Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Pemerasan SYL

oleh
banner 468x60

Jakarta, MSINews.com – Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, memutuskan mencabut gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kabar ini diungkapkan oleh kuasa hukum Firli, Fahri Bachmid, ia membenarkan mantan KPK kini sudah mencabut praperadilan untuk yang ke dua kalinya.

banner 336x280

Baca juga ; Wakil Ketua TKN Senang Jokowi Berkampanye, Optimis Menang

“Iya betul (cabut gugatan praperadilan),” kata kuasa hukum Firli, Fahri Bachmid, dikutip CNNI, Jumat (26/1/2024).

Meskipun pencabutan gugatan tersebut telah dikonfirmasi, Fahri Bachmid belum memberikan penjelasan terinci mengenai alasan di balik keputusan tersebut.

“Ada beberapa alasan teknis,” ucap Fahri, menjadikan alasan tersebut menjadi misteri jelang sidang perdana yang dijadwalkan pada Selasa (30/1).

Kedai demikian, awak media coba berupaya menghubungi Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, terkait pencabutan gugatan praperadilan, namun hingga saat ini belum ada respon yang diterima.

Sebelumnya, Firli telah mengajukan gugatan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi, termasuk pemerasan terhadap SYL di Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan ini tidak hanya ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto seperti sebelumnya, tetapi juga kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Nomor perkara yang terdaftar adalah 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Langkah ini merupakan upaya kedua Firli untuk menghindari proses hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Imelda Herawati, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli pada kesempatan pertama.

Pada 22 November 2023, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, melanggar Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B dan/atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.

Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya baru-baru ini mengirimkan kembali berkas perkara Firli ke Kejaksaan setelah melengkapi petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut.

Perkembangan selanjutnya menantikan sidang perdana yang dijadwalkan pada Selasa mendatang. (Ata)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *