Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Respon Atas Konflik Agraria PIK 2 dan HGB di Laut

Respon Atas Konflik Agraria PIK 2 dan HGB di Laut

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
  • visibility 104
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) merespon kasus HGB pembangunan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk atau biasa disingkat PIK 2, sebuah perusahaan properti yang berkantor pusat di Jakarta.Adapun, respon tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjend) Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Kartika lewat siaran pers yang diterima awak media Selasa (21/1/2025).

Terkait kasus munculnya HGB pembangunan PIK 2, KPA ingin menyampaikan beberapa catatan.

Pertama, HGB tidak bisa diterbitkan di atas laut atau perairan, sebab mengacu pada PP No.18/2021 jo Permen ATR No.18/2021 bahwa hak atas tanah berupa bangunan (HGB) hanya bisa terbit di wilayah pesisir pantai, bukan di atas laut.

Kedua, aturan selanjutnya, di kawasan pesisir pantai sudah diatur bahwa hanya garis sempadan pantai yang boleh disertifikatkan dengan minimal jaraknya 100 meter dari titik surut. Dengan demikian, pagar (bangunan) di laut jelas merupakan bentuk pelanggaran.

Jika benar bahwa HGU tersebut berada di atas wilayah perairan, maka ada praktik aktrobatik hukum secara kolektif yang melatarbelakanginya:

1. Perusahaan dan Pemda merubah tata ruang darat dan laut, sehingga garis batas laut berubah. Otomatis sempadan pantai berubah.

2. BPN memberi izin tata ruang baru (PKKPR), karena ada perubahan dari Pemda.

3. Sengaja melakukan pembelokan data dalam memberikan Risalah Panitia A terkait dengan permohonan HGB. Pasti ada pembelokan data mengenai riwayat tanah, kondisi tanah, batas tanah dll yang disebut dengan data fisik.

4. Dasar risalah yang salah menjadi bahan terbitnya SK Penerbitan HGB.

5. Terbitnya 263 bidang bersertifikat HBG dan 17 bidang SHM menunjukkan ada akrobatik hukum dan praktik mafia tanah di dalamnya. Pemecahan HGB menjadi bidang-bidang kecil dan banyak jumlah sertifikatnya biasanya akrobatik hukum lainnya agar prosesnya cukup diurus di tingkat Kantor Pertanahan Tanggerang atau Kanwil Banten, tanpa perlu ke pusat.

Dengan adanya 5 (lima) tindakan akrobatik hukum di atas, maka terbitnya HGB di laut itu adalah gotong royong berjamaah dalam melakukan kesalahan hukum pertanahan dari sisi Pemda, BPN, KKP, termasuk KLHK (sekarang Kementrian Kehutanan).

Atas situasi ini, KPA mendesak Menteri Nusron di bawah Komando Presiden Prabowo membongkar akrobatik HGB dan SHM di PIK 2 ini. Apalagi rakyat kecil, nelayan dan petani sudah jadi korban akibat PIK 2.

Memagari laut sehingga nelayan terdampak tidak bisa melaut merupakan bentuk pelanggaran hukum dan konstitusi. Ingat Pasal 33 Ayat 3, bumi, air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. UUPA 1960 sebagai terjemahan Pasal 33 Ayat 3, tidak hanya mengatur soal hak atas tanah, tetapi juga hak-hak atas air yang menyangkut hak guna air, serta hak pemeliharaan dan penangkapan ikan.

Pemagaran laut sepanjang 30 km telah melanggar konsitusionalitas nelayan di perairan-laut Tanggerang. Padahal, sejak 1960 para pendiri bangsa kita sudah mengingatkan, monopoli swasta atas sumber-sumber agraria tidak diperkenankan ada bumi pertiwi ini.

Area PIK 2 seharusnya dijadikan objek reforma agraria sehingga petani, nelayan dan masyarakat miskin di sana mendapatkan kepastian hak atas tanah bagi perumahan, pertaniannya dan wilayah tangkapnya. Perpres Reforma Agraria telah memberikan jalan bagi petani dan nelayan kecil untuk menjadi subyek RA.

Di sisi lain, area PIK 2 yang masih merupakan kawasan hutan, dan tidak tumpang tindih dengan penguasaan rakyat, sekaligus merupakan akses nelayan ke laut, sebaiknya dijadikan kawasan konservasi penyangga Kota Jakarta dan Pulau Jawa oleh Kemenhut. Bukan dikomersilkan ke pengusaha.

