Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Respon Atas Konflik Agraria PIK 2 dan HGB di Laut

Respon Atas Konflik Agraria PIK 2 dan HGB di Laut

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
  • visibility 81
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) merespon kasus HGB pembangunan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk atau biasa disingkat PIK 2, sebuah perusahaan properti yang berkantor pusat di Jakarta.Adapun, respon tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjend) Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Kartika lewat siaran pers yang diterima awak media Selasa (21/1/2025).

Terkait kasus munculnya HGB pembangunan PIK 2, KPA ingin menyampaikan beberapa catatan.

Pertama, HGB tidak bisa diterbitkan di atas laut atau perairan, sebab mengacu pada PP No.18/2021 jo Permen ATR No.18/2021 bahwa hak atas tanah berupa bangunan (HGB) hanya bisa terbit di wilayah pesisir pantai, bukan di atas laut.

Kedua, aturan selanjutnya, di kawasan pesisir pantai sudah diatur bahwa hanya garis sempadan pantai yang boleh disertifikatkan dengan minimal jaraknya 100 meter dari titik surut. Dengan demikian, pagar (bangunan) di laut jelas merupakan bentuk pelanggaran.

Jika benar bahwa HGU tersebut berada di atas wilayah perairan, maka ada praktik aktrobatik hukum secara kolektif yang melatarbelakanginya:

1. Perusahaan dan Pemda merubah tata ruang darat dan laut, sehingga garis batas laut berubah. Otomatis sempadan pantai berubah.

2. BPN memberi izin tata ruang baru (PKKPR), karena ada perubahan dari Pemda.

3. Sengaja melakukan pembelokan data dalam memberikan Risalah Panitia A terkait dengan permohonan HGB. Pasti ada pembelokan data mengenai riwayat tanah, kondisi tanah, batas tanah dll yang disebut dengan data fisik.

4. Dasar risalah yang salah menjadi bahan terbitnya SK Penerbitan HGB.

5. Terbitnya 263 bidang bersertifikat HBG dan 17 bidang SHM menunjukkan ada akrobatik hukum dan praktik mafia tanah di dalamnya. Pemecahan HGB menjadi bidang-bidang kecil dan banyak jumlah sertifikatnya biasanya akrobatik hukum lainnya agar prosesnya cukup diurus di tingkat Kantor Pertanahan Tanggerang atau Kanwil Banten, tanpa perlu ke pusat.

Dengan adanya 5 (lima) tindakan akrobatik hukum di atas, maka terbitnya HGB di laut itu adalah gotong royong berjamaah dalam melakukan kesalahan hukum pertanahan dari sisi Pemda, BPN, KKP, termasuk KLHK (sekarang Kementrian Kehutanan).

Atas situasi ini, KPA mendesak Menteri Nusron di bawah Komando Presiden Prabowo membongkar akrobatik HGB dan SHM di PIK 2 ini. Apalagi rakyat kecil, nelayan dan petani sudah jadi korban akibat PIK 2.

Memagari laut sehingga nelayan terdampak tidak bisa melaut merupakan bentuk pelanggaran hukum dan konstitusi. Ingat Pasal 33 Ayat 3, bumi, air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. UUPA 1960 sebagai terjemahan Pasal 33 Ayat 3, tidak hanya mengatur soal hak atas tanah, tetapi juga hak-hak atas air yang menyangkut hak guna air, serta hak pemeliharaan dan penangkapan ikan.

Pemagaran laut sepanjang 30 km telah melanggar konsitusionalitas nelayan di perairan-laut Tanggerang. Padahal, sejak 1960 para pendiri bangsa kita sudah mengingatkan, monopoli swasta atas sumber-sumber agraria tidak diperkenankan ada bumi pertiwi ini.

Area PIK 2 seharusnya dijadikan objek reforma agraria sehingga petani, nelayan dan masyarakat miskin di sana mendapatkan kepastian hak atas tanah bagi perumahan, pertaniannya dan wilayah tangkapnya. Perpres Reforma Agraria telah memberikan jalan bagi petani dan nelayan kecil untuk menjadi subyek RA.

