Rencana Pemprov DKI Pinjam RP.1 M Untuk Bagun RDF Ditolak, Banyak Praksi Tidak Setuju

banner 468x60

Jakarta, InfomsiNews-Pemprov DKI Jakarta mengajukan permohonan pinjaman daerah sebesar Rp.1 triliun untuk membangun fasilitas pengelolaan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) Plant. Dalam rapat semua pimpinan fraksi dan komisi di DPRD DKI Jakarta mayoritas tidak menyetujui permohonan pinjaman daerah yang dimaksud.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani meminta TAPD menyisir kembali anggaran non-prioritas dalam KUA-PPAS APBD tahun 2024 untuk dialihkan kepada pembangunan RDF.

banner 336x280

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin juga sependapat. Menurutnya, melakukan pinjaman daerah adalah jalan terakhir ketika suatu masalah tidak lagi memiliki jalan keluar.

“Prinsipnya pinjaman itu jalan darurat yang pada akhirnya menjadi beban generasi berikutnya. Adakah jalan lain misalnya melakukan penghematan di beberapa program. Kedua memaksimalkan pendapatan, sejauh mana bisa memaksimalkan pendapatan yang ada di 13 jenis pajak maupun retribusi,” kata Khoirudin dalam keterangan tertulis, Senin (21/8/2023).

Sementara Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan permohonan pinjaman yang diusulkan Pemprov DKI dikhawatirkan akan menambah beban keuangan daerah dengan kemungkinan terburuk mengorbankan kepentingan masyarakat Jakarta.

Karena itu, Pras–sapaan karibnya–meminta Joko Agus Setyono selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali mengkaji skema pembiayaan pembangunan RDF Plant yang rencananya akan dibangun di Rorotan, Jakarta Utara, dengan menyisir ulang Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2024.

“Coba Pak lihat lagi (anggaran) yang nggak prioritas dalam APBD diserut (disisir) dulu. Jangan sampai ini (pinjaman) membebankan keuangan pemerintah daerah dan mengorbankan masyarakat,” ujar Pras.

Pras menyampaikan, dia menyetujui apa pun upaya Pemprov DKI untuk menangani sampah Jakarta yang telah masuk kategori darurat. Sebab, sejauh ini volume sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, sudah melebihi kapasitas penampungannya yang hanya seluas 21.879.000 m3.

“Bantargebang ini tinggal tunggu meledaknya aja, Bos. Ini sudah stadium empat ini, bisa jadi stadium enam,” tegasnya.

Diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 208 tentang Pinjaman Daerah, diatur bahwa pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang wajib mendapat persetujuan DPRD yang dilakukan bersamaan pada saat pembahasan KUA-PPAS.

Pemprov DKI Bakal Sisir Rancangan Anggaran
Sementara itu, Ketua TAPD DKI Jakarta sekaligus Sekda DKI Kakarta Joko Agus Setyono menjelaskan bahwa skema pinjaman daerah merupakan alternatif terbaik sebelum KUA-PPAS APBD tahun 2024 disahkan di akhir tahun 2023. Meski begitu, dia berjanji akan menyisir KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2024 seperti yang disarankan Dewan.

“Kita ada satu alternatif yang lebih nyaman. Namun demikian, dengan berbagai macam pertimbangan jangka panjang sehingga Pak Ketua melalui rapat dengan DPRD tadi tidak menyetujui,” terang Joko.

Permohonan pinjaman daerah ini tercantum dalam surat bernomor 435/UD.02.03 yang diajukan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Dalam surat tersebut, Pemprov DKI Jakarta berencana meminjam uang ke PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebesar Rp 1 triliun. (ror)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *