Respon Atas Konflik Agraria PIK 2 dan HGB di Laut

oleh
banner 468x60

Jakarta,msinews.com-Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) merespon kasus HGB pembangunan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk atau biasa disingkat PIK 2, sebuah perusahaan properti yang berkantor pusat di Jakarta.Adapun, respon tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjend) Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Kartika lewat siaran pers yang diterima awak media Selasa (21/1/2025).

Terkait kasus munculnya HGB pembangunan PIK 2, KPA ingin menyampaikan beberapa catatan.

banner 336x280

Pertama, HGB tidak bisa diterbitkan di atas laut atau perairan, sebab mengacu pada PP No.18/2021 jo Permen ATR No.18/2021 bahwa hak atas tanah berupa bangunan (HGB) hanya bisa terbit di wilayah pesisir pantai, bukan di atas laut.

Kedua, aturan selanjutnya, di kawasan pesisir pantai sudah diatur bahwa hanya garis sempadan pantai yang boleh disertifikatkan dengan minimal jaraknya 100 meter dari titik surut. Dengan demikian, pagar (bangunan) di laut jelas merupakan bentuk pelanggaran.

Jika benar bahwa HGU tersebut berada di atas wilayah perairan, maka ada praktik aktrobatik hukum secara kolektif yang melatarbelakanginya:

1. Perusahaan dan Pemda merubah tata ruang darat dan laut, sehingga garis batas laut berubah. Otomatis sempadan pantai berubah.

2. BPN memberi izin tata ruang baru (PKKPR), karena ada perubahan dari Pemda.

3. Sengaja melakukan pembelokan data dalam memberikan Risalah Panitia A terkait dengan permohonan HGB. Pasti ada pembelokan data mengenai riwayat tanah, kondisi tanah, batas tanah dll yang disebut dengan data fisik.

4. Dasar risalah yang salah menjadi bahan terbitnya SK Penerbitan HGB.

5. Terbitnya 263 bidang bersertifikat HBG dan 17 bidang SHM menunjukkan ada akrobatik hukum dan praktik mafia tanah di dalamnya. Pemecahan HGB menjadi bidang-bidang kecil dan banyak jumlah sertifikatnya biasanya akrobatik hukum lainnya agar prosesnya cukup diurus di tingkat Kantor Pertanahan Tanggerang atau Kanwil Banten, tanpa perlu ke pusat.

Dengan adanya 5 (lima) tindakan akrobatik hukum di atas, maka terbitnya HGB di laut itu adalah gotong royong berjamaah dalam melakukan kesalahan hukum pertanahan dari sisi Pemda, BPN, KKP, termasuk KLHK (sekarang Kementrian Kehutanan).

Atas situasi ini, KPA mendesak Menteri Nusron di bawah Komando Presiden Prabowo membongkar akrobatik HGB dan SHM di PIK 2 ini. Apalagi rakyat kecil, nelayan dan petani sudah jadi korban akibat PIK 2.

Memagari laut sehingga nelayan terdampak tidak bisa melaut merupakan bentuk pelanggaran hukum dan konstitusi. Ingat Pasal 33 Ayat 3, bumi, air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. UUPA 1960 sebagai terjemahan Pasal 33 Ayat 3, tidak hanya mengatur soal hak atas tanah, tetapi juga hak-hak atas air yang menyangkut hak guna air, serta hak pemeliharaan dan penangkapan ikan.

Pemagaran laut sepanjang 30 km telah melanggar konsitusionalitas nelayan di perairan-laut Tanggerang. Padahal, sejak 1960 para pendiri bangsa kita sudah mengingatkan, monopoli swasta atas sumber-sumber agraria tidak diperkenankan ada bumi pertiwi ini.

Area PIK 2 seharusnya dijadikan objek reforma agraria sehingga petani, nelayan dan masyarakat miskin di sana mendapatkan kepastian hak atas tanah bagi perumahan, pertaniannya dan wilayah tangkapnya. Perpres Reforma Agraria telah memberikan jalan bagi petani dan nelayan kecil untuk menjadi subyek RA.

Di sisi lain, area PIK 2 yang masih merupakan kawasan hutan, dan tidak tumpang tindih dengan penguasaan rakyat, sekaligus merupakan akses nelayan ke laut, sebaiknya dijadikan kawasan konservasi penyangga Kota Jakarta dan Pulau Jawa oleh Kemenhut. Bukan dikomersilkan ke pengusaha.

Sebagaimana sering menjadi argumen KLHK selama pemerintahan Jokowi, bukankah Pulau Jawa tutupan hutannya kurang dari 30 %, mengapa untuk Aguan masih saja kawasan hutan diberikan konsesinya demi PIK 2?

Demikian siaran pers ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.** Dewi Kartika,Sekretaris Jenderal. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). 

 

 

 

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *