Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » Airlangga Sebut Pemda Bisa Terapkan Tarif Pajak Rendah untuk Jasa Hiburan

Airlangga Sebut Pemda Bisa Terapkan Tarif Pajak Rendah untuk Jasa Hiburan

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 19 Jan 2024
  • visibility 126
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan Pemerintah Daerah (Pemda) kini memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran tarif pajak yang lebih rendah untuk jasa hiburan khusus, yang sebelumnya ditetapkan antara 40 hingga 75 persen. Pernyataan ini dikeluarkan setelah dibahas dalam rapat Presiden Joko Widodo bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat.

Airlangga mengatakan pemerintah daerah dapat mengenakan pajak dengan tarif di bawah 40 hingga 70 persen, sesuai dengan kondisi dan kebijakan masing-masing daerah.

Dirinya menyebut, perubahan ini disusun berdasarkan pembahasan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Baca juga : Inul Protes Kenaikan Pajak Hiburan, Intip Gurita Bisnisnya yang Terancam

“Dapat kami sampaikan bahwa (pemerintah) daerah bisa memberlakukan pajak lebih rendah dari 40 atau 70 persen sesuai dengan daerah masing-masing,” kata Airlangga dilkutip Antara.com, Jum’at 19/1/2024.

PBJT (pajak barang dan jasa tertentu) untuk jasa hiburan, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, sebelumnya ditetapkan dengan rentang tarif antara 40 hingga 75 persen.

Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan ini dapat diterapkan karena beberapa ketentuan dalam pasal-pasal UU HKPD memberikan fleksibilitas untuk mengurangi tarif pajak tersebut.

Pasal 101 UU HKPD memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk memberikan insentif fiskal, seperti pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan pajak dan retribusi.

Selain itu, Pasal 6 UU HPKD melarang pemerintah daerah untuk memungut pajak jika potensi hiburan di daerah tersebut kurang memadai.

Besaran tarif pajak di bawah batas minimum 40 persen untuk hiburan khusus akan dijelaskan lebih rinci dalam surat edaran yang segera dikeluarkan oleh pemerintah.

Baca juga : Istana Bantah Isu Mundur Sri Mulyani dan Menteri Lainnya

Menurut Airlangga, surat edaran tersebut akan mencakup insentif fiskal yang diberikan, terkait dengan sektor tertentu. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi ‘moral hazard’, dan surat edaran akan bersama-sama dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

Pemerintah melihat perlunya memberikan insentif fiskal pada sektor hiburan, terutama setelah sektor pariwisata mulai pulih dari dampak pandemi COVID-19.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada pelaku usaha dan meningkatkan daya tarik sektor hiburan di tengah pemulihan ekonomi nasional.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahkamah Agung Tolak PK Tujuh Terpidana Kasus Eki Vina Cirebon

    Mahkamah Agung Tolak PK Tujuh Terpidana Kasus Eki Vina Cirebon

    • calendar_month Senin, 16 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menolak Peninjauan Kembali atau PK tujuh terpidana kasus pembunuhan Eki dan Vina Cirebon, Provinsi Jawa Barat. Demikian yang disampaikan Hakim Agung Yanto sebagai Juru Bicara dalam konperensi persnya di media center Mahkamah Agung, Jakarta, pada Senin 16 Desember 2024. “PK tujuh terdakwa dibagi dalam dua perkara. Pertama, PK […]

  • Terima Bantuan Kemensos, Penyandang Disabilitas di Solo Optimistis Usaha Jahitnya Makin Berkembang

    Terima Bantuan Kemensos, Penyandang Disabilitas di Solo Optimistis Usaha Jahitnya Makin Berkembang

    • calendar_month Minggu, 3 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Jakarta, Senyum bahagia mengembang di bibir Sri Hartanti. Nama penyandang disabilitas ini masuk salah satu penerima bantuan untuk usahanya dari Kementerian Sosial. Sudah sekian tahun sejak usaha menjahit ia tekuni, baru kali ini mendapat bantuan pemerintah. Ucapan syukur terlontar ketika Sentra Terpadu Prof. Dr. Soeharso di Surakarta memberinya bantuan mesin obras berikut mejanya. Selain itu […]

  • Penerimaan Pajak Kendaraan di NTT Tinggi, Tinkat Kepatuhan Masih Rendah

    Penerimaan Pajak Kendaraan di NTT Tinggi, Tinkat Kepatuhan Masih Rendah

    • calendar_month Minggu, 9 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Kupang,msinews.com-Plt. Kepala Pendapatan dan Aset Daerah NTT Dominikus Dore Payong ,menyebut per Januari hingga 27 Mei 2024,peneriman pajak kndaraan di provinsi NTT mencapai angka Rp 2,6 miliar rupiah. Dikatakan bahwa, penerimaan pembayaran pajak kendaraan yang merupakan pendapatan asli daerah NTT di tahun 2024 ini mengalami peningkatan signifikan. “Penerimaan pajak kali ini pecahkan rekor tertinggi, sebab […]

  • Kecelakaan Maut

    Kecelakaan Maut di Tol Jakarta-Cikampek: 12 Orang Tewas dalam Kecelakaan Kontraflow

    • calendar_month Senin, 8 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 95
    • 0Komentar

    JAKARTA, MSINews.com – Senin, 8 April 2024, menjadi hari kelam bagi sejumlah keluarga di Indonesia. Kecelakaan maut yang terjadi di jalur kontraflow Tol Jakarta-Cikampek Km 58 merenggut nyawa 12 orang. Kejadian tragis ini menandai awal arus mudik Lebaran dengan duka yang mendalam. Berikut adalah fakta-fakta terkait kecelakaan memilukan tersebut: Grand Max Oleng di Jalur Kontraflow: […]

  • Bareskrim Polri Jelaskan 4 Alat Bukti

    Bareskrim Polri Jelaskan 4 Alat Bukti Sidang Praperadilan Firli Bahuri

    • calendar_month Jumat, 15 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Kasubnit 4 Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri, AKP Denny Siregar, menghadiri sidang praperadilan sebagai saksi dari pihak Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang melibatkan Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri. Denny Siregar menjelaskan bahwa penyidik memiliki empat alat bukti yang mendukung penetapan Firli sebagai […]

  • Lanal TBK Sabet Gelar Juara Turnamen Mini Soccer Antar Instansi 2025

    Lanal TBK Sabet Gelar Juara Turnamen Mini Soccer Antar Instansi 2025

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Msinews.com – Tim Mini Soccer Lanal Tanjung Balai Karimun (Lanal TBK) sukses meraih gelar Juara I Turnamen Mini Soccer antar OPD Vertikal se-Kabupaten Karimun 2025. Kemenangan ini menegaskan semangat juang, kekompakan, dan sportivitas prajurit Lanal TBK dalam ajang yang mempererat hubungan antarinstansi di wilayah tersebut. Komandan Lanal Tanjung Balai Karimun, Letkol Laut (P) Samuel Chrestian […]

expand_less