Sebagaimana sering menjadi argumen KLHK selama pemerintahan Jokowi, bukankah Pulau Jawa tutupan hutannya kurang dari 30 %, mengapa untuk Aguan masih saja kawasan hutan diberikan konsesinya demi PIK 2?

Demikian siaran pers ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.** Dewi Kartika,Sekretaris Jenderal. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). 

 

 

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PPATK-Kemensos Temukan Ribuan Data Mulai dari Dokter hingga Pegawai BUMN Terima Bansos

    PPATK-Kemensos Temukan Ribuan Data Mulai dari Dokter hingga Pegawai BUMN Terima Bansos

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data anomali penyaluran bantuan sosial (bansos) program Kementerian Sosial (Kemensos), berdasarkan analisis dari satu bank saja, pihaknya telah menemukan ribuan penerima manfaat bansos dengan status pekerjaan yang tak seharusnya menerima bantuan, mulai dari dokter hingga eksekutif. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala PPATK Ivan Yustiviandana seusai […]

  • Pimpinan MPR RI: Jagalah Kedamaian dan Kesejukan Banten

    Pimpinan MPR RI: Jagalah Kedamaian dan Kesejukan Banten

    • calendar_month Selasa, 6 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Banten,msinews.com-Wakil Ketua MPR Yandri Susanto mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kedamaian dan kesejukan provinsi Banten. Hal ini bisa diwujudkan apabila masyarakat bersinergi dengan Polri melaksanakan program menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). “Polri bersama masyarakat melaksanakan Harkamtibmas untuk mengantisipasi kemungkinan adanya gangguan di masyarakat,” jelas Yandri Demikian disampaikan Wakil Ketua MPR Yandri Susanto […]

  • Rapat dengan DPR RI, Mendagri: Realisasi Kemendagri dan BNPP Tahun 2024 di Atas Rerata Nasional

    Rapat dengan DPR RI, Mendagri: Realisasi Kemendagri dan BNPP Tahun 2024 di Atas Rerata Nasional

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa realisasi anggaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) pada 2024 di atas rata-rata nasional. Hal itu ditegaskan Mendagri di hadapan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) di Ruang Rapat Komisi II, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/2/2025). […]

  • Sultan Najamuddin :  152 Anggota DPD Siap Berkolaborasi Dengan BGN Sukseskan Program MBG

    Sultan Najamuddin :  152 Anggota DPD Siap Berkolaborasi Dengan BGN Sukseskan Program MBG

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamuddin mengatakan pihaknya siap berkolaborasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam mensukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah. Hal ini disampaikan ketua DPD RI ke-6 itu saat menerima kunjungan Kepala BGN Dadan Hidayana di kerja ketua DPD RI Gedung Nusantara 3 Senayan Jakarta. “Kami mengapresiasi kerja keras […]

  • Duet Anies-Gus Imin

    Cak Rochim Kenalkan Duet Anies-Gus Imin di Dapil Surabaya

    • calendar_month Senin, 4 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Jakarta, Usai deklarasi pasangan Anies dan Cak Imin sebagai bakal Capres dan Cawapres oleh Partai PKB dan Partai NasDem di Kota Surabaya, Sabtu (2/9/2023). Calon anggota DPR RI dari PKB Abdul Rochim langsung tancap gas untuk menyosialisasikan duet AMIN ke basis pendukung akar rumput di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur 1 yang meliputi Kota Surabaya […]

  • Kemensos Berhasil Cairkan Bansos Gagal Salur untuk Ratusan Ribu KPM

    Kemensos Berhasil Cairkan Bansos Gagal Salur untuk Ratusan Ribu KPM

    • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Kementerian Sosial (Kemensos) mengumumkan kemajuan signifikan dalam penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) yang sebelumnya gagal disalurkan. Dari 1,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terkendala masalah rekening, 580.798 KPM kini telah berhasil menerima Bantuan Sosial (Bansos). Angka ini menunjukkan upaya serius pemerintah untuk memastikan Bantuan Sosial (Bansos) tepat sasaran, meskipun masih ada 768.381 KPM yang […]

expand_less