Legislator PKB, Ratna Juwita : Sumur Ilegal Ancam Lifting dan Kesekamatan Warga
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month 58 menit yang lalu
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SURABAYA,MSINEWS.COM-Pengelolaan sumur idle secara ilegal yang dinilai berpotensi menghambat optimalisasi lifting minyak sekaligus mengancam keselamatan masyarakat dan lingkungan. Hal tersebut disorot oleh Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari.
Menurutnya, potensi produksi dari sumur-sumur tersebut seharusnya dikelola melalui mekanisme resmi agar manfaat ekonominya dapat dirasakan desa, daerah, dan negara.
Pernyataan itu disampaikan Ratna saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/8/2026). Ia menjelaskan, sejumlah sumur idle di sekitar wilayah Jambaran-Tiung Biru (JTB), Bojonegoro, dan Tuban berpotensi dikelola melalui mekanisme resmi dengan melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Dikatakan, walau di lapangan terdapat pihak ketiga yang menawarkan harga lebih tinggi kepada pengelola sumur sehingga berpotensi mendorong sebagian produksi keluar dari mekanisme resmi.
“Kalau misalnya ini lewat jalur yang resmi, pasti banyak yang diuntungkan. Desa akan mendapatkan hasil, pemerintah daerah juga bisa mendapatkan hasil, dan negara juga bisa mencapai lifting dengan jelas,” ujar Ratna.
Politisi Fraksi PKB itu menegaskan, persoalan pengelolaan sumur idle ilegal tidak semata menyangkut potensi kehilangan manfaat ekonomi. Praktik tersebut juga berisiko menimbulkan persoalan hukum serta mengancam keselamatan masyarakat dan lingkungan karena pengelolaannya tidak berada dalam mekanisme resmi dengan standar operasional dan pihak yang bertanggung jawab secara jelas.
“Kalau ada kebakaran, meledak dan lain sebagainya, mereka siapa yang mau bertanggung jawab?” tegasnya.
Oleh karena itu, Ratna meminta PT Pertamina Hulu Energi (PHE) bersama pemangku kepentingan terkait memperkuat sosialisasi kepada masyarakat yang selama ini mengelola sumur idle. Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan pemahaman bahwa pengelolaan melalui jalur legal tidak hanya memberikan kepastian ekonomi, tetapi juga menjamin aspek keselamatan dan perlindungan lingkungan.
Ratna menilai persoalan tersebut juga perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasalnya, regulasi baru harus mampu memperkuat tata kelola sektor migas, termasuk memberikan kepastian mekanisme pengelolaan sumur idle agar potensi produksi dapat dioptimalkan secara legal dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta negara.
Dikatakan, di tengah upaya meningkatkan lifting minyak dan gas nasional, optimalisasi sumur idle harus dilakukan dengan tata kelola yang jelas dan bertanggung jawab.
“Peningkatan produksi tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat maupun kelestarian lingkungan, tetapi harus memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi desa, daerah, dan negara,tegasnya**
Editor: tim redaksi
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik



Saat ini belum ada komentar