Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Layanan Publik Tetap Optimal, Pemprov DKI Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H

Layanan Publik Tetap Optimal, Pemprov DKI Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
  • visibility 194
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Msinews.com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 1/SE/2026 tentang Jam Kerja pada Bulan Suci Ramadan Tahun 2026 M/1447 H.

Dinas Kominfotik Pemprov DKI Jakarta dalam siaran pernya menyebut, Pengaturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Dalam keterangan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Premi Lasari, menegaskan, penyesuaian jam kerja bertujuan menjaga produktivitas ASN sekaligus mendukung kelancaran ibadah Ramadan.

“Penyesuaian jam kerja selama Ramadan mengatur waktu kerja ASN agar tetap efektif. Prinsipnya, disiplin dan kinerja tetap terjaga, serta pelayanan publik tidak boleh menurun,” katanya di Jakarta Rabu (18/2/2026).

Selain itu, Premi juga menekankan, seluruh perangkat daerah harus memastikan tidak terjadi penurunan standar layanan kepada masyarakat.

“Saya meminta seluruh jajaran menjaga profesionalisme. Pelayanan publik tidak boleh terganggu. Kinerja harus tetap terukur dan akuntabel,” tegasnya.

Berikut adalah ketentuan jam kerja ASN selama Ramadan diatur sebagai berikut:
Senin–Kamis
⦁ Jam kerja: pukul 08.00–15.00 WIB
⦁ Waktu istirahat: pukul 12.00–12.30 WIB
Jumat
⦁ Jam kerja: pukul 08.00–15.30 WIB
⦁ Waktu istirahat: pukul 11.30–12.30 WIB
Selain itu, khusus perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat selama 24 jam dan/atau mendukung operasional layanan, ketentuan jam kerja dilaksanakan sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 812 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 755 Tahun 2024 mengenai Hari Kerja dan Jam Kerja pada Perangkat Daerah/Unit Kerja yang Memberikan Pelayanan Dukungan Operasional dan/atau Pelayanan Langsung kepada Masyarakat.

Dengan demikian, layanan esensial seperti kesehatan, ketenteraman dan ketertiban umum, transportasi, hingga layanan darurat tetap beroperasi sebagaimana mestinya.

Selain pengaturan jam kerja reguler, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan ruang fleksibilitas jam kerja (flexible working hour) bagi ASN yang menggunakan sistem kerja reguler. Fleksibilitas ini dapat diterapkan oleh Kepala Perangkat Daerah atau Biro dengan sejumlah ketentuan.

Pertama, fleksibilitas tidak berlaku bagi pegawai yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang tidak dapat dilaksanakan melalui aplikasi resmi perangkat daerah.

Kedua, pegawai tidak sedang melaksanakan tugas kedinasan yang bersifat mendesak atau harus diselesaikan pada hari yang sama, baik di dalam maupun di luar kantor.

Ketiga, fleksibilitas diberikan paling cepat 60 menit sebelum jam masuk kerja dan paling lama 60 menit setelah jam masuk kerja, dengan penyesuaian jam pulang secara proporsional sehingga tetap memenuhi akumulasi 6,5 jam kerja efektif per hari di luar waktu istirahat.

Melalui pengaturan ini, Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh ASN untuk menjaga kedisiplinan, kesehatan, serta profesionalisme selama Ramadan guna memastikan pelayanan publik tetap optimal bagi masyarakat.*

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Retrospeksi Figur Eddy Santana Putra (ESP) sebagai Cagub Sumatra Selatan dalam Pilkada 2024

    Retrospeksi Figur Eddy Santana Putra (ESP) sebagai Cagub Sumatra Selatan dalam Pilkada 2024

