Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini dan Feature » Dakwaan Vidi Batal Demi Hukum :  Jangan Jadikan Warganegara Tumbal Penegakan Hukum

Dakwaan Vidi Batal Demi Hukum :  Jangan Jadikan Warganegara Tumbal Penegakan Hukum

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
  • visibility 46
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh :Dr. Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi XIII DPR RI Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan

SAYA menghormati putusan sela Pengadilan Negeri Merauke yang dibacakan pada Kamis, 6 Agustus 2026, sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Sidang pembacaan putusan sela dimulai sekitar pukul 12.30 WIT sebagai tindak lanjut atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), eksepsi penasihat hukum terdakwa, serta tanggapan JPU terhadap eksepsi tersebut.

Majelis Hakim memutuskan:

* Keberatan (eksepsi) penasihat hukum diterima;
* Dakwaan dinyatakan batal demi hukum;
* Berkas perkara dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum;
* Terdakwa Vidi Eskafaris Gumilang dibebaskan dari tahanan;
* Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Putusan sela tersebut belum merupakan putusan mengenai pokok perkara. Namun, putusan ini menjadi koreksi penting terhadap proses penegakan hukum dan menunjukkan bahwa setiap dakwaan wajib memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Negara hukum tidak boleh membiarkan seseorang kehilangan kemerdekaannya berdasarkan dakwaan yang kemudian dinyatakan batal demi hukum.

Kasus Vidi Eskafaris Gumilang merupakan ujian serius bagi konsistensi penegakan hukum Indonesia dalam menerapkan asas praduga tidak bersalah,  due process of law persamaan di hadapan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Penahanan bukanlah bentuk penghukuman, melainkan upaya paksa yang hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Dalam hukum pidana berlaku asas _geen straf zonder schuld tidak ada pidana tanpa kesalahan. Karena itu, seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawa ban pidana hanya karena berada dalam satu rangkaian peristiwa.

Penuntut umum wajib membuktikan secara sah adanya unsur kesengajaan atau kealpaan, pengetahuan, kewenangan, dan peran nyata terdakwa dalam tindak pidana yang didakwakan.

Perkara ini juga menuntut pembuktian yang cermat mengenai kedudukan Vidi sebagai student pilot.

Dalam rezim hukum penerbangan, tanggung jawab operasional berada pada _Pilot in Command_ (PIC). Oleh karena itu, harus dibuktikan secara jelas siapa yang menentukan rute penerbangan, menerima penumpang, memeriksa dokumen perjalanan, serta mengambil keputusan operasional.

Apabila kewenangan tersebut berada pada Pilot in Command, maka pertanggungjawaban pidana tidak boleh diperluas kepada peserta pelatihan tanpa pembuktian yang sah.

Hukum pidana modern mengenal prinsip individual criminal responsibility, yaitu setiap orang hanya bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri. Kehadiran seseorang di lokasi kejadian atau hubungan kerja dengan pelaku lain tidak serta-merta membuktikan keterlibatan pidana. Negara hukum menuntut pembuktian individual, bukan sekadar asumsi kolektif.

Saya juga mengapresiasi langkah profesional tim penasihat hukum Vidi Eskafaris Gumilang yang menggunakan mekanisme eksepsi sebagai instrumen perlindungan hak konstitusional terdakwa. Tim penasihat hukum terdiri atas:

1. Assoc. Prof. Dr. Hery Firmansyah, S.H., Aff.WM., M.Hum., MPA., CMLC., CTL., CLA., CCCS.;
2. Nessya Monica Larasati Putri, S.H., M.H.;
3. Rudi Richardo Paradongan, S.H., M.Hum.;
4. Dott. Mag. Erwin Natosmal, S.H.;
5. A. Yani Y. Alhadadd, S.H.

Salah satu anggota tim penasihat hukum, Rudi Richardo Paradongan, S.H., M.Hum., menyampaikan hasil putusan sela yang menegaskan diterimanya eksepsi penasihat hukum dan dibebaskannya Vidi dari tahanan.

Perkara ini juga menjadi momentum evaluasi bagi aparat penegak hukum agar penyusunan surat dakwaan dilakukan secara cermat, teliti, dan memenuhi seluruh persyaratan hukum.

Dakwaan yang cacat bukan hanya menghambat proses peradilan, tetapi juga berpotensi mengabaikan hak asasi seseorang yang dijamin oleh konstitusi.

Rekomendasi

Pertama, Jaksa Penuntut Umum wajib menindaklanjuti putusan sela dengan memperbaiki proses penuntutan sesuai ketentuan KUHAP, apabila memang terdapat dasar hukum yang memadai, serta menghormati seluruh pertimbangan hukum Majelis Hakim.

