Jakarta,msinews.com-Aliansi Gerakan Peduli Hukum (AGPH) hari Rabu, (19/6/2024) akan membuat laporan kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (DEWAS KPK) terhadap Penyidik atas nama Rossa Purbo Bekti.
Adapun Laporan tersebut atas dugaan pelanggaran kode etik nilai dasar Profesionalisme yang diatur dalam Perdewas Nomor 03 tahun 2021,bertempat di Dewas Pengawas KPK Jl. HR Rasuna Said Kav. C1, Jakarta Selatan.
Berikut adalah isi laporan tersebut :
Sehubungan dengan hal tersebut di atas kami melakukan laporan kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (DEWAS KPK) dengan ini terlapor Penyidik Rossa Purbo Bekti bertindak dengan cara-cara tidak profesional pada saat melakukan penggeledahan dan penyitaan kepada saudara K dan HK.Tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak profesionalisme insan komisi.
“Tindakan Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tanpa dasar hukum sangat mencoreng nama baik institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tentunya semakin melunturkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi KPK selaku penegakan hukum profesional.” demikian bunyi undangan yang diterima awak media di jakarta, Rabu (19/6/2024).
“Untuk itu kami meminta kepada DEWAS KPK agar laporan Kami ditindak lanjuti dan memanggil penyidik atas nama Rossa Purbo Bekti untuk diperiksa.”tegas Aliansi Gerakan Peduli Hukum, Prabu Sutisna. ** DM.