Dakwaan Vidi Batal Demi Hukum : Jangan Jadikan Warganegara Tumbal Penegakan Hukum
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month Senin, 10 Agt 2026
- visibility 46
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Oleh :Dr. Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi XIII DPR RI Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan
SAYA menghormati putusan sela Pengadilan Negeri Merauke yang dibacakan pada Kamis, 6 Agustus 2026, sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Sidang pembacaan putusan sela dimulai sekitar pukul 12.30 WIT sebagai tindak lanjut atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), eksepsi penasihat hukum terdakwa, serta tanggapan JPU terhadap eksepsi tersebut.
Majelis Hakim memutuskan:
* Keberatan (eksepsi) penasihat hukum diterima;
* Dakwaan dinyatakan batal demi hukum;
* Berkas perkara dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum;
* Terdakwa Vidi Eskafaris Gumilang dibebaskan dari tahanan;
* Biaya perkara dibebankan kepada negara.
Putusan sela tersebut belum merupakan putusan mengenai pokok perkara. Namun, putusan ini menjadi koreksi penting terhadap proses penegakan hukum dan menunjukkan bahwa setiap dakwaan wajib memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Negara hukum tidak boleh membiarkan seseorang kehilangan kemerdekaannya berdasarkan dakwaan yang kemudian dinyatakan batal demi hukum.
Kasus Vidi Eskafaris Gumilang merupakan ujian serius bagi konsistensi penegakan hukum Indonesia dalam menerapkan asas praduga tidak bersalah, due process of law persamaan di hadapan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Penahanan bukanlah bentuk penghukuman, melainkan upaya paksa yang hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Dalam hukum pidana berlaku asas _geen straf zonder schuld tidak ada pidana tanpa kesalahan. Karena itu, seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawa ban pidana hanya karena berada dalam satu rangkaian peristiwa.
Penuntut umum wajib membuktikan secara sah adanya unsur kesengajaan atau kealpaan, pengetahuan, kewenangan, dan peran nyata terdakwa dalam tindak pidana yang didakwakan.
Perkara ini juga menuntut pembuktian yang cermat mengenai kedudukan Vidi sebagai student pilot.
Dalam rezim hukum penerbangan, tanggung jawab operasional berada pada _Pilot in Command_ (PIC). Oleh karena itu, harus dibuktikan secara jelas siapa yang menentukan rute penerbangan, menerima penumpang, memeriksa dokumen perjalanan, serta mengambil keputusan operasional.
Apabila kewenangan tersebut berada pada Pilot in Command, maka pertanggungjawaban pidana tidak boleh diperluas kepada peserta pelatihan tanpa pembuktian yang sah.
Hukum pidana modern mengenal prinsip individual criminal responsibility, yaitu setiap orang hanya bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri. Kehadiran seseorang di lokasi kejadian atau hubungan kerja dengan pelaku lain tidak serta-merta membuktikan keterlibatan pidana. Negara hukum menuntut pembuktian individual, bukan sekadar asumsi kolektif.
Saya juga mengapresiasi langkah profesional tim penasihat hukum Vidi Eskafaris Gumilang yang menggunakan mekanisme eksepsi sebagai instrumen perlindungan hak konstitusional terdakwa. Tim penasihat hukum terdiri atas:
1. Assoc. Prof. Dr. Hery Firmansyah, S.H., Aff.WM., M.Hum., MPA., CMLC., CTL., CLA., CCCS.;
2. Nessya Monica Larasati Putri, S.H., M.H.;
3. Rudi Richardo Paradongan, S.H., M.Hum.;
4. Dott. Mag. Erwin Natosmal, S.H.;
5. A. Yani Y. Alhadadd, S.H.
Salah satu anggota tim penasihat hukum, Rudi Richardo Paradongan, S.H., M.Hum., menyampaikan hasil putusan sela yang menegaskan diterimanya eksepsi penasihat hukum dan dibebaskannya Vidi dari tahanan.
Perkara ini juga menjadi momentum evaluasi bagi aparat penegak hukum agar penyusunan surat dakwaan dilakukan secara cermat, teliti, dan memenuhi seluruh persyaratan hukum.
Dakwaan yang cacat bukan hanya menghambat proses peradilan, tetapi juga berpotensi mengabaikan hak asasi seseorang yang dijamin oleh konstitusi.
Rekomendasi
Pertama, Jaksa Penuntut Umum wajib menindaklanjuti putusan sela dengan memperbaiki proses penuntutan sesuai ketentuan KUHAP, apabila memang terdapat dasar hukum yang memadai, serta menghormati seluruh pertimbangan hukum Majelis Hakim.
Kedua, Aparat penegak hukum perlu mengevaluasi penggunaan penahanan agar benar-benar menjadi upaya terakhir (_last resort_), bukan tindakan yang diterapkan secara otomatis sebelum terpenuhinya syarat hukum.
Ketiga, Pemerintah bersama pemangku kepentingan di bidang penerbangan perlu memperjelas batas tanggung jawab hukum antara Pilot in Command, instruktur, dan student pilot, sehingga tidak terjadi kriminalisasi terhadap peserta pelatihan yang bertindak berdasarkan instruksi dalam proses pendidikan.
Negara hukum diuji bukan ketika menghukum orang yang terbukti bersalah, tetapi ketika mampu melindungi hak setiap orang yang kesalahannya belum terbukti menurut hukum.
Putusan sela Pengadilan Negeri Merauke harus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum yang berkeadilan hanya dapat terwujud apabila due process of law, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia berjalan beriringan.**
Salam Sopan Indonesia.
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik



Saat ini belum ada komentar