Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pemerintah Diminta Kaji Ulang Program Tapera Sebelum Diterapkan

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Program Tapera Sebelum Diterapkan

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 31 Mei 2024
  • visibility 94
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Pemerintah Indonesia telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Adapun, PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 25 Tahun 2020. Dimana proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Tabungan hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Hal tersebut agar efektivitas penyelenggaraan Tapera perlu penegasan pengaturan kewenangan dalam penentuan dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Tapera.

Menanggapi Peraturan Pemerintah tentang Program TAPERA (Tabungan Perumuhan Rakyat Tapera) Senator DKI, Prof. DR. H. Dailami Firdaus SH, LLM, MBA pun bersuara. Dia meminta Pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan dalam program Tapera sebelum diterapkan.

Menurutnya, kebijakan pemotongan gaji sebesar tiga persen untuk Tapera akan memberatkan pekerja. Mengingat, saat ini mereka sudah dibebani pemotongan gaji untuk iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan pajak penghasilan.

“Pemotongan untuk tiga komponen itu saja sudah besar tentunya. Apalagi ditambah pemotongan gaji untuk Tapera sebesar tiga persen,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/5/2024).

Prof. Dailami menjelaskan, adanya suara keresahan dari pekerja atau buruh adalah hal wajar. Terlebih, bagi mereka yang berpenghasilan hanya sebesar Upah Minimum Regional (UMR) Provinsi, Kota, atau Kabupaten.

“Saya menengarai dalam membuat keputusan ini juga kurang melibatkan partisipasi pekerja atau buruh, khusunya melalui serikat-serikat pekerja sehingga memicu terjadinya banyak penolakan,” terangnya.

Kebijakan Tapera ini juga akan memberatkan perusahaan atau pemberi kerja. Pasalnya, mengacu pada beleid Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera, pada Pasal 15 Ayat 1 disebutkan, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji peserta pekerja mandiri.

Selanjutnya dalam Pasal 15 Ayat 2, besaran simpanan peserta Tapera untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

“Kebijakan ini masih sangat kurang ideal ditetapkan di tengah proses pemulihan pascapandemi COVID-19 dan melemahnya nilai tukar rupiah saat ini,” tegasnya.

Berdasarkan itu, Bang Dai meminta pemerintah melakukan kajian ulang dan menginventarisir secara utuh sebelum program Tapera ini ditetapkan.

Ia mengungkapkan, niat pemerintah untuk menjalankan amanah UUD 1945 Pasal 28 H Ayat 1 setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, haruslah ada ukurannya dan jangan justru membebani rakyat.

“Untuk kepemilikan tempat tinggal atau rumah, pemerintah bisa melakukan dengan cara mempermudah persyaratan untuk kepemilikan rumah melalui kredit di bank-bank pemerintah, serta memberikan subsidi dengan berkeadilan,” tutupnya. ** (Dom).

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Istana Sebut Jokowi

    Istana Sebut Jokowi dan Kemensetneg Harus Konfirmasi Pengganti Firli Bahuri Sebelum Ajukan ke DPR

    • calendar_month Senin, 22 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com  – Koordinator Staf Khusus Presiden atau Istana, Ari Dwipayana, menyebutkan Presiden Joko Widodo dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) perlu melakukan konfirmasi kembali terkait pengganti mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka. Proses ini tengah berjalan, dan menurut Istana menyampaikan pesan bahwa Sebut Jokowi, beberapa hal perlu […]

  • Menko Polkam : Hari Ini, 29 WNI dari Iran Tiba di Jakarta

    Menko Polkam : Hari Ini, 29 WNI dari Iran Tiba di Jakarta

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Menko Polkam Budi Gunawan menyampaikan bahwa proses pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Iran telah dimulai hari ini. Hal tersebut, menyusul serangkaian serangan yang dilancarkan Amerika Serikat (AS) terhadap fasilitas milik Iran, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) bergerak cepat memprioritaskan perlindungan warga negaranya di Timur Tengah. “Presiden Prabowo memprioritaskan […]

  • Mendagri Buka KPPD Gelombang II Lemhannas, Dorong Kepala Daerah Tingkatkan Kapabilitas Pemerintahan

    Mendagri Buka KPPD Gelombang II Lemhannas, Dorong Kepala Daerah Tingkatkan Kapabilitas Pemerintahan

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Minews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian membuka Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Gelombang II Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Republik Indonesia (RI). Dalam amanatnya, Mendagri mendorong para kepala daerah untuk terus meningkatkan kapabilitas pemerintahan. “Kita menyadari bahwa kita memerlukan peningkatan kemampuan pemantapan kapabilitas para pimpinan daerah. Karena kita menggunakan prinsip pemerintahan kita yang […]

  • Kampanye Akbar

    Kampanye Akbar Timnas Pemenangan AMIN Siap Digelar di Jakarta International Stadium

    • calendar_month Sabtu, 3 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN) mengonfirmasi bahwa kampanye akbar terakhir mereka akan berlangsung sesuai jadwal di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, pada Sabtu (10/2), mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Muhammad Syaugi Alaydrus, Kapten Timnas AMIN, mengundang seluruh pejuang perubahan dan relawan untuk hadir dalam kegiatan kampanye Pilpres 2024 ini. […]

  • Polda Metro Jaya Stop Tilang Uji Emisi Setelah Keluhan Masyarakat

    Polda Metro Jaya Stop Tilang Uji Emisi Setelah Keluhan Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 3 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan sementara pelaksanaan tilang uji emisi pada kendaraan bermotor di ibu kota. Keputusan ini diambil setelah razia dan tilang uji emisi bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilakukan pada hari sebelumnya, Rabu 1/11/2023. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengungkapkan, langkah ini diambil setelah adanya banyak keluhan […]

  • Groundbreaking SPPG Kemenko Polkam: Wujud Nyata Kehadiran Negara dalam Pemenuhan Gizi Masyarakat

    Groundbreaking SPPG Kemenko Polkam: Wujud Nyata Kehadiran Negara dalam Pemenuhan Gizi Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Bogor,msinews.com– Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) secara resmi memulai pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kemenko Polkam di Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. “Fasilitas ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, salah satu program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto, guna meningkatkan kualitas gizi masyarakat,” jelas Wamenko Polkam, Letjen […]

expand_less