu meminta manajemen rumah sakit yang diketahui berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan itu untuk tidak berpangku tangan dan segera membayarkan […]

  • Perkuat Komitmen Swasembada Nasional, Kasad-PT Agrinas Teken Kerja Sama Ketahanan Pangan

    Perkuat Komitmen Swasembada Nasional, Kasad-PT Agrinas Teken Kerja Sama Ketahanan Pangan

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Korps Angkatan Darat Tentara Nasional Indonesia tak henti berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Indonesia. Berbagai lini Korps TNI AD ini menjalin kerja sama, salah satunya dibidang ketahanan pangan. Terkini, Korps TNI AD melalui KASAD (Kepala Staf Angkatan Darat ) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc, melakukan kerja sama dengan PT Agrinas Pangan Nusantara […]

  • Harla Pancasila 2026, Kemenko Perekonomian ; Teguhkan Pancasila sebagai Jangkar Moral Indonesia

    Harla Pancasila 2026, Kemenko Perekonomian ; Teguhkan Pancasila sebagai Jangkar Moral Indonesia

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 205
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian  Susiwijono Moegiarso. menegaskan bahwa, nilai-nilai Pancasila terus menjadi fondasi utama dalam menjaga persatuan bangsa sekaligus memperkuat peran Indonesia dalam mewujudkan perdamaian dunia. Di tengah berbagai tantangan global, mulai dari disrupsi teknologi, dinamika geopolitik, hingga ancaman fragmentasi sosial di ruang digital, Pancasila menjadi pedoman yang mempersatukan keberagaman bangsa dan memperkokoh ketahanan […]

  • Wakapolri dan Menpora Hadiri Penutupan Kapolri Cup Basketball Tournament 2023

    Wakapolri dan Menpora Hadiri Penutupan Kapolri Cup Basketball Tournament 2023

    • calendar_month Senin, 7 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi–Ajang Kapolri Cup Basketball Tournament 2023 memasuki tahapan akhir. Pertandingan final hari ini digelar di GOR Soemantri, Jakarta Selatan. Pantau awak media di GOR Soemantri, Senin (7/8/2023), Wakapolri Komjen Agus Andrianto hadir langsung ke lokasi. Komjen Agus tiba sekitar pukul 20.22 WIB. Komjen Agus disambut oleh Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto. Keduanya […]

  • Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak

    Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 156
    • 0Komentar

      Msinews.com – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian meresmikan 200 unit hunian sementara (huntara) di Simarpinggan, Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (5/2/2026). Huntara ini dibangun oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Danantara. Selain di Simarpinggan, Tito juga meresmikan secara virtual 50 unit […]

expand_less