Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini dan Feature » Dakwaan Vidi Batal Demi Hukum :  Jangan Jadikan Warganegara Tumbal Penegakan Hukum

Dakwaan Vidi Batal Demi Hukum :  Jangan Jadikan Warganegara Tumbal Penegakan Hukum

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
  • visibility 118
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh :Dr. Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi XIII DPR RI Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan

SAYA menghormati putusan sela Pengadilan Negeri Merauke yang dibacakan pada Kamis, 6 Agustus 2026, sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Sidang pembacaan putusan sela dimulai sekitar pukul 12.30 WIT sebagai tindak lanjut atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), eksepsi penasihat hukum terdakwa, serta tanggapan JPU terhadap eksepsi tersebut.

Majelis Hakim memutuskan:

* Keberatan (eksepsi) penasihat hukum diterima;
* Dakwaan dinyatakan batal demi hukum;
* Berkas perkara dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum;
* Terdakwa Vidi Eskafaris Gumilang dibebaskan dari tahanan;
* Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Putusan sela tersebut belum merupakan putusan mengenai pokok perkara. Namun, putusan ini menjadi koreksi penting terhadap proses penegakan hukum dan menunjukkan bahwa setiap dakwaan wajib memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Negara hukum tidak boleh membiarkan seseorang kehilangan kemerdekaannya berdasarkan dakwaan yang kemudian dinyatakan batal demi hukum.

Kasus Vidi Eskafaris Gumilang merupakan ujian serius bagi konsistensi penegakan hukum Indonesia dalam menerapkan asas praduga tidak bersalah,  due process of law persamaan di hadapan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Penahanan bukanlah bentuk penghukuman, melainkan upaya paksa yang hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Dalam hukum pidana berlaku asas _geen straf zonder schuld tidak ada pidana tanpa kesalahan. Karena itu, seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawa ban pidana hanya karena berada dalam satu rangkaian peristiwa.

Penuntut umum wajib membuktikan secara sah adanya unsur kesengajaan atau kealpaan, pengetahuan, kewenangan, dan peran nyata terdakwa dalam tindak pidana yang didakwakan.

Perkara ini juga menuntut pembuktian yang cermat mengenai kedudukan Vidi sebagai student pilot.

Dalam rezim hukum penerbangan, tanggung jawab operasional berada pada _Pilot in Command_ (PIC). Oleh karena itu, harus dibuktikan secara jelas siapa yang menentukan rute penerbangan, menerima penumpang, memeriksa dokumen perjalanan, serta mengambil keputusan operasional.

Apabila kewenangan tersebut berada pada Pilot in Command, maka pertanggungjawaban pidana tidak boleh diperluas kepada peserta pelatihan tanpa pembuktian yang sah.

Hukum pidana modern mengenal prinsip individual criminal responsibility, yaitu setiap orang hanya bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri. Kehadiran seseorang di lokasi kejadian atau hubungan kerja dengan pelaku lain tidak serta-merta membuktikan keterlibatan pidana. Negara hukum menuntut pembuktian individual, bukan sekadar asumsi kolektif.

Saya juga mengapresiasi langkah profesional tim penasihat hukum Vidi Eskafaris Gumilang yang menggunakan mekanisme eksepsi sebagai instrumen perlindungan hak konstitusional terdakwa. Tim penasihat hukum terdiri atas:

1. Assoc. Prof. Dr. Hery Firmansyah, S.H., Aff.WM., M.Hum., MPA., CMLC., CTL., CLA., CCCS.;
2. Nessya Monica Larasati Putri, S.H., M.H.;
3. Rudi Richardo Paradongan, S.H., M.Hum.;
4. Dott. Mag. Erwin Natosmal, S.H.;
5. A. Yani Y. Alhadadd, S.H.

Salah satu anggota tim penasihat hukum, Rudi Richardo Paradongan, S.H., M.Hum., menyampaikan hasil putusan sela yang menegaskan diterimanya eksepsi penasihat hukum dan dibebaskannya Vidi dari tahanan.

Perkara ini juga menjadi momentum evaluasi bagi aparat penegak hukum agar penyusunan surat dakwaan dilakukan secara cermat, teliti, dan memenuhi seluruh persyaratan hukum.

Dakwaan yang cacat bukan hanya menghambat proses peradilan, tetapi juga berpotensi mengabaikan hak asasi seseorang yang dijamin oleh konstitusi.

Rekomendasi

Pertama, Jaksa Penuntut Umum wajib menindaklanjuti putusan sela dengan memperbaiki proses penuntutan sesuai ketentuan KUHAP, apabila memang terdapat dasar hukum yang memadai, serta menghormati seluruh pertimbangan hukum Majelis Hakim.

