Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Layanan Publik Tetap Optimal, Pemprov DKI Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H

Layanan Publik Tetap Optimal, Pemprov DKI Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
  • visibility 73
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Msinews.com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 1/SE/2026 tentang Jam Kerja pada Bulan Suci Ramadan Tahun 2026 M/1447 H.

Dinas Kominfotik Pemprov DKI Jakarta dalam siaran pernya menyebut, Pengaturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Dalam keterangan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Premi Lasari, menegaskan, penyesuaian jam kerja bertujuan menjaga produktivitas ASN sekaligus mendukung kelancaran ibadah Ramadan.

“Penyesuaian jam kerja selama Ramadan mengatur waktu kerja ASN agar tetap efektif. Prinsipnya, disiplin dan kinerja tetap terjaga, serta pelayanan publik tidak boleh menurun,” katanya di Jakarta Rabu (18/2/2026).

Selain itu, Premi juga menekankan, seluruh perangkat daerah harus memastikan tidak terjadi penurunan standar layanan kepada masyarakat.

“Saya meminta seluruh jajaran menjaga profesionalisme. Pelayanan publik tidak boleh terganggu. Kinerja harus tetap terukur dan akuntabel,” tegasnya.

Berikut adalah ketentuan jam kerja ASN selama Ramadan diatur sebagai berikut:
Senin–Kamis
⦁ Jam kerja: pukul 08.00–15.00 WIB
⦁ Waktu istirahat: pukul 12.00–12.30 WIB
Jumat
⦁ Jam kerja: pukul 08.00–15.30 WIB
⦁ Waktu istirahat: pukul 11.30–12.30 WIB
Selain itu, khusus perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat selama 24 jam dan/atau mendukung operasional layanan, ketentuan jam kerja dilaksanakan sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 812 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 755 Tahun 2024 mengenai Hari Kerja dan Jam Kerja pada Perangkat Daerah/Unit Kerja yang Memberikan Pelayanan Dukungan Operasional dan/atau Pelayanan Langsung kepada Masyarakat.

Dengan demikian, layanan esensial seperti kesehatan, ketenteraman dan ketertiban umum, transportasi, hingga layanan darurat tetap beroperasi sebagaimana mestinya.

Selain pengaturan jam kerja reguler, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan ruang fleksibilitas jam kerja (flexible working hour) bagi ASN yang menggunakan sistem kerja reguler. Fleksibilitas ini dapat diterapkan oleh Kepala Perangkat Daerah atau Biro dengan sejumlah ketentuan.

Pertama, fleksibilitas tidak berlaku bagi pegawai yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang tidak dapat dilaksanakan melalui aplikasi resmi perangkat daerah.

Kedua, pegawai tidak sedang melaksanakan tugas kedinasan yang bersifat mendesak atau harus diselesaikan pada hari yang sama, baik di dalam maupun di luar kantor.

Ketiga, fleksibilitas diberikan paling cepat 60 menit sebelum jam masuk kerja dan paling lama 60 menit setelah jam masuk kerja, dengan penyesuaian jam pulang secara proporsional sehingga tetap memenuhi akumulasi 6,5 jam kerja efektif per hari di luar waktu istirahat.

Melalui pengaturan ini, Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh ASN untuk menjaga kedisiplinan, kesehatan, serta profesionalisme selama Ramadan guna memastikan pelayanan publik tetap optimal bagi masyarakat.*

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dr.Lestari : Pengembangan Produk Pariwisata Berkelanjutan Harus Konsisten

    Dr.Lestari : Pengembangan Produk Pariwisata Berkelanjutan Harus Konsisten

    • calendar_month Rabu, 3 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Wakil Ketua MPR RI,Dr. Lestari Moerdijati, mengatakan, pengembangan produk pariwisata berkelanjutan  berbasis masyarakat yang inklusif harus menjadi perhatian bersama agar konsisten direalisasikan. “Sektor pariwisata yang mulai menggeliat dan menarik perhatian investor harus diarahkan ke sejumlah pengembangan produk pariwisata berkelanjutan dan berbasis masyarakat yang inklusif dalam proses pembangunan pariwisata nasional yang lebih baik,” kata Lestari Moerdijat […]

  • Novel Baswedan

    Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL

    • calendar_month Kamis, 23 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Polda Metro Jaya mengumumkan perkembangan signifikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ketua KPK, Firli Bahuri, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini setelah gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (22/11/2023) pukul 19.00 WIB. “Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira […]

  • Prabowo-Gibran Absen, Anies dan Ganjar Hadir di Sidang PHPU Pilpres di MK

    Prabowo-Gibran Absen, Anies dan Ganjar Hadir di Sidang PHPU Pilpres di MK

    • calendar_month Senin, 22 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini Senin (22/4/2024) menggelar sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Kepada wartawan, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan kliennya dalam hal ini Prabowo dan Gibran tidak datang. Namun kata dia, tim Prabowo-Gibran optimistis MK memutus sengketa pilpres sesuai dengan keinginan mereka. Otto menegaskan kubu Prabowo-Gibran menghormati […]

  • Senator Agita Soroti Penguatan Layanan Kesehatan Mental dan Kepastian Regulasi Psikolog di Daerah

    Senator Agita Soroti Penguatan Layanan Kesehatan Mental dan Kepastian Regulasi Psikolog di Daerah

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 69
    • 0Komentar

      Msinews.com – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti menyoroti meningkatnya persoalan kesehatan mental di masyarakat yang memerlukan penanganan serius dan sistematis. Menurutnya, Puskesmas sebagai pintu pertama pelayanan kesehatan masyarakat memiliki peran strategis dalam mendeteksi dini dan menangani gangguan kesehatan mental. Demikian disampaikannya pada […]

  • Lesty Putri Utami Terpilih Jurukam Terbaik Tingkat Nasional

    Lesty Putri Utami Terpilih Jurukam Terbaik Tingkat Nasional

    • calendar_month Selasa, 8 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan yang juga menjabat wakil ketua bidang koperasi dan UMKM, Lesty Putri Utami terpilih sebagai salah satu dari sembilan peserta terbaik pada program pelatihan Juru Kampanye (Jurkam). Lesty mengatakan, akan berusaha melaksanakan amanat Ketua Umum PDIP untuk menjadi juru kampanye yang dapat membangun peradaban. “Insyaa Allah saya […]

  • Pemerintah Diminta Kaji Ulang Program Tapera Sebelum Diterapkan

    Pemerintah Diminta Kaji Ulang Program Tapera Sebelum Diterapkan

    • calendar_month Jumat, 31 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Pemerintah Indonesia telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Adapun, PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 25 Tahun 2020. Dimana proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Tabungan hanya dapat dimanfaatkan […]

expand_less