Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » Airlangga Sebut Pemda Bisa Terapkan Tarif Pajak Rendah untuk Jasa Hiburan

Airlangga Sebut Pemda Bisa Terapkan Tarif Pajak Rendah untuk Jasa Hiburan

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 19 Jan 2024
  • visibility 108
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan Pemerintah Daerah (Pemda) kini memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran tarif pajak yang lebih rendah untuk jasa hiburan khusus, yang sebelumnya ditetapkan antara 40 hingga 75 persen. Pernyataan ini dikeluarkan setelah dibahas dalam rapat Presiden Joko Widodo bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat.

Airlangga mengatakan pemerintah daerah dapat mengenakan pajak dengan tarif di bawah 40 hingga 70 persen, sesuai dengan kondisi dan kebijakan masing-masing daerah.

Dirinya menyebut, perubahan ini disusun berdasarkan pembahasan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Baca juga : Inul Protes Kenaikan Pajak Hiburan, Intip Gurita Bisnisnya yang Terancam

“Dapat kami sampaikan bahwa (pemerintah) daerah bisa memberlakukan pajak lebih rendah dari 40 atau 70 persen sesuai dengan daerah masing-masing,” kata Airlangga dilkutip Antara.com, Jum’at 19/1/2024.

PBJT (pajak barang dan jasa tertentu) untuk jasa hiburan, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, sebelumnya ditetapkan dengan rentang tarif antara 40 hingga 75 persen.

Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan ini dapat diterapkan karena beberapa ketentuan dalam pasal-pasal UU HKPD memberikan fleksibilitas untuk mengurangi tarif pajak tersebut.

Pasal 101 UU HKPD memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk memberikan insentif fiskal, seperti pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan pajak dan retribusi.

Selain itu, Pasal 6 UU HPKD melarang pemerintah daerah untuk memungut pajak jika potensi hiburan di daerah tersebut kurang memadai.

Besaran tarif pajak di bawah batas minimum 40 persen untuk hiburan khusus akan dijelaskan lebih rinci dalam surat edaran yang segera dikeluarkan oleh pemerintah.

Baca juga : Istana Bantah Isu Mundur Sri Mulyani dan Menteri Lainnya

Menurut Airlangga, surat edaran tersebut akan mencakup insentif fiskal yang diberikan, terkait dengan sektor tertentu. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi ‘moral hazard’, dan surat edaran akan bersama-sama dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

Pemerintah melihat perlunya memberikan insentif fiskal pada sektor hiburan, terutama setelah sektor pariwisata mulai pulih dari dampak pandemi COVID-19.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada pelaku usaha dan meningkatkan daya tarik sektor hiburan di tengah pemulihan ekonomi nasional.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengejutkan! AKPERSI Bongkar Tambang PT Berau Beroperasi di Lahan Milik Petani

    Mengejutkan! AKPERSI Bongkar Tambang PT Berau Beroperasi di Lahan Milik Petani

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Msinews.com – Dugaan penggunaan lahan petani tanpa penyelesaian hak kembali mencuat di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Aktivitas pertambangan PT Berau Coal diduga telah berlangsung di atas lahan milik Kelompok Tani (Poktan) Bumi Subur, Kampung Gurimbang, meski sebelumnya perusahaan mengklaim lahan tersebut belum digunakan. Isu ini menguat setelah Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino […]

  • KPK Didesak Segera Tindaklanjuti Tiga Laporan Dugaan Korupsi di Sumsel

    KPK Didesak Segera Tindaklanjuti Tiga Laporan Dugaan Korupsi di Sumsel

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 103
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menindaklanjuti tiga laporan dugaan korupsi di Sumatera Selatan (Sumsel). Hal ini disampaikan Aktivis antikorupsi dari Komunitas Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel melaporkan adanya tiga laporan sudah disampaikan kepada KPK pada Selasa, 25 Februari 2025. Menurut para pegiat antikorupsi, kasus yang dilaporkan jauh lebih besar dan kompleks dibandingkan dengan […]

  • Jokowi Tunjuk Tito Karnavian Plt Menko Polhukam Gantikan Mahfud Md

    Jokowi Tunjuk Tito Karnavian Plt Menko Polhukam Gantikan Mahfud Md

    • calendar_month Jumat, 2 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20/P tahun 2024 yang ditandatangani oleh Jokowi pada Jumat (2/2/2024). Penggantian ini dilakukan menyusul pengunduran diri Mahfud Md dari […]

  • Penguatan Penegakan Hukum dan Transisi Energi dalam Menghadapi Perubahan Iklim,990 orang Meninggal dunia Bencana Aceh dan Sumatera 

    Penguatan Penegakan Hukum dan Transisi Energi dalam Menghadapi Perubahan Iklim,990 orang Meninggal dunia Bencana Aceh dan Sumatera 

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 128
    • 0Komentar

    JAKARTA,KABARDAERAH.COM-Memburuknya perubahan iklim semakin meluas melanda Indonesia. Setelah sebelumnya terjadi banjir besar di Bali, Aceh, Sumbar, dan Sumut, kini banjir rob kembali melanda Jakarta dan pesisir Pulau Jawa. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno. Ia mengatakan bahwa, situasi saat ini sudah bukan lagi perubahan iklim, tetapi sudah mengarah pada situasi krisis iklim. […]

  • Paus Leo XIV Solider dengan Gaza: Gencatan Senjata Segera, Pembebasan Sandera, Penghormatan Terhadap Hukum Internasional

    Paus Leo XIV Solider dengan Gaza: Gencatan Senjata Segera, Pembebasan Sandera, Penghormatan Terhadap Hukum Internasional

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 67
    • 0Komentar

    VATIKAN,MSINEWS.COM-Paus Leo XIV sekali lagi menyatakan keprihatinannya yang mendalam terhadap situasi di Gaza dan menyerukan gencatan senjata segera di wilayah tersebut. Dalam audiensi umum pada hari Rabu, 17 September 2025, beliau juga menegaskan kembali seruannya untuk pembebasan para sandera dan penghormatan penuh terhadap hukum humaniter internasional. “Saya menyampaikan solidaritas saya yang mendalam kepada rakyat Palestina […]

  • Preferensi Perdagangan Indonesia-Iran Akan Dilakukan Melalui Perpres

    Preferensi Perdagangan Indonesia-Iran Akan Dilakukan Melalui Perpres

    • calendar_month Rabu, 10 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Komisi VI DPR RI menyetujui pembahasan terhadap pengesahan persetujuan Preferensi Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Islam Iran (Preferential Trade Agreement between The Government of the Republic of Indonesia and The Government of the Islamic Republic of Iran)melalui mekanisme Peraturan Presiden (Perpres), Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VI dengan Menteri Perdagangan […]

expand_less