Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Respon Atas Konflik Agraria PIK 2 dan HGB di Laut

Respon Atas Konflik Agraria PIK 2 dan HGB di Laut

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
  • visibility 177
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) merespon kasus HGB pembangunan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk atau biasa disingkat PIK 2, sebuah perusahaan properti yang berkantor pusat di Jakarta.Adapun, respon tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjend) Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Kartika lewat siaran pers yang diterima awak media Selasa (21/1/2025).

Terkait kasus munculnya HGB pembangunan PIK 2, KPA ingin menyampaikan beberapa catatan.

Pertama, HGB tidak bisa diterbitkan di atas laut atau perairan, sebab mengacu pada PP No.18/2021 jo Permen ATR No.18/2021 bahwa hak atas tanah berupa bangunan (HGB) hanya bisa terbit di wilayah pesisir pantai, bukan di atas laut.

Kedua, aturan selanjutnya, di kawasan pesisir pantai sudah diatur bahwa hanya garis sempadan pantai yang boleh disertifikatkan dengan minimal jaraknya 100 meter dari titik surut. Dengan demikian, pagar (bangunan) di laut jelas merupakan bentuk pelanggaran.

Jika benar bahwa HGU tersebut berada di atas wilayah perairan, maka ada praktik aktrobatik hukum secara kolektif yang melatarbelakanginya:

1. Perusahaan dan Pemda merubah tata ruang darat dan laut, sehingga garis batas laut berubah. Otomatis sempadan pantai berubah.

2. BPN memberi izin tata ruang baru (PKKPR), karena ada perubahan dari Pemda.

3. Sengaja melakukan pembelokan data dalam memberikan Risalah Panitia A terkait dengan permohonan HGB. Pasti ada pembelokan data mengenai riwayat tanah, kondisi tanah, batas tanah dll yang disebut dengan data fisik.

4. Dasar risalah yang salah menjadi bahan terbitnya SK Penerbitan HGB.

5. Terbitnya 263 bidang bersertifikat HBG dan 17 bidang SHM menunjukkan ada akrobatik hukum dan praktik mafia tanah di dalamnya. Pemecahan HGB menjadi bidang-bidang kecil dan banyak jumlah sertifikatnya biasanya akrobatik hukum lainnya agar prosesnya cukup diurus di tingkat Kantor Pertanahan Tanggerang atau Kanwil Banten, tanpa perlu ke pusat.

Dengan adanya 5 (lima) tindakan akrobatik hukum di atas, maka terbitnya HGB di laut itu adalah gotong royong berjamaah dalam melakukan kesalahan hukum pertanahan dari sisi Pemda, BPN, KKP, termasuk KLHK (sekarang Kementrian Kehutanan).

Atas situasi ini, KPA mendesak Menteri Nusron di bawah Komando Presiden Prabowo membongkar akrobatik HGB dan SHM di PIK 2 ini. Apalagi rakyat kecil, nelayan dan petani sudah jadi korban akibat PIK 2.

Memagari laut sehingga nelayan terdampak tidak bisa melaut merupakan bentuk pelanggaran hukum dan konstitusi. Ingat Pasal 33 Ayat 3, bumi, air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. UUPA 1960 sebagai terjemahan Pasal 33 Ayat 3, tidak hanya mengatur soal hak atas tanah, tetapi juga hak-hak atas air yang menyangkut hak guna air, serta hak pemeliharaan dan penangkapan ikan.

Pemagaran laut sepanjang 30 km telah melanggar konsitusionalitas nelayan di perairan-laut Tanggerang. Padahal, sejak 1960 para pendiri bangsa kita sudah mengingatkan, monopoli swasta atas sumber-sumber agraria tidak diperkenankan ada bumi pertiwi ini.

Area PIK 2 seharusnya dijadikan objek reforma agraria sehingga petani, nelayan dan masyarakat miskin di sana mendapatkan kepastian hak atas tanah bagi perumahan, pertaniannya dan wilayah tangkapnya. Perpres Reforma Agraria telah memberikan jalan bagi petani dan nelayan kecil untuk menjadi subyek RA.

Di sisi lain, area PIK 2 yang masih merupakan kawasan hutan, dan tidak tumpang tindih dengan penguasaan rakyat, sekaligus merupakan akses nelayan ke laut, sebaiknya dijadikan kawasan konservasi penyangga Kota Jakarta dan Pulau Jawa oleh Kemenhut. Bukan dikomersilkan ke pengusaha.