    • calendar_month Minggu, 8 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Mendekati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumatra Selatan 2024, PDIP mengusung pasangan Ir. H. Eddy Santana Putra, M.T sebagai calon gubernur dan Dr. Riezky Aprilia, S.H.,M.H sebagai calon wakil gubernur (E-RA BARU). Pasangan E-RA sudah mendaftar pada hari terakhir pendaftaraan, yaitu pada Kamis, 29 Agustus 2024. Majunya Eddy Santana (ESP) berpasangan dengan Riezky […]

  • Pertemuan Mendag dengan Menteri Majid, Bahas Ekspor Indonesia ke Arab Saudi

    Pertemuan Mendag dengan Menteri Majid, Bahas Ekspor Indonesia ke Arab Saudi

    • calendar_month Jumat, 25 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan, hubungan antara Indonesia dan Arab Saudi terjalin sangat baik dan diharapkan dapat meningkatkan kinerja ekspor Indonesia. Kerja sama perdagangan Indonesia terus diintensifkan dengan para pengusaha besar Arab Saudi. Selain bertemu di Jakarta, beberapa bulan lalu juga dilakukan pertemuan top 10 pengusaha besar Arab Saudi dan Indonesia untuk […]

  • Butut KPK OTT Pejabat Basarnas Brigjen Asep Mengundurkan Diri

    Butut KPK OTT Pejabat Basarnas Brigjen Asep Mengundurkan Diri

    • calendar_month Sabtu, 29 Jul 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Jakarta_Brigjen Asep Guntur Rahayu dikabarkan mengundurkan diri dari jabatan Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK usai polemik Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Basarnas RI. Pengunduran diri Asep disampaikan melalui aplikasi pesan singkat. meski belum resmi, namu dirinya akan secepatnya membuat surat  resmi pada Senin (31/7/2023). Kendati demikian Asep belum menjelaskan pasti alasnya […]

  • Sebanyak 22 Pati TNI AD Naik Pangkat, Kasad: Di Balik Kebanggaan Ada Tanggung Jawab Lebih Besar

    Sebanyak 22 Pati TNI AD Naik Pangkat, Kasad: Di Balik Kebanggaan Ada Tanggung Jawab Lebih Besar

    • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., memimpin acara laporan korps kenaikan pangkat Perwira Tinggi (Pati) TNI AD di Aula Jenderal Besar A.H. Nasution, Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025). Sebanyak 22 Pati TNI AD melaporkan kenaikan pangkat dalam acara tersebut. Di antaranya dua Perwira Tinggi yang naik […]

  • Pendidikan Tanpa Sekat, Murid Sekolah Unggulan Belajar Bersama dengan Calon Siswa Sekolah Rakyat

    Pendidikan Tanpa Sekat, Murid Sekolah Unggulan Belajar Bersama dengan Calon Siswa Sekolah Rakyat

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Malang,msinews.com– Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul terharu saat melihat antusiasnya para siswa sekolah unggulan Al Hikmah Boarding School Batu mengajari para calon siswa Sekolah Rakyat yang hadir di sekolah mereka, Senin (19/5/2025). Ia merasa bahagia para murid Sekolah Al Hikmah menyambut kedatangan para calon siswa sekolah rakyat dengan baik, bahkan langsung bercengkerama dan […]

  • Aksi Heroik Herman Yoseph Fernandez, dalam Pertempuran Mati Hidup di Palagan Sidobunder, Layak Bergelar ”Pahlawan Nasional”

    Aksi Heroik Herman Yoseph Fernandez, dalam Pertempuran Mati Hidup di Palagan Sidobunder, Layak Bergelar ”Pahlawan Nasional”

    • calendar_month Minggu, 29 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Namanya, terukir di sejumlah situs sejarah sebagai salah satu anggota Tentara Pelajar Indonesia yang gugur dalam perang Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dia adalah Herman Yoseph Fernandez, pria kelahiran Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur 3 Juni 1925. Secara fakta, ia berjuang dengan mengorbankan nayawanya demi mempertahankan Kemerdekaan NKRI yang dicintainya. Meski dihunus senjata dan […]

expand_less