Kedua, Aparat penegak hukum perlu mengevaluasi penggunaan penahanan agar benar-benar menjadi upaya terakhir (_last resort_), bukan tindakan yang diterapkan secara otomatis sebelum terpenuhinya syarat hukum.

Ketiga, Pemerintah bersama pemangku kepentingan di bidang penerbangan perlu memperjelas batas tanggung jawab hukum antara Pilot in Command, instruktur, dan student pilot, sehingga tidak terjadi kriminalisasi terhadap peserta pelatihan yang bertindak berdasarkan instruksi dalam proses pendidikan.

Negara hukum diuji bukan ketika menghukum orang yang terbukti bersalah, tetapi ketika mampu melindungi hak setiap orang yang kesalahannya belum terbukti menurut hukum.

Putusan sela Pengadilan Negeri Merauke harus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum yang berkeadilan hanya dapat terwujud apabila due process of law, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia berjalan beriringan.**

Salam Sopan Indonesia.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dorong Transformasi Satpol PP, Sekjen Kemendagri Tegaskan Pentingnya Pendekatan Humanis

    Dorong Transformasi Satpol PP, Sekjen Kemendagri Tegaskan Pentingnya Pendekatan Humanis

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 437
    • 0Komentar

    BOGOR,MSINEWS.COM-Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bertransformasi menjadi wajah terdepan pelayanan publik yang humanis. Menurutnya, kualitas interaksi Satpol PP dengan masyarakat akan membentuk persepsi publik terhadap kinerja pemerintah secara keseluruhan, sehingga pendekatan yang mengedepankan empati dan pelayanan harus terus diperkuat. “Kalau pajangannya bagus, orang […]

  • Pulihkan Nadi Ekonomi Nelayan, Pidie Jaya Percepat Normalisasi Muara Krueng Meureud

    Pulihkan Nadi Ekonomi Nelayan, Pidie Jaya Percepat Normalisasi Muara Krueng Meureud

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 91
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, mempercepat normalisasi muara Sungai Krueng Meureudu untuk membuka kembali akses melaut bagi nelayan. Pengerukan diprioritaskan pada sisi kiri hilir muara agar kapal dapat melintas lebih cepat tanpa harus menunggu seluruh pekerjaan rampung. Pendangkalan akibat timbunan lumpur pascabencana hidrometeorologi November 2025 telah menyulitkan kapal nelayan melewati muara. Kondisi tersebut tidak hanya […]

  • Bekal Terbaik untuk Anak Kini Telah Tersedia di Sekolah

    Bekal Terbaik untuk Anak Kini Telah Tersedia di Sekolah

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 138
    • 0Komentar

    BOGOR,MSINEWS.COM– Dulu, setiap pagi Rina Marlina selalu menyelipkan uang jajan ke dalam tas sekolah anaknya. Seperti kebanyakan orang tua, ia berharap uang tersebut cukup untuk membeli makanan saat jam istirahat. Namun, di balik kebiasaan itu, selalu ada kekhawatiran yang sama: apakah makanan yang dipilih anaknya benar-benar sehat dan bergizi? Kini, kekhawatiran itu perlahan menghilang. Sejak […]

  • Skandal Korupsi

    Skandal Korupsi di Dirjen Perkeretaapian: KPK Periksa 4 PPK

    • calendar_month Kamis, 4 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Skandal Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu ini telah memeriksa empat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Pemeriksaan dilakukan terkait kasus suap di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung dengan tersangka AD dan rekannya. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, […]

  • PT. HM Sampoerna Raih Omzet SRC Rp 236 Trilun di 2023

    PT. HM Sampoerna Raih Omzet SRC Rp 236 Trilun di 2023

    • calendar_month Senin, 22 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 251
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Ivan Cahyadi, Presiden Direktur PT HM Sampoerna Tbk  mengatakan, perusahaannya telah membina sekitar 250 ribu toko kelontong dalam Sampoerna Retail Community (SRC) adalah yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Sebagaimana berdasarkan riset, total omzet SRC selama setahun menembus Rp 236 triliun. “Berdasarkan riset, total omzet SRC sekitar Rp 236 triliun per tahun. Ini setara dengan 11,4% […]

  • Klarifikasi Sri Mulyani

    Sri Mulyani Minta Kementerian Blokir Anggaran Senilai Rp 50,14 Triliun

    • calendar_month Jumat, 9 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meminta semua kementerian dan lembaga untuk memblokir anggaran mereka pada tahun ini melalui mekanisme automatic adjustment sebesar Rp 50,14 triliun. Pemberitahuan mengenai automatic adjustment ini telah disampaikan oleh Sri Mulyani sejak 29 Desember 2023, sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Dilangsir dari halaman tempo, tidak semua program […]

expand_less