Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Pemerasan SYL

Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Pemerasan SYL

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 27 Jan 2024
  • visibility 132
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, memutuskan mencabut gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kabar ini diungkapkan oleh kuasa hukum Firli, Fahri Bachmid, ia membenarkan mantan KPK kini sudah mencabut praperadilan untuk yang ke dua kalinya.

Baca juga ; Wakil Ketua TKN Senang Jokowi Berkampanye, Optimis Menang

“Iya betul (cabut gugatan praperadilan),” kata kuasa hukum Firli, Fahri Bachmid, dikutip CNNI, Jumat (26/1/2024).

Meskipun pencabutan gugatan tersebut telah dikonfirmasi, Fahri Bachmid belum memberikan penjelasan terinci mengenai alasan di balik keputusan tersebut.

“Ada beberapa alasan teknis,” ucap Fahri, menjadikan alasan tersebut menjadi misteri jelang sidang perdana yang dijadwalkan pada Selasa (30/1).

Kedai demikian, awak media coba berupaya menghubungi Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, terkait pencabutan gugatan praperadilan, namun hingga saat ini belum ada respon yang diterima.

Sebelumnya, Firli telah mengajukan gugatan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi, termasuk pemerasan terhadap SYL di Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan ini tidak hanya ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto seperti sebelumnya, tetapi juga kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Nomor perkara yang terdaftar adalah 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Langkah ini merupakan upaya kedua Firli untuk menghindari proses hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Imelda Herawati, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli pada kesempatan pertama.

Pada 22 November 2023, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, melanggar Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B dan/atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.

Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya baru-baru ini mengirimkan kembali berkas perkara Firli ke Kejaksaan setelah melengkapi petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut.

Perkembangan selanjutnya menantikan sidang perdana yang dijadwalkan pada Selasa mendatang. (Ata)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gus Ipul Yakin PBNU Tak Terlibat Dalam Kasus Dugaan Aliran Dana Korupsi Kouta Haji

    Gus Ipul Yakin PBNU Tak Terlibat Dalam Kasus Dugaan Aliran Dana Korupsi Kouta Haji

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 119
    • 0Komentar

    msinews.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul meyakini bahwa PBNU tak terlibat dalam kasus dugaan aliran dana korupsi penentuan kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) pada 2023-2024 yang saat ini diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gus Ipul menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah KPK, PBNU selama ini […]

  • Israel Serang Iran, FPN : Pelanggaran Hukum Internasional

    Israel Serang Iran, FPN : Pelanggaran Hukum Internasional

    • calendar_month Sabtu, 14 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Free Palestine Network (FPN) melalui Sekretaris Jenderalnya Furqan AMC mengutuk serangan Israel ke Iran dan menyatakan serangan tersebut adalah pelanggaran hukum internasional. Hal ini ditegaskan Furqan AMC dalam keterangannya yang diterima media di Jakarta, pada Sabtu 14 Juni 2026. “Serangan entitas barbar Israel terhadap Iran adalah pelanggaran hukum internasional. Sebagaimana sikap resmi Pemerintah RI, […]

  • GKR Hemas Undang Bupati/Walikota DIY, Akademisi, Dan Praktisi, Lakukan Pengawasan Terhadap Tata Ruang

    GKR Hemas Undang Bupati/Walikota DIY, Akademisi, Dan Praktisi, Lakukan Pengawasan Terhadap Tata Ruang

    • calendar_month Sabtu, 12 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 92
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM,Yogyakarta-Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Anggota DPD RI DIY , melakukan kegiatan reses dengan tema “Tata Ruang”. Forum yang berlangsung di Ruang Serbaguna lt. 1 DPD RI DIY, rapat ini merupakan inisiasi GKR Hemas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Dalam kesempatan itu, GKR Hemas menyoroti masalah terkait […]

  • Nusron Wahid

    Nusron Wahid Bantah Isu Investasi Kekuasaan Pencalonan Gibran

    • calendar_month Selasa, 31 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Nusron Wahid bantah isu intervensi terkait lencalonan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres Prabowo Subianto dj Pilpres 2024 mendatang. Ia mengatakan menepis tudingan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto soal intervensi kekuasaan di balik pencalonan Gibran. Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar, Nusron Wahid menepis isu intervensi di balik pencalonan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden […]

  • Komisi XIII : Usut Tuntas Napi Dugem dan Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru

    Komisi XIII : Usut Tuntas Napi Dugem dan Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 115
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM – Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, mengecam keras aksi belasan narapidana yang menggelar pesta minuman keras dan narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Tindakan amoral tersebut mengindikasikan lemahnya pengawasan dan adanya unsur pembiaran di dalam rutan. “Saya meminta agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh tanpa terkecuali. Kepala Rutan […]

  • Terima Pimpinan CPPCC, Ketua MPR RI ; Hubungan Indonesia–Tiongkok Berada di Fase Terbaik dalam Sejarah

    Terima Pimpinan CPPCC, Ketua MPR RI ; Hubungan Indonesia–Tiongkok Berada di Fase Terbaik dalam Sejarah

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 109
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM– Ketua MPR RI,Ahmd Muzani menerima Kunjungan Wang Huning, Ketua Komite Nasional Konferensi Konsultatif Politik Rakyat Tiongkok atau Chairman of the National Committee of the Chinese People’s Political Consultative Conference (CPPCC) beserta jajarannya. Dijelaskan bahwa, pertemuan ini menjadi bentuk komitmen strategis kedua negara untuk terus memperkuat hubungan bilateral di berbagai bidang, khususnya memperingati 75 tahun […]

expand_less