Di sisi lain, area PIK 2 yang masih merupakan kawasan hutan, dan tidak tumpang tindih dengan penguasaan rakyat, sekaligus merupakan akses nelayan ke laut, sebaiknya dijadikan kawasan konservasi penyangga Kota Jakarta dan Pulau Jawa oleh Kemenhut. Bukan dikomersilkan ke pengusaha.

Sebagaimana sering menjadi argumen KLHK selama pemerintahan Jokowi, bukankah Pulau Jawa tutupan hutannya kurang dari 30 %, mengapa untuk Aguan masih saja kawasan hutan diberikan konsesinya demi PIK 2?

Demikian siaran pers ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.** Dewi Kartika,Sekretaris Jenderal. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). 

 

 

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar karena Korupsi

    Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar karena Korupsi

    • calendar_month Senin, 1 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada eks Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono alias AP. Andhi Pramono terbukti melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp58,9 miliar, dalam bentuk mata uang rupiah dan asing. Baca juga : Alokasi Anggaran Bangun IKN Tahun 2024 […]

  • Kemnaker Periksa Kepatuhan Penggunaan TKA di PT WNI Morowali

    Kemnaker Periksa Kepatuhan Penggunaan TKA di PT WNI Morowali

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 57
    • 0Komentar

    msinews.com – Setelah melakukan pemeriksaan di kawasan Morowali Industrial Park (IMIP), Kementerian Ketenagakerjaan melalui Pengawas Ketenagakerjaan bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah kembali melanjutkan pengawasan kepatuhan terhadap Norma Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Pemeriksaan kali ini dilakukan di PT WNI, Bahomotefe, Morowali, Sulawesi Tengah, pada 4–5 September 2025. Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi […]

  • Korban Pemalsuan Dokumen RUPSLB Desak Bareskrim Polri Segera Periksa Eks Gubernur Sumsel

    Korban Pemalsuan Dokumen RUPSLB Desak Bareskrim Polri Segera Periksa Eks Gubernur Sumsel

    • calendar_month Senin, 29 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Jakarta, msinews.com – Bareskrim Polri didesak segera melakukan pemeriksaan eks Gubernur Sumsel Herman Deru dalsm kasus pemalsuan dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel (BSB). Desakan itu disampaikan oleh Mulyadi Mustofa selaku korban kasus pemalsuan dokumen RUPSLB BSB. Mulyadi mengemukakan hal itu karena Herman Deru selaku salah satu pihak terlapor tak kunjung diperiksa penyidik. “Kenapa Herman Deru belum […]

  • Partai Golkar Dorong Revisi UU Pilkada Meski MK Putuskan Jadwal Tetap

    Partai Golkar Dorong Revisi UU Pilkada Meski MK Putuskan Jadwal Tetap

    • calendar_month Senin, 11 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa partainya tetap akan mendorong revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan jadwal pelaksanaan Pilkada tetap pada November 2024. Menurut Doli, revisi UU Pilkada tidak hanya terbatas pada jadwal pelaksanaan yang sempat diusulkan untuk dipercepat menjadi September. Baca […]

  • Regulasi Digital, Jokowi Sebut Payung Besar Dibuat Holistiis

    Regulasi Digital, Jokowi Sebut Payung Besar Dibuat Holistiis

    • calendar_month Selasa, 26 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menekankan pentingnya aturan dibuat otoritas untuk mengawasi teknologi (regulasi) digital bidang bisnis. Regulasi dibuat untuk mengantisipasi pesatnya kemajuan teknologi pertumbuhan ekonomi. Menurutnya regulasi tersebut harus dibuat lebih holistis agar perkembangan teknologi, potensi ekonomi baru. Ia menyebut teknologi tidak menghambat perekonomian yang sudah ada. “Payung besar regulasi tentang transformasi […]

  • Tragis

    Tragis! Lebih dari 71 Petugas Ad Hoc Meninggal Selama Tahapan Pemilu 2024

    • calendar_month Senin, 19 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Tragis Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah menyisakan duka yang mendalam dengan meninggalnya 71 petugas ad hoc selama periode krusial dari Rabu (14/2) hingga Minggu (18/2). Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, mengungkapkan statistik menyedihkan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin 16/2/2024. Baca juga : Tim […]

expand_less