Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pemerintah Diminta Kaji Ulang Program Tapera Sebelum Diterapkan

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Program Tapera Sebelum Diterapkan

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 31 Mei 2024
  • visibility 42
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Pemerintah Indonesia telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Adapun, PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 25 Tahun 2020. Dimana proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Tabungan hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Hal tersebut agar efektivitas penyelenggaraan Tapera perlu penegasan pengaturan kewenangan dalam penentuan dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Tapera.

Menanggapi Peraturan Pemerintah tentang Program TAPERA (Tabungan Perumuhan Rakyat Tapera) Senator DKI, Prof. DR. H. Dailami Firdaus SH, LLM, MBA pun bersuara. Dia meminta Pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan dalam program Tapera sebelum diterapkan.

Menurutnya, kebijakan pemotongan gaji sebesar tiga persen untuk Tapera akan memberatkan pekerja. Mengingat, saat ini mereka sudah dibebani pemotongan gaji untuk iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan pajak penghasilan.

“Pemotongan untuk tiga komponen itu saja sudah besar tentunya. Apalagi ditambah pemotongan gaji untuk Tapera sebesar tiga persen,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/5/2024).

Prof. Dailami menjelaskan, adanya suara keresahan dari pekerja atau buruh adalah hal wajar. Terlebih, bagi mereka yang berpenghasilan hanya sebesar Upah Minimum Regional (UMR) Provinsi, Kota, atau Kabupaten.

“Saya menengarai dalam membuat keputusan ini juga kurang melibatkan partisipasi pekerja atau buruh, khusunya melalui serikat-serikat pekerja sehingga memicu terjadinya banyak penolakan,” terangnya.

Kebijakan Tapera ini juga akan memberatkan perusahaan atau pemberi kerja. Pasalnya, mengacu pada beleid Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera, pada Pasal 15 Ayat 1 disebutkan, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji peserta pekerja mandiri.

Selanjutnya dalam Pasal 15 Ayat 2, besaran simpanan peserta Tapera untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

“Kebijakan ini masih sangat kurang ideal ditetapkan di tengah proses pemulihan pascapandemi COVID-19 dan melemahnya nilai tukar rupiah saat ini,” tegasnya.

Berdasarkan itu, Bang Dai meminta pemerintah melakukan kajian ulang dan menginventarisir secara utuh sebelum program Tapera ini ditetapkan.

Ia mengungkapkan, niat pemerintah untuk menjalankan amanah UUD 1945 Pasal 28 H Ayat 1 setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, haruslah ada ukurannya dan jangan justru membebani rakyat.

“Untuk kepemilikan tempat tinggal atau rumah, pemerintah bisa melakukan dengan cara mempermudah persyaratan untuk kepemilikan rumah melalui kredit di bank-bank pemerintah, serta memberikan subsidi dengan berkeadilan,” tutupnya. ** (Dom).

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT.SIG Diminta Jaga Kinerja Perusahaan dalam Kontribusi Pembangunan IKN

    PT.SIG Diminta Jaga Kinerja Perusahaan dalam Kontribusi Pembangunan IKN

    • calendar_month Sabtu, 6 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Balikpapan,msinews.com-Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Y Manurung mengapresiasi kontribusi yang dilakukan PT SIG. Namun, ia juga meminta pada PT SIG untuk memastikan prosesnya untuk prudent atau bijak dan hati-hati. Sehingga kinerja perusahaan dapat terus terjaga. Adapun PT Semen Indonesia Group (Persero) Tbk atau PT SIG beberapa waktu ini melakukan ekspansi bisnis melalui konsorsium […]

  • GKR Hemas Undang Bupati/Walikota DIY, Akademisi, Dan Praktisi, Lakukan Pengawasan Terhadap Tata Ruang

    GKR Hemas Undang Bupati/Walikota DIY, Akademisi, Dan Praktisi, Lakukan Pengawasan Terhadap Tata Ruang

    • calendar_month Sabtu, 12 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 27
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM,Yogyakarta-Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Anggota DPD RI DIY , melakukan kegiatan reses dengan tema “Tata Ruang”. Forum yang berlangsung di Ruang Serbaguna lt. 1 DPD RI DIY, rapat ini merupakan inisiasi GKR Hemas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Dalam kesempatan itu, GKR Hemas menyoroti masalah terkait […]

  • Alumni Unika Atma Jaya Jakarta Dukung Ekonomi Hijau

    Alumni Unika Atma Jaya Jakarta Dukung Ekonomi Hijau

    • calendar_month Senin, 29 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Ketua Perkumpulan Alumni Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya (Perluni UAJ) Michell Suharli menegaskan, pihaknya mendukung proses ekonomi hijau yang akan berdampak bagi masyarakat luas. Dukungan tersebut sejalan dengan keinginan kuat Perluni Atma Jaya untuk berkontribusi bagi masyarakat dan wujud kecintaan kepada almamaternya. Hal ini disampaikan oleh Ketua Perluni UAJ Michell Suharli saat memberikan sambutan pada […]

  • Buka Infomsi: Sri Mulyani Tetapkan PNS, TNI, Polri Dapat Tunjangan Makan

    Buka Infomsi: Sri Mulyani Tetapkan PNS, TNI, Polri Dapat Tunjangan Makan

    • calendar_month Minggu, 30 Jul 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Buka Infomsi: Sri Mulyani Tetapkan PNS, TNI, Polri Dapat Tunjangan Makan Jakarta_Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menetapkan kenaikan gaji di Agustus 2023, serta penambahan tunjangan uang makan bagi PNS, TNI dan POLRI mulai dari golongan I hingga IV. Sri Mulyani mengatakan bahwa rencana kenaikan gaji akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus […]

  • TNI AL Memberikan Pelatihan dan Turut Andil Dalam Pelaksanaan Tugas PSO Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun

    TNI AL Memberikan Pelatihan dan Turut Andil Dalam Pelaksanaan Tugas PSO Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 46
    • 0Komentar

      Msinews.com – TNI Angkatan Laut (TNI AL) menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sinergi antar lembaga dengan turut berpartisipasi dalam memberikan pelatihan menembak yang diselenggarakan oleh Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung kesiapan dan kemampuan personel Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menjalankan […]

  • Wamensos : Grebeg Ketupat adalah Momentum Kebangkitan untuk Pemberdayaan Masyarakat

    Wamensos : Grebeg Ketupat adalah Momentum Kebangkitan untuk Pemberdayaan Masyarakat

    • calendar_month Minggu, 6 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 45
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM, Magelang -Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menghadiri acara Grebek Ketupat yang menjadi tradisi masyarakat sepekan setelah Idul Fitri di Magelan,Jawa Tengah. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan drh. Soepardi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Minggu (6/4/2025). Menurutnya, acara tersebut tak hanya menyajikan seremonial semata. Spirit di balik perayaan ini mendorong kemandirian ekonomi masyarakat. “Jadi Grebeg […]

expand_less