Kedua, Aparat penegak hukum perlu mengevaluasi penggunaan penahanan agar benar-benar menjadi upaya terakhir (_last resort_), bukan tindakan yang diterapkan secara otomatis sebelum terpenuhinya syarat hukum.

Ketiga, Pemerintah bersama pemangku kepentingan di bidang penerbangan perlu memperjelas batas tanggung jawab hukum antara Pilot in Command, instruktur, dan student pilot, sehingga tidak terjadi kriminalisasi terhadap peserta pelatihan yang bertindak berdasarkan instruksi dalam proses pendidikan.

Negara hukum diuji bukan ketika menghukum orang yang terbukti bersalah, tetapi ketika mampu melindungi hak setiap orang yang kesalahannya belum terbukti menurut hukum.

Putusan sela Pengadilan Negeri Merauke harus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum yang berkeadilan hanya dapat terwujud apabila due process of law, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia berjalan beriringan.**

Salam Sopan Indonesia.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jokowi dan Ma’ruf Amin Bersikap Terbuka Terkait Pemilu 2024

    Jokowi dan Ma’ruf Amin Bersikap Terbuka Terkait Pemilu 2024

    • calendar_month Jumat, 26 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin telah menyuarakan pandangan mereka terkait peran presiden dalam kampanye pemilu 2024. Jokowi menyatakan, presiden berhak berpihak dan berkampanye, asalkan tanpa menggunakan fasilitas negara. “Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Presiden boleh berkampanye, boleh memihak. Boleh,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Lanud Halim […]

  • Menu MBG Tak Sesuai Komposisi Gizi, BGN Sidak ke SPPG Mampang 1 Depok

    Menu MBG Tak Sesuai Komposisi Gizi, BGN Sidak ke SPPG Mampang 1 Depok

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Msinews.com – Tim Investigasi Independen Badan Gizi Nasional (BGN) menginspeksi mendadak (sidak) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mampang 1 Depok, pada Selasa (7/10). Langkah cepat ini diambil sebagai tindak lanjut atas beredarnya unggahan di media sosial tentang menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai tidak sesuai komposisi standar gizi. Menu yang dipersoalkan berupa pangsit goreng, […]

  • Chusnunia Dorong Pelestarian Mangrove untuk Masa Depan Pesisir Lampung

    Chusnunia Dorong Pelestarian Mangrove untuk Masa Depan Pesisir Lampung

    • calendar_month Minggu, 12 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Lampung,msinews.com-Wakil Pimpinan Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, pada Sabtu, 11 Januari 2025, melaksanakan kegiatan penanaman mangrove di Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk mendorong pelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir. Kegiatan tersebut adalah langkah strategis sebagai bentuk kepedulian untuk pelestarian lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir. Selain kegitan penanaman […]

  • Menaker Berharap Pengurus Serikat Pekerja Tngkatkan Kesejahteraan Anggotanya

    Menaker Berharap Pengurus Serikat Pekerja Tngkatkan Kesejahteraan Anggotanya

    • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membuka Rapat Kerja Nasional Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI) bertema ‘Semangat Baru Kita Perjuangkan Kebenaran FSPTI-KSPSI yang Kokoh dan Bermartabat’ di Jakarta, Jumat (9/5/2025) malam. Dalam sambutannya, Yassierli berharap pengurus FSPTI memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota bersama keluarganya, mampu melindungi dan membela anggotanya dari pelanggaran hak-hak normatif dan memperjuangkan kepentingannya. “Kita berharap […]

  • Berikut Hasil MotoGP Inggris: Aleix Espargaro Menang Secara Dramatis

    Berikut Hasil MotoGP Inggris: Aleix Espargaro Menang Secara Dramatis

    • calendar_month Minggu, 6 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Pembalap Aprilia Aleix Espargaro menang MotoGP Inggris 2023 usai kalahkan Francesco Bagnaia di Sirkuit Silverstone, Minggu (6/8). Sementara itu Marc Marquez mengalami kecelakaan di lap 16. Start apik dilakukan pembalap KTM Jack Miller yang menempati posisi pertama usai start, sedangkan Marco Bezzecchi yang meraih pole di posisi kedua. Balapan sengit terjadi di barisan depan. Kontak terjadi […]

  • Ma’ruf Amin dan KASAD Dudung Resmikan Masjid Syarif Abdurachman Cirebon.

    Ma’ruf Amin dan KASAD Dudung Resmikan Masjid Syarif Abdurachman Cirebon.

    • calendar_month Jumat, 25 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews-Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Ma’ruf Amin didampingi Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman meresmikan Masjid Syarif Abdurachman yang terletak di Kompleks Pemakaman Sunan Gunung Jati, Desa Astana, Kecamatan Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat, Jumat (25/8/2023). Ma’ruf Amin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan rasa bahagianya atas pembangunan masjid yang digagas […]

expand_less