Sebagaimana sering menjadi argumen KLHK selama pemerintahan Jokowi, bukankah Pulau Jawa tutupan hutannya kurang dari 30 %, mengapa untuk Aguan masih saja kawasan hutan diberikan konsesinya demi PIK 2?

Demikian siaran pers ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.** Dewi Kartika,Sekretaris Jenderal. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). 

 

 

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT Pertamina

    PT Pertamina Taknaikkan Harga BBM Non-Subsidi, ‘Fokus pada Efisiensi Digitalisasi’

    • calendar_month Sabtu, 3 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – PT Pertamina (Persero) memberikan penjelasan terkait keputusannya untuk tidak menaikkan harga seluruh jenis bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi di tengah tren kenaikan harga minyak mentah dunia dan kurs valuta asing per Februari 2024. Meskipun operator hilir migas telah melakukan penyesuaian harga BBM di SPBU sesuai dengan ketentuan Kepmen ESDM No.245.K/MG.01/MEM.M/2022, harga BBM […]

  • Melalui Pertamina,Indonesia Perkuat Kolaborasi Strategis di Mozambik

    Melalui Pertamina,Indonesia Perkuat Kolaborasi Strategis di Mozambik

    • calendar_month Jumat, 25 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org-Indonesia melalui PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Buzi Hydrocarbons Pte Ltd (BHPL di Mozambik, Afrika, Rabu (23/8/2023). Adapun, kolaborasi ini termasuk untuk berbagi data, serta potensial kerjasama di bidang upstream, midstream, downstream dan pembangkit listrik tenaga gas. “Pertamina terbuka untuk melakukan ekspansi yang akan membawa […]

  • PPATK Ungkap Peran Orang Perbankan Dalam Kasus Kredit Fiktif

    PPATK Ungkap Peran Orang Perbankan Dalam Kasus Kredit Fiktif

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 341
    • 0Komentar

    Msinews.com – Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap keterlibatan oknum internal perbankan dalam praktik kredit fiktif. Lembaga tersebut menemukan peran “orang dalam” menjadi faktor kunci lolosnya pengajuan kredit bermasalah hingga pencairan dana. Perwakilan PPATK, Hesti, menyatakan keterlibatan pegawai internal bank menjadi pintu awal terjadinya kejahatan tersebut. Ia menegaskan, berbagai persyaratan ketat dalam pengajuan kredit […]

  • Milenial Digital Park: Burung Migran di Kawasan Taman Nasional Sembilang

    Milenial Digital Park: Burung Migran di Kawasan Taman Nasional Sembilang

    • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Pangkalan Balai, msinews.com – Migrasi (perpindahan tempat suatu spesies dari suatu habitat ke habitat tertentu oleh sebab faktor tertentu) secara anatomi-histologis juga berlaku pada hewan (fauna), khususnya spesies aves (burung berhabitat di air. Kelompok burung air itu bermigrasi secara periodik dari daratan Asia Timur (Siberia) seiring dengan kondisi cuaca, yakni musim dingin di tempat asalnya […]

  • PSI Adakan Kopdarnas Bahas Sikap Politik Pilpres 2024, Prabowo Hadir?

    PSI Adakan Kopdarnas Bahas Sikap Politik Pilpres 2024, Prabowo Hadir?

    • calendar_month Selasa, 22 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggelar kopi darat nasional (Kopdarnas) di Tenis Indoor Senayan, Jakarta, Selasa (22/8) pukul 18.30 WIB. Acara kopdarnas PSI dimulai pukul 18.30 WIB. Menurut Ariyo, semua kader PSI di seluruh daerah akan hadir pada acara tersebut. Agenda tersebut merupakan salah satunya menjadi forum pembahasan sikap politik PSI dalam Pilpres 2024. Plt […]

  • Sekolah Rakyat Hidupkan Kembali Asa Ely Menggapai Mimpi

    Sekolah Rakyat Hidupkan Kembali Asa Ely Menggapai Mimpi

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Magelang,msinews.com — Kementerian Sosial terus mengawal persiapan Sekolah Rakyat dengan mengajak dialog para penerima manfaat. Sekolah Rakyat bakal dibuka pada Juli 2025 mendatang. Salah satunya berlokasi di Sentra Antasena Magelang, Jawa Tengah. Sebanyak 150 anak mendaftar untuk jenjang SMA. Dari proses seleksi, terpilih 50 siswa untuk mengisi dua rombongan belajar (rombel), yakni 22 laki-laki dan […]